Skip to main content

Energi terbarukan saat ini menjadi salah satu sektor yang sedang berkembang di Indonesia. Lebih lanjut, Permintaan akan energi bersih makin tinggi, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan. 

Banyak pelaku usaha yang melihat ini sebagai peluang emas, sehingga semakin banyak yang tertarik untuk masuk ke sektor energi terbarukan.

Sementara itu, menurut data Kementerian ESDM, konsumsi energi baru terbarukan (EBT) Indonesia pada tahun 2023 mencapai sekitar 13,1% dari total bauran energi nasional. 

Pemerintah menargetkan angka ini naik menjadi 23% pada tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. 

Selanjutnya, melihat perkembangan ini, tidak heran kalau banyak yang mulai bertanya: Lalu, bagaimana cara mendirikan PT di sektor energi terbarukan di Indonesia? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!

Regulasi yang Mengatur Energi Terbarukan di Indonesia

Untuk memulai usaha di sektor energi terbarukan, penting memahami dulu regulasi dasarnya. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan sejumlah peraturan untuk mendukung pengembangan energi terbarukan:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi)

UU ini menjadi kerangka utama kebijakan energi nasional. Aturan tersebut menetapkan prinsip pengelolaan sumber energi, termasuk energi baru dan terbarukan, guna mendukung ketahanan energi nasional.

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan)

UU ini membuka peluang besar bagi sektor swasta untuk berkontribusi dalam penyediaan tenaga listrik berbasis energi terbarukan.

3. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)

Menetapkan target bauran EBT sebesar 23% di tahun 2025 sebagai bagian dari upaya nasional dalam transisi energi.

4. Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET)

Saat ini dalam pembahasan, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan insentif lebih lanjut bagi pelaku usaha di sektor ini.

Selain itu, ada beberapa regulasi teknis, seperti:

  • Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap.
  • Pemerintah mempercepat izin eksplorasi panas bumi, yang sebelumnya memakan waktu 18 bulan, kini bisa diselesaikan hanya dalam 5 hari melalui OSS.

Cara Mendirikan PT di Sektor Energi Terbarukan

Sebelum mendirikan PT, pelaku usaha perlu menentukan bidang usahanya dengan memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai. KBLI ini akan menjadi dasar dalam penyusunan akta pendirian dan perizinan usaha.

Berikut beberapa KBLI yang pelaku usaha sektor energi terbarukan umumnya gunakan:

1. KBLI 35101 – Pembangkitan Tenaga Listrik

Meliputi usaha pembangkitan listrik dari berbagai sumber energi, termasuk energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, air, biomassa, atau panas bumi.

2. KBLI 35102 – Transmisi Tenaga Listrik

Usaha pengangkutan tenaga listrik dari pembangkit ke pusat distribusi.

3. KBLI 35103 – Distribusi Tenaga Listrik

Penyediaan dan penyaluran listrik ke konsumen akhir.

4. KBLI 35104 – Penjualan Tenaga Listrik

Melibatkan aktivitas jual beli listrik ke pengguna akhir yang bukan untuk kebutuhan sendiri.

5. KBLI 38211 – Pengolahan dan Daur Ulang Limbah Padat Bukan Limbah Berbahaya dan Beracun

Cocok untuk usaha yang mengolah limbah menjadi sumber energi baru.

6. KBLI 39001 – Aktivitas Remediasi dan Pemulihan Lingkungan

Relevan untuk proyek energi terbarukan berbasis pemulihan lingkungan, seperti restorasi lahan dengan pembangkit energi terbarukan.

Setelah menentukan KBLI yang sesuai, langkah selanjutnya adalah mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Berikut adalah cara untuk mendirikan PTdi sektor energi terbarukan di Indonesia:

  1. Pendiri minimal 2 orang (WNI atau badan hukum Indonesia)
  2. Pelaku usaha memastikan nama PT belum pihak lain gunakan dan sesuai ketentuan hukum.
  3. Pelaku usaha menentukan modal dasar, modal disetor, dan modal ditempatkan.
  4. Memiliki akta pendirian PT yang dibuat oleh notaris
  5. Mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  6. Memiliki NIB melalui OSS, yang sekaligus berfungsi sebagai izin usaha

Kamu bisa melakukan proses pendaftaran secara online melalui sistem OSS. Setelah kamu membentuk PT dan mendapatkan NIB, kamu bisa membuat Sertifikat Standar (jika memang perlu), mendaftarkan NPWP badan usaha, dan membuka rekening bank atas nama PT.

Kontak KH

Melihat perkembangan pesat di sektor energi terbarukan dan dukungan penuh dari pemerintah, sekarang adalah saat yang tepat untuk berinvestasi di bidang ini. Tapi tentu, semua harus dimulai dengan mendirikan badan usaha yang legal dan sesuai aturan.

Tenang aja, kamu nggak perlu repot ngurus ini itu sendiri. Di Kontrak Hukum, kami menyediakan layanan pendirian PT mulai dari 2 jutaan aja, sudah termasuk seluruh dokumen legalitas penting seperti Akta, SK, NPWP Badan, OSS, NIB.

Jadi, yuk, legalin bisnis sekarang dengan kunjungi laman Layanan KH – Pendirian PT. Jika ada pertanyaan, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. 

Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli. Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini

Atau bagi kamu  yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis