Skip to main content

Status kepegawaian seseorang juga mempengaruhi kewajiban perpajakannya. Jadi, di antara pegawai tetap dan pegawai tidak tetap terdapat perbedaan ketentuan perpajakan yang digunakan, termasuk bagi pajak karyawan kontrak.

Di dalam hukum Indonesia, karyawan kontrak biasa disebut sebagai karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

PKWT hanya berlaku untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu saja, diantaranya adalah pekerjaan yang sekali selesai, bersifat musiman dan sementara, atau pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama (maksimal tiga tahun).

Selain itu, PKWT juga biasanya berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan.

Ya, karena statusnya yang bersifat sementara, karyawan kontrak atau PKWT ini termasuk dalam kategori karyawan tidak tetap atau karyawan lepas.

Lalu, apakah karyawan kontrak ini dikenakan pajak penghasilan layaknya karyawan perusahaan pada umumnya? Bagaimana ketentuan dan cara perhitungannya? Simak ulasannya disini.

Apa Itu Karyawan Kontrak?

Seperti yang sudah disebutkan, karyawan kontrak termasuk dalam karyawan tidak tetap atau karyawan lepas.

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No PER-16/PJ/2016, karyawan tidak tetap atau karyawan lepas adalah karyawan yang hanya menerima penghasilan apabila karyawan tersebut bekerja, dengan besar penghasilan yang dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian jenis pekerjaan dari pemberi kerja.

Bentuk penghasilan yang diterima bisa disebut dengan upah baik satuan, harian, mingguan, maupun borongan yang umumnya dibayarkan menggunakan sistem bulanan.

Ketentuan Pajak Karyawan Kontrak

Meskipun jenis pajak yang dikenakan terhadap karyawan tetap dan karyawan kontrak sama, yakni PPh Pasal 21, namun ketentuan perpajakannya berbeda.

Hal ini karena terdapat beberapa ketentuan khusus pada PPh 21 untuk karyawan kontrak, dalam hal ini adalah karyawan tidak tetap atau PKWT. Berikut rinciannya:

  1. Tidak dilakukan pemotongan PPh 21 jika penghasilan karyawan dalam sehari belum melebihi Rp 300 ribu
  2. Dilakukan pemotongan PPh 21 jika penghasilan karyawan dalam sehari sebesar atau melebihi Rp 450 ribu, merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (penghasilan di atas Rp 450 ribu = gaji – Rp 450 ribu)
  3. Apabila karyawan tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif melebihi Rp 4,5 juta dalam satu bulan, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
  4. Rata-rata penghasilan karyawan dalam sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan
  5. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sebenarnya adalah untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya
  6. PTKP sehari dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya, yaitu sebesar PTKP per tahun Rp 54 juta dibagi 360 hari
  7. Apabila karyawan tidak tetap tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Ketentuan lain yang harus diketahui terkait ketentuan perpajakan untuk karyawan kontrak, dalam hal ini karyawan tidak tetap adalah Permenkeu No 102/PMK/010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

BACA JUGA: Belum Lapor SPT Tahunan? Siap-Siap Dapat ‘Surat Cinta’ dari DJP!

Dari Pemenkeu tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus diketahui antara lain:

1. PPh 21 karyawan tidak tetap atau karyawan lepas yang penghasilannya kurang dari Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

2. Ketentuan PTKP tidak berlaku jika:

  • Penghasilan bruto yang dimaksud jumlahnya melebihi Rp 4,5 juta per bulan
  • Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
  • Penghasilan berupa honorarium
  • Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi

Contoh Perhitungan Pajak Karyawan Kontrak

Untuk dapat lebih memahami mengenai pajak karyawan kontrak, simak beberapa contoh perhitungannya berikut ini:

1. Budi merupakan karyawan kontrak satu tahun yang dipekerjakan dari 1 Mei 2021 hingga 30 April 2022. Ia menerima gaji Rp15 juta per bulan dengan status belum kawin dan tanpa tanggungan. Bagaimana perhitungan PPh 21 Budi pada 2022?

  • Untuk tahun pajak 2022, masa kerja Budi hanya empat bulan, yakni dari 1 Januari sampai 30 April. Sehingga, pajaknya juga dihitung empat bulan, bukan 12 bulan.
  • Gaji: Rp15 juta
  • Dikurangi biaya jabatan 5 persen (maks Rp500 ribu): Rp500 ribu
  • Penghasilan neto sebulan: Rp14,5 juta
  • Penghasilan neto empat bulan: Rp58 juta
  • PTKP: Rp54 juta
  • PKP: Penghasilan neto – PTKP = Rp4 juta
  • PPh 21 per empat bulan: 5 persen x Rp4 juta = Rp 200 ribu
  • PPh 21 per bulan: Rp50 ribu

2. Bagus adalah seorang karyawan yang belum menikah. Pada bulan Januari 2024, Bagus bekerja sebagai tenaga kerja harian dan mendapat upah Rp 125 ribu untuk setiap pekerjaan yang dapat diselesaikan.

Dalam satu minggu dengan enam hari kerja, Bagus dapat menyelesaikan 24 buah TV dengan total Rp 3 juta. Jadi, berapa PPh 21 yang dikenakan pada Bagus?

  • Gaji per hari: Rp 3 juta / 6 = Rp 500 ribu
  • Gaji di atas Rp 450 ribu: Rp 500 ribu – Rp 450 ribu = Rp 50 ribu
  • PPh 21: 6 x (5 persen x Rp 50 ribu) = Rp 15 ribu

Demikian penjelasan mengenai pajak karyawan kontrak. Kini, tentu Sobat KH sudah lebih memahami bukan perbedaan ketentuan dan cara menghitungnya jika dibandingkan dengan pajak karyawan tetap?

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan dan pembayaran SPT tahunan PPh orang pribadi tahun ini akan jatuh di tanggal 31 Maret 2024, lho. Nah, jangan sampai terlewat, ya Sobat!

Kontak KH

Proses perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak kini sudah semakin mudah berkat adanya Kontrak Hukum.

Kami menyediakan layanan keuangan dan pajak terlengkap, mudah, dan terjangkau, sehingga lebih memudahkan Sobat KH biar tak perlu repot mengurus perpajakan, juga menghindari kesalahan dalam perhitungannya.

BACA JUGA: Perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Outsourcing

Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi laman layanan KH – Keuangan dan Pajak. Jika Sobat KH ada pertanyaan lebih lanjut mengenai perpajakan atau kebutuhan bisnis lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH dan melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.