Apakah kamu penasaran berapa rupiah yang penyanyi dapatkan ketika lagunya didengarkan? Atau berapa penghasilan yang diterima penulis jika bukunya terjual? Ini semua berkaitan dengan royalti.
Di Indonesia, penghasilan dari royalti ini tidak luput dari kewajiban perpajakan. Sebagai kreator atau pencipta karya, kamu perlu memahami kewajiban pajak ini untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Apa Itu Royalti?
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), royalti memiliki definisi:
- Uang jasa yang dibayar oleh penerbit kepada pengarang untuk setiap buku yang diterbitkan.
- Bagian produksi atau penghasilan yang dibayarkan kepada orang yang mempunyai hak memberi izin pengusahaan, seperti dalam eksplorasi minyak.
- Uang jasa yang dibayarkan oleh orang atau perusahaan atas barang yang diproduksinya kepada orang atau perusahaan yang mempunyai hak paten atas barang tersebut.
Sementara menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, royalti adalah jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan untuk beberapa hal tertentu.
Objek royalti mencakup beberapa kategori, antara lain:
- Penggunaan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian, atau karya ilmiah.
- Paten, desain, model, rencana, formula atau proses rahasia, dan merek dagang.
- Penggunaan peralatan atau perlengkapan industri, komersial, atau ilmiah.
- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknis, industri, atau komersial.
- Pemberian bantuan tambahan terkait penggunaan hak-hak tersebut.
Tarif Pajak Royalti Umum
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti umumnya dikenakan dengan tarif sebesar 15% dari penghasilan bruto. Namun sejak 16 Maret 2023, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 menetapkan tarif efektif untuk orang pribadi menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yakni sebesar 6%. Ini karena dasar pengenaan hanya sebesar 40% dari jumlah royalti.
Untuk dapat memanfaatkan tarif khusus tersebut, terdapat beberapa kondisi yang harus kamu penuhi yaitu:
- Pertama, penerima royalti harus merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam perhitungan Pajak Penghasilannya.
- Kedua, Wajib Pajak tersebut berkewajiban mengunggah dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat melalui platform DJP Online sebagai konfirmasi penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada pihak pemotong pajak.
Tarif Pajak Royalti Ketika WP Tidak Punya NPWP
Jika penerima royalti tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kamy bisa membayar pajak lebih mahal 30% atau bahkan 100% dari tarif asli PPh Pasal 23. Ini akan membuat beban pajak semakin berat.
Cara Menghitung Pajak Royalti
- Hitung Jumlah Bruto: Jika badan usaha menggunakan NPPN, hitung jumlah bruto dengan rumus: Jumlah Bruto = 40% × Penghasilan Royalti
- Hitung PPh Pasal 23: Hitung pajak terutang dengan rumus: PPh Terutang = 15% × Jumlah Bruto
Misalkan Adam seorang penyanyi mendapatkan royalti sebesar 1 Milyar atas lagu-lagunya 1 tahun terakhir. Maka pajak yang harus Adam bayar, yakni:
- Hitung jumlah bruto: 40% × Rp 1.000.000.000 = Rp 400.000.000
- Hitung PPh terutang: 15% × Rp 400.000.000 = Rp 60.000.000
Siapa yang memotong pajak ini? Ya, betul pihak terkait seperti label musik atau manajemen yang mewadahi Adam.
Kewajiban Pihak Pemotong Pajak
Dalam proses administrasi perpajakan, pihak yang melakukan pembayaran royalti memiliki sejumlah tanggung jawab penting.
- Pertama, mereka berkewajiban melakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang harus dibayarkan.
- Selanjutnya, mereka wajib menyiapkan dokumentasi resmi yang membuktikan telah adanya pemotongan pajak dan memberikan bukti tersebut kepada Wajib Pajak dalam negeri yang menerima pembayaran.
- Setelah proses dokumentasi selesai, pemotong pajak memiliki tugas untuk menyetorkan jumlah pajak tersebut ke rekening kas negara.
