Skip to main content

Pajak merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara yang paling besar. Meskipun manfaatnya tidak dapat dirasakan secara langsung, tetapi pajak berperan penting dalam keberlangsungan suatu negara dan dalam pembangunan nasional. Sebagai Wajib Pajak, kamu perlu mengenal berbagai jenis pajak yang ada agar memudahkan proses penyelesain pajak. Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung. Lalu, apa yang dimaksud dengan pajak langsung dan pajak tidak langsung? Apa saja contohnya? Yuk simak pembahasannya berikut!

Pajak Langsung

Sebelum mengetahui apa saja contohnya, ada baiknya kamu memahami terlebih dahulu pengertian dari pajak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain. Dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung ini memiliki sifat pungutan yang teratur dan pembayarannya dilakukan secara berkala. Pelaksanaan kewajiban atas pajak ini dilakukan selama Wajib Pajak memenuhi unsur-unsur atau syarat yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.Contoh dari jenis pajak langsung ini antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak ini dikenai terhadap penghasilan yang diterima dalam tahun pajak.
Kewajiban PPh melekat pada Wajib Pajak atau subjek pajak yang bersangkutan sehingga tidak dapat digantikan atau diwakilkan kepada pihak lain.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak ini dikena terhadap bumi atau bangunan yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. PBB merupakan pajak yang memiliki sifat kebendaan, dimana besar kecilnya pajak ditentukan oleh kondisi objek yaitu tanah dan bangunannya. Sedangkan untuk Wajib Pajak nya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas tanah dan bangunan, serta memperoleh manfaat darinya.

  • Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak ini dikenai terhadap siapa saja yang memiliki kendaraan roda dua atau lebih. Subjek pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai atau menguasai kendaraan bermotor. Besarannya didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor, kemudian diperhitungkan pula bobot dan dampak dari pemakaian kendaraan terkait tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

Pajak Tidak Langsung

Setelah memahami tentang pajak langsung dan apa saja contoh-contohnya, maka saatnya mengetahui definisi dan contoh dari pajak tidak langsung. Pajak tidak langsung merupakan pajak yang proses pembayarannya dapat dibebankan kepada pihak lain. Jadi, Wajib Pajak memiliki wewenang untuk menyerahkan pembayaran pajak dengan diwakilkan oleh pihak lain.

Penyerahan wewenang ini juga harus didasari suatu peristiwa yang memungkinkan bagi Wajib Pajak untuk mengalihkan kewajiban perpajakannya kepada individu atau badan yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk membayarkan sejumlah pajak tertentu. Berbeda dengan pajak langsung, pajak jenis ini pemungutannya bersifat tidak menentu, dan pemberlakuannya tidak dilakukan secara berkala selayaknya pajak langsung. Pajak tidak langsung juga tidak memiliki surat ketetapan pajak yang mengatur pemotongan dan penyetoran pajak karena nominal dan prosedur pembayarannya telah diatur dalam UU. Contoh dari jenis pajak tidak langsung antara lain:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenai atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksi maupun distribusi. PPN biasanya dikenai atas transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).BebanPPN sejatinya dibebankan kepada pihak yang memproduksi. Namun karena barang atau jasa yang diproduksi tersebut dinikmati oleh pihak lain, dalam hal ini konsumen, maka pajak dapat dialihkan kepada konsumen tersebut.

  • Pajak Bea Masuk

Pajak ini dikenai atas pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas barang yang masuk ke dalam daerah pabean. Pungutan pajak ini tidak dikenai oleh pihak-pihak yang berkontribusi memasukkan barang ke dalam daerah pabean seperti freight forwarder atau produsen. Namun dikenai kepada orang yang melakukan transaksi atas barang tersebut.

  • Pajak Ekspor

Sama halnya dengan bea masuk, namun bedanya pajak ekspor dikenai atas pungutan resmi yang dilakukan pemerintah atas barang yang akan dikeluarkan dari daerah pabean. Pemungutannya pun sama, dibebankan kepada pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya ke luar negeri,bukan pihak yang memproduksi barang tersebut.

Kontak KH

Itulah penjelasan mengenai pajak langsung dan tidak langsung beserta contohnya. Semoga bisa memberikan pengetahuan kepada kamu terkait perpajakan, ya! Namun bagi kamu yang saat ini masih belum paham betul terkait ketentuan pajak atau tidak ingin ribet mengurus pelaporan pajak, administrasi layanan pajak lainnya, atau bahkan pembuatan dokumen legalitas lainnya, kamu bisa segera hubungi Kontrak Hukum.

Lewat layanan Digital Business Assistant (DiBA), Kontrak Hukum dapat menjadi sarana bagi kamu yang ingin berkonsultasi, mulai dari urusan pajak perusahaan, legalitas dalam berbisnis, merek, dan tentang bisnis lainnya. Untuk lebih lengkapnya tentang layanan DiBA, Sobat KH bisa masuk laman https://kontrakhukum.com/digital-assistant/. Segeri hubungi Kontrak Hukum melalui link berikut ini Tanya KH, ataupun mengirim Direct Message (DM) di media sosial Instagram kami @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.