Skip to main content

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap entitas yang berada dalam suatu negara, baik itu individu maupun badan/perusahaan/korporasi. Membayar pajak merupakan bentuk kontribusi dan apresiasi bagi negara karena pajak nantinya akan didistribusikan untuk program-program kesejahteraan serta kemakmuran rakyat. Sebagai salah satu wajib pajak, perusahaan dengan bentuk PT, CV, dan firma juga ikut merasakan manfaat dari pembangunan tersebut. Oleh karena itu, perusahan juga merupakan Wajib Pajak yang dan diwajibkan untuk membayar pajak. 

Perpajakan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, yaitu kontribusi wajib pajak adalah membayar pajak kepada negara oleh badan atau pribadi wajib pajak yang bersifat dipaksakan. Sobat KH juga harus tahu, selain sebuah kewajiban, pajak juga sebenarnya dapat menjadi salah satu alat untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan. 

Apa saja sih ragam atau jenis-jenis pajak yang harus dilapor dan dibayarkan perusahaan? Yuks simak informasinya di bawah ini. 

Ragam Pajak Bagi Perusahaan

Banyaknya transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha, tentu mendorong pula pelaporan pajak yang perlu dilakukan. Berikut rincian daftar-daftar pajak yang harus dilaporkan oleh perusahaan. 

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Setiap perusahaan yang memiliki pegawai maka dikenakan Penghasilan 21 (PPh 21). PPh 21 ini merupakan pajak atas penghasilan berdasarkan pekerjaan yang dilakukan karyawannya. Ph 21 dibayarkan setiap bulannya. Biasanya, perusahaan memungut PPh 21 dengan melakukan pemotongan secara langsung dari gaji bulanan karyawan.

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

PPh pasal 22 akan dikenakan kepada perusahaan yang melakukan perdagangan / kegiatan ekspor-impor. PPh pasal 22 ini hanya berlaku pada transaksi dimana kedua belah pihak diuntungkan.

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Perusahan diwajibkan untuk membayar PPh 23 ketika melakukan transaksi dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Pembayaran royalti atas karya tertentu
  • Pembagian keuntungan saham (dividen)
  • Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus

Pembayaran jasa seperti manajemen, konsultan hukum, konsultan keuangan, Teknik, dsb seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

Ketika perusahaan melakukan transaksi dengan wajib pajak luar negeri, maka akan dikenakan PPh 26.  Transaksi terkait pasal PPh 26 terdiri dari pembayaran gaji karyawan, bonus, tunjangan, royalti, dividen, jasa, pensiun, atau lainnya sesuai dengan peraturan. 

Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 26)

Perusahaan akan dikenakan PPh 29 jika nilai pajak terutang tahunan perusahaan lebih besar daripada total kredit yang sudah disetorkan ke KPP. Makanya, pajak ini sering kali disebut sebagai PPh kurang bayar.  PPh 29 ini tercantum dalam SPT tahunan, sehingga harus dilunaskan terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT PPh ke KPP setiap 30 April.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN atau VAT (value added tax) adalah pajak yang dikenakan ketika ada barang yang mengalami pertambahan nilai saat berpindah dari produsen ke konsumen. 

Ketika perusahaan melakukan transaksi penjualan barang/jasa kena pajak, maka harus menerbitkan faktur sebagai bukti sah pungutan PPN.  Selain itu, perusahaan akan dikenakan PPN 10% ketika mereka melakukan transaksi jual beli dan impor, sedangkan 0% untuk ekspor.

Manfaat Perusahaan Membayar Pajak 

Setelah mengetahui berbagai macam pajak yang perlu dilaporkan perusahaan, ternyata membayar pajak tepat waktu itu memiliki banyak manfaat loh, Sobat KH. Berikut empat manfaat yang perusahaan dapatkan ketika membayar pajak: 

Membuat Bisnis Terlihat Profesional

Manfaat membayar pajak dapat membuat Bisnis perusahaan terlihat profesional. Ketika di hadapan klien dan konsumen apabila memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka perusahaan dianggap memiliki kredibilitas tersendiri. 

Kenapa? Sebab, NPWP merupakan salah satu bagian terpenting dalam surat kerjasama kontrak antara klien dan konsumen. Namun sebaliknya, jika tidak memiliki NPWP makan perusahaan bisa dipandang sebelah mata oleh klien. 

Mendapat Pinjaman Lebih Mudah

Manfaat membayar pajak bagi perusahaan adalah ketika Sobat KH tepat waktu membayar pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman dari bank untuk keperluan bisnis. 

Dengan adanya kartu NPWP,  maka pihak bank akan menganggap dan melihat bisnis yang Sobat KH jalankan sebagai pelaku bisnis yang profesional.

Berkontribusi Membantu Perekonomian Negara

Tujuan membayar pajak memang sangatlah berpengaruh besar bagi negara, sebab dari membayar pajak secara tidak langsung ikut serta  menstabilkan perekonomian negara. 

Bahkan, kondisi yang dikatakan terancam keberlangsungan ekonomi negara, pajak juga bisa dijadikan alat stabilitas ekonomi. Sehingga, pemerintah mempunyai penerapan kebijakan dalam membuat dan memberikan pilihan bagi suatu wajib pajak bagi perusahaan.

Mengindikasikan Keuangan Perusahaan Sehat 

Perusahaan yang memiliki keuangan sehat biasanya akan menghindari keterlambatan membayar pajak. Denda dan bunga atas keterlambatan membayar pajak tentu menguras keuntungan. 

Perusahaan yang membayar pajak tepat waktu secara tidak langsung mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut memiliki keuangan yang bagus. Sebaliknya, perusahaan yang tidak membayar pajak menandakan bahwa kondisi keuangannya justru tidak sehat. Melihat banyaknya manfaat membayar pajak tepat waktu, jika Sobat KH saat ini memang punya perusahaan, jangan lupa bayar pajak ya. 

 

Kontak KH

Untuk Sobat KH yang saat ini punya perusahaan tapi masih belum paham dalam menghitung pajak yang perlu dibayarkan, menentukan jenis pajak yang dilaporkan, bisa langsung menghubungi Kontrak Hukum.  Kami menyediakan layanan keuangan dan perpajakan yang bisa menjadi solusi bagi Sobat KH, selengkapnya mengenai layanan tersebut bisa kunjungi laman berikut https://kontrakhukum.com/keuangan-dan-pajak.

Lewat DiBA, Sobat KH bisa berkonsultasi mulai dari mengurus pajak perusahaan, legalitas dalam berbisnis, merek, atau sekalian ingin berkonsultasi terkait usaha yang dimiliki, bisa langsung menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial instagram kami @kontrakhukum. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan lainnya dari kami, Sobat KH juga dapat langsung mengunjungi laman https://kontrakhukum.com/semua-layanan.

 

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.