- Tahap terakhir dalam rangkaian kewajiban ini adalah melaporkan seluruh proses pemotongan PPh 23 melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Langkah-Langkah Menulis Pajak Royalti di SPT Tahunan
Untuk menulis pajak royalti pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti, berdasarkan peraturan yang berlaku:
Masuk ke DJP Online
Kunjungi situs DJP Online dan masuk menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password Anda.
Pilih Menu Lapor SPT
Setelah berhasil masuk, pilih opsi ‘Lapor SPT’ untuk memulai proses pelaporan.
Isi Lampiran 1770-I Bagian B
Pada bagian ini, Anda akan mencantumkan penghasilan dari royalti.
Isi kolom ‘Pekerjaan Bebas’
- Penghasilan Bruto: Masukkan total penghasilan royalti yang kamu terima.
- Norma: Jika menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), isi dengan persentase yang sesuai (misalnya, 40%).
- Penghasilan Neto: Hitung penghasilan neto berdasarkan norma yakni 40% x penghasilan bruto.
Laporkan PPh Pasal 23
Jumlah PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh pihak pemotong pajak harus dicantumkan dalam Lampiran 1770-II Bagian A. Ini termasuk semua pemotongan pajak atas penghasilan royalti selama tahun pajak tersebut.
Simpan dan Kirim SPT
Setelah semua informasi kamu isi dengan benar, simpan dan kirim SPT Tahunan tersebut melalui sistem DJP Online.
Contoh Pengisian SPT Tahunan
Kita gunakan kasus Adam tadi yakni penghasilan royalti sebesar 1 Milyar, maka pengisian SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
- Lampiran 1770-I Bagian B:
- Penghasilan Bruto: Rp 1.000.000.000
- Norma: 40%
- Penghasilan Neto: Rp 400.000.000 (40% dari Rp 400.000.000)
- Lampiran 1770-II Bagian A:
- PPh Pasal 23 yang terpotong yaitu Rp 60.000.000 (15% x Netto)
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu dapat melaporkan pajak royalti dengan tepat dalam SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kerugian Jika Kamu Tidak Membayar Pajak Royalti
Tidak membayar pajak royalti dapat mengakibatkan sejumlah konsekuensi hukum dan finansial bagi individu atau badan usaha. Berikut adalah beberapa akibat yang mungkin terjadi:
1. Denda dan Sanksi Administratif
Jika wajib pajak tidak membayar pajak royalti tepat waktu maka dapat terkena denda keterlambatan. Besaran denda biasanya berdasarkan persentase dari jumlah pajak yang terutang.
Selain denda, terdapat kemungkinan sanksi administratif yang lebih berat jika pelanggaran ternilai serius atau berulang.
2. Masalah Hukum
Kegagalan untuk membayar pajak dapat menarik perhatian otoritas pajak, yang dapat mengarah pada penyelidikan lebih lanjut dan potensi tindakan hukum. Dalam kasus pelanggaran berat, otoritas pajak dapat melakukan penyitaan aset untuk menutupi utang pajak yang belum kamu bayar.
3. Kerugian Reputasi
Tidak membayar pajak dapat merusak reputasi individu atau perusahaan di mata publik dan mitra bisnis, yang dapat berdampak negatif pada hubungan bisnis dan peluang kerja di masa depan.
4. Kesulitan dalam Mendapatkan Izin Usaha
Bagi perusahaan, tidak membayar pajak royalti dapat menghambat proses perolehan izin usaha atau perpanjangan izin dari pemerintah, karena kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sering kali menjadi syarat dalam proses tersebut.
Untuk menghindari risiko di atas, kamu bisa gunakan jasa pelaporan pajak dari Kontrak Hukum. Jangan biarkan masalah hukum merugikan kamu, Tanya KH atau hubungi media sosial @kontrakhukum untuk konsultasi!
Kamu juga bisa saling sharing mengenai pengalaman hingga permasalahan bisnis di Komunitas Bisnis KH. Meski sudah berkarya, tak ada salahnya jika kamu memanfaatkan Program Affiliate dari Kontrak Hukum untuk mendapatkan penghasilan tambahan!
Daftar sekarang dan dapatkan penghasilan jutaan rupiah!






















