Skip to main content

Sobat KH pasti sudah tidak asing dengan pekerjaan sebagai freelance, terlebih di era serba teknologi seperti sekarang ini. Freelancer atau pekerja lepas merupakan pekerja yang tidak terikat di satu perusahaan tertentu. Dengan begitu, seorang freelancer bisa mengerjakan proyek dari beberapa perusahaan dalam satu waktu.

Lalu terkait dengan pajak, apakah seorang freelancer juga diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan? Ya, mengutip laman resmi Indonesia.go.id, walaupun tidak terikat pada suatu perusahaan tertentu, freelancer tetap dianggap dianggap mempunyai pekerjaan karena menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukan.

Dengan alasan inilah, pemerintah tetap mengenakan pajak penghasilan kepada freelancer dan wajib melaporkannya setiap tahun seperti pekerja yang lain. Nah, terdapat beberapa jenis freelancer yang dikenakan pajak penghasilan, yaitu:

  • Peneliti, pengarang, dan penerjemah
  • Pengawas
  • Agen asuransi
  • Olahragawan
  • Agen iklan
  • Perantara
  • Tenaga ahli seperti notaris, aktuaris, pengacara, konsultan, akuntan, dokter, arsitek, dan penilai
  • Pengajar, penyuluh, penceramah, dan penasehat
  • Penari, pemain drama, bintang iklan, bintang film, musisi, komedian, bintang sinetron, sutradara, kru film, penyanyi, peragawan/peragawati, dan pembawa acara
  • Multi level marketing, direct selling, dan sejenisnya
  • Petugas penjajak barang dagangan

Dasar Hukum

Seperti yang sudah dijelaskan, freelancer juga wajib melaporkan pajak penghasilan per tahunnya seperti pekerja lainnya. Nah, sumber hukum utamanya adalah Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN.

Dasar hukum dan norma inilah yang kemudian digunakan sebagai sumber perhitungan pajak penghasilan yang akan dibebankan kepada freelancer. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menggunakan NPPN untuk freelancer yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan peredaran bruto atau omzet bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2008 tentang PPh dan PP No 46 Tahun 2013 yang menyatakan:
    • Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto wajib memberitahukan Direktur Jenderal Pajak atau KPP terdekat dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.
    • Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib melaksanakan pencatatan dan menerima penghasilan tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final, melainkan menghitung penghasilan neto dengan norma NPPN.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Freelancer

Berbeda dengan pekerja full time yang terikat kontrak dan pajaknya akan dibayarkan secara langsung oleh pihak perusahaan, freelancer harus menghitung pelaporan pajaknya secara mandiri atau self assessment. Self assessment merupakan kewenangan kepada freelancer untuk menghitung pajak penghasilan selama setahun kemudian melaporkannya sendiri.

Berikut cara kerja sistem self assessment:

  • Pajak terutang akan dihitung sendiri oleh wajib pajak.
  • Setelah menghitung pajak dari penghasilannya, maka freelancer diwajibkan membayar pajak dan melaporkannya secara mandiri.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat. Pemerintah hanya mengeluarkannya saat freelancer lupa membayar pajak penghasilan atau telat melaporkan SPT tahunan.

Freelancer dapat menghitung pajak penghasilan dengan menggunakan norma perhitungan yang besarannya sudah ditentukan pemerintah.

Norma perhitungan pajak penghasilan ini ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan atau usaha. Persentase norma perhitungan pajak penghasilan tersebut dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

  • 10 Ibu Kota Provinsi( jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak).
  • Ibu Kota Provinsi lainnya.
  • Daerah lainnya.

Adapun besaran tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No 36 Tahun 2008 yaitu:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 50 juta per tahun.
  • 15% untuk penghasilan kena pajak Rp 50 juta – Rp 250 juta per tahun.
  • 25% untuk penghasilan kena pajak Rp 250 juta – Rp500 juta per tahun.
  • 30% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp 500 juta per tahun.

Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Freelancer

Misalnya, seorang freelancer yang belum menikah bekerja sebagai notaris di Jakarta. Penghasilan pekerjaan freelance nya tersebut sebesar Rp 8 juta dalam sebulan. Berarti total penghasilan bruto nya dalam setahun, Rp 12 juta dikali 12 bulan, yaitu Rp 144 juta.

Kemudian, cara menghitung pajak penghasilan freelance dengan memakai NPPN adalah sebagai berikut:

Rumus Penghasilan Neto

Untuk menghitungnya, bisa menggunakan rumus berikut:

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto dalam Setahun x 50%

Penghasilan Neto = Rp 144 juta x 50% = Rp 72 juta.

Rumus Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Untuk menghitung penghasilan kena pajak, bisa menggunakan rumus berikut:

PKP = Penghasilan Neto – PTKP

Nah, PTKP ini bisa berubah-ubah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Besaran PTKP secara detail bisa dilihat di PMK Npo. 101 Tahun 2016.

Besaran PTKP saat ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak yang belum menikah.

Maka, PKP = Rp72 juta – Rp 54 juta = Rp 18 juta.

Rumus Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

Untuk menghitung pajak penghasilan, bisa menggunakan rumus berikut:

PPh = Tarif Progresif PPh Pribadi x PKP

PPh = 5% x Rp 18 juta = Rp 900 ribu.

Nah, jumlah Rp900 ribu inilah yang harus dibayarkan seorang freelancer kepada pemerintah.

Kontak KH

Demikianlah penjelasan mengenai aturan dan cara menghitung pajak penghasilan bagi pekerja freelance. Jangan sampai terlewat atau salah menghitung nominal pajak penghasilan, ya!

Menghitung pajak penghasilan memang sedikit rumit, apalagi jika Sobat KH kurang memiliki pengetahuan tentang perpajakan. Oleh karena itu, penggunaan jasa konsultan seperti Kontrak Hukum tentu saja akan sangat memudahkan dan menguntungkan freelancer atau wajib pajak pribadi lainnya yang harus menghitung pajak secara mandiri.

Bagaimana tidak, dengan layanan Digital Business Assistant (DiBA) dari Kontrak Hukum, Sobat KH serasa punya tim komplit yang dapat membantumu untuk mengurus perpajakan dan tentunya jauh lebih hemat dan efisien dibandingkan menggunakan jasa firma, googling sendiri, atau menggunakan software.

Tidak hanya itu, bagi Sobat KH yang pekerjaan freelance nya membutuhkan layanan legal, akunting, dan pajas juga bisa mengurusnya sekaligus di Kontrak Hukum, lho!

Tertarik untuk mencoba layanan Kontrak Hukum? Segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/semua-layanan/ Jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai perpajakan atau kebutuhan legal lainnya, Sobat KH juga bisa hubungi Kontrak Hukum via link berikut Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.