Skip to main content

Akhir-akhir ini, bisnis Non-Fungible Token (NFT) semakin digemari masyarakat dan para public figure di Indonesia, sebut saja Syahrini yang baru saja meluncurkan NFT pertamanya dengan bentuk avatar dirinya bernama Metaverse atau Anang-Ashanty yang berencana mengeluarkan NFT keluarga mereka dengan nama ASIX.

Bukan hanya dari public figure, jagat NFT di awal 2022 ini juga diramaikan dengan akun Ghozali Everyday yang menghasilkan uang miliaran Rupiah berkat bisnis NFT yang dikembangkannya. Bayangkan, dengan menjual swafoto dirinya sebagai produk NFT, Ghozali mendapatkan pemasukan sebanyak 194 Cryptocurrency Ethereum (ETH) atau setara dengan Rp 8 miliar.

Berangkat dari perkembangan tersebut, mulai Januari 2022 pemerintah akhirnya menetapkan bahwa NFT akan dikenakan pajak dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Hal ini karena NFT telah menjadi objek investasi sekaligus jual beli dalam dunia digital. Lalu, apa sebenarnya NFT itu, kenapa NFT dikenakan pajak, dan bagaimana aturan mengenai NFT sebagai aset di Indonesia? Untuk mengetahui jawabanya, Kontrak Hukum akan menjelaskannya berikut ini. Simak pembahasannya sampai selesai ya.

Apa yang dimaksud dengan NFT?

Non-Fungible Token (NFT) adalah aset digital, bukti kepemilikan atas suatu karya, sekaligus produk investasi dengan berbasis teknologi Blockchain dan hanya dapat dibeli dengan mata uang Kripto (Cryptocurrency). NFT menjadi bagian dari sistem Blockchain sehingga setiap transaksi terkait NFT akan dicatatkan dalam sebuah data di Blockchain.

NFT berbeda dengan aset kripto lainnya. Hal ini, karena NFT tidak bisa ditukar dengan NFT lain, seperti bitcoin yang memiliki nilai tukar yang sama. Dalam aset NFT terdapat tanda tangan digital yang berbeda dengan NFT lainnya sehingga setiap NFT memiliki nilai yang berbeda.

Apa saja yang dapat diperjualbelikan di NFT?

Dengan NFT, setiap aset, karya seni, atau barang koleksi berbentuk apapun dimungkinkan untuk diubah menjadi bentuk digital serta diperjualbelikan. Umumnya, transaksi jual beli NFT dilakukan dengan menggunakan ETH atau Ether, koin buatan Ethereum (token aset kripto).Saat ini, NFT banyak digunakan untuk karya seni digital dengan bentuk GIF, tweet, gambar objek fisik, hingga skin video game. Selain karya seni, ada jenis NFT lain, seperti video klip, musik, dan game. Meskipun dipasarkan secara publik dan berbentuk digital, pemilik NFT tidak perlu khawatir akan adanya plagiarisme, karena pencatatan informasi tentang pencipta, harga, hingga histori kepemilikan aset NFT otomatis dilakukan dalam sistem Blockchain.

Bagaimana aturan hukum NFT di Indonesia?

Di Indonesia, aturan mengenai kebendaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata menyebutkan bahwa barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik. Benda yang dimaksud dapat berupa benda berwujud, tidak berwujud, bergerak, dan tidak bergerak. Sedangkan, hak yang dapat menjadi objek hak milik adalah hak cipta, hak paten, dan hak merek.NFT sebagai aset digital sebenarnya termasuk ke dalam benda. Namun, NFT merupakan objek dan hal yang baru dari perkembangan dunia Kripto sehingga sampai saat ini belum ada regulasi yang dikeluarkan secara khusus untuk mengatur NFT di Indonesia.

Apakah pemasukan dari NFT kena pajak?

Jawabannya adalah iya, karena pemasukan dari transaksi jual beli NFT termasuk penghasilan. Pasal 3 angka 1 UU Harmonisasi Perpajakan menyebutkan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.  Artinya, setiap aset yang memberikan penghasilan dalam bentuk apapun termasuk digital serta menambah kekayaan wajib pajak merupakan objek pajak. Ketika terjadi transaksi jual beli NFT, pemilik NFT tentunya akan memperoleh keuntungan dari transaksi perdagangan tersebut dan keuntungan tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan yang harus dikenakan pajak.

Bagaimana mengatur perhitungan pajak penghasilan NFT?

Karena belum ada aturan khusus mengenai aset digital NFT, maka aturan mengenai pajak penghasilan yang berlaku untuk skema pengenaan pajak NFT adalah berdasarkan Pasal 3 angka 7 UU HPP, tarif PPH terbagi menjadi :

  • Tarif 5 % untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta.
  • Tarif 15 % untuk penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta.
  • Tarif 25 % untuk penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta.
  • Tarif 30 % untuk penghasilan Rp 500 juta – Rp 5 miliar.
  • Tarif 35 % untuk penghasilan lebih dari Rp 5 miliar.

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai apa itu NFT, kenapa NFT dikenakan pajak, dan bagaimana aturan mengenai NFT sebagai aset di Indonesia. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa NFT merupakan aset digital dengan berbagai jenis dan bentuk, dari mulai karya seni, barang koleksi, hingga objek fisik yang bisa diperjualbelikan dengan uang kripto. Karena transaksi jual beli tersebut akan memberikan penghasilan kepada pemilik NFT, pemerintah akhirnya menetapkan NFT dikenakan pajak dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Jika Sobat KH memiliki pertanyaan mengenai NFT, ingin berkonsultasi mengenai pajak untuk aset NFT, atau masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH. Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi yang cepat, mudah, dan terjangkau.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.