Skip to main content

SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang harus disampaikan oleh perusahaan atau badan usaha setiap tahun. Oleh karena itu, laporan SPT menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Laporan pajak akan memuat informasi berupa bukti pajak penghasilan (PPh) yang diperoleh dari laba usaha badan. Untuk mengurus laporan SPT Badan, ketahui lebih lanjut mengenai pengertian, syarat, dan tahapan untuk membuat laporan SPT Badan. Dapatkan penjelasan lebih lanjut di bawah ini.

Pengertian SPT Tahunan Badan

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. SPT berisi berkas resmi untuk melaporkan wajib pajak badan usaha selama satu tahun periode. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017, hal yang wajib tercantum dalam laporan SPT meliputi laporan perhitungan dan/atau pembayaran objek, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain itu, dasar hukum mengenai SPT Tahunan Badan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Tidak hanya berlandaskan UU, tata cara pembayaran SPT secara elektronik pun telah tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik. 

Dua Syarat Dokumen Untuk Lapor SPT Badan 

Bagi sebuah perusahaan, membuat laporan SPT Badan adalah kewajiban yang harus terpenuhi sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Lampirkan dua syarat dokumen berikut untuk membuat laporan SPT Badan:

Dokumen yang kamu perlukan untuk Lapor SPT Badan antara lain:

  1. Syarat umum
  • NPWP
  • Sertifikat Elektronik
  1. Syarat khusus
  • Dokumen pendirian usaha
  • Dokumen izin usaha
  • SPT Masa
  • Laporan keuangan yang telah diaudit
  • Formulir SPT PPh Badan 1771

Tahapan Membuat SPT Tahunan Badan 

Laporan SPT Badan terjadi secara dalam jaringan (daring) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak badan yang berbentuk Commanditer Venture (CV), Perseroan Terbatas (PT), yayasan, ataupun usaha dagang memakai jenis formulir SPT 1771 untuk SPT Tahunan Badan. Berikut ini langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan:

Mengisi Secara Lengkap Transkrip Laporan Keuangan

Pertama, pastikan seluruh dokumen yang akan kamu laporkan SPT Badan sudah lengkap, lalu langkah selanjutnya isi transkrip laporan keuangan. Berikut ini transkrip yang perlu termuat pada laporan keuangan:

  • Neraca Kewajiban
  • Neraca Aktiva 
  • Hubungan Istimewa
  • Laba/rugi

Mengisi Lampiran Utama

Lampiran utama pada formulir SPT Badan 1771 yang harus termuat dalam laporan bermula dari Formulir SPT 1771-I sampai Formulir 1771-VI yang berisi informasi wajib pajak badan. Setidaknya ada enam lampiran utama formulir SPT PPh Badan 1771 yang harus kamu isi, antara lain:

  • Formulir 1771-I

Formulir 1771-I memuat informasi mengenai formulir perhitungan penghasilan neto fiskal.

  • Formulir 1771-II

Pada formulir 1771-II memuat informasi mengenai rincian harga pokok penjualan, biaya usaha, dan biaya dari luar usaha yang kamu dapat secara komersial.

  • Formulir 1771-III

Kamudian, formulir 1771-III memuat informasi mengenai pajak dalam negeri yang wajib terisi. Total kredit pajak untuk Formulir 1771-III sama dengan Formulir Induk Butir Nomor 8A.

  • Formulir 1771-IV

Formulir 1771-IV memuat informasi mengenai PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak. Hasil dari penjumlahan PPh final harus menyesuaikan dengan Form Induk nomor 15A. Sedangkan penghasilan di luar objek pajak masuk ke Form Induk Nomor 15B.

  • Formulir 1771-V

Selanjutnya, formulir 1771-V memuat tentang daftar pengurus atau komisaris, jumlah dividen yang dibagikan dan daftar pemegang saham/pemilik modal.

  • Formulir 1771-VI

Dan yang terakhir, formulir ini berisi daftar penyerahan modal pada perusahaan yang terafiliasi dan pinjaman kepada/dari pemegang saham. Lampiran VI perlu mencantumkan keadaan perusahaan yang berisi:

  • Daftar penyertaan modal pada perusahaan terafiliasi
  • Daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau ke perusahaan terafiliasi
  • Daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan terafiliasi

Mengisi Lampiran Khusus

Lampiran khusus yang tercantum dalam laporan surat pemberitahuan pajak badan antara lain:

  • Daftar perhitungan penyusutan/amortisasi

Daftar perhitungan penyusutan terdapat di lampiran khusus 1A/1B yang wajib disampaikan apabila SPT PPh melakukan penyusutan/amortisasi.

  • Perhitungan kompensasi kerugian fiskal

Perhitungan kompensasi kerugian fiskal terdapat di lampiran khusus 2A/2B yang wajib terpenuhi apabila punya hak kompensasi kerugian fiskal di tahun sebelumnya.

  • Pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa

Pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa terdapat di lampiran khusus 3A/3B, 3A-1. 3A-2/3B-2. Laporan ini wajib terisi apabila wajib pajak mengisi induk SPT 1771 bagian G angka 16.a.

  • Daftar fasilitas penanaman modal

Daftar fasilitas penanaman modal terdapat di lampiran khusus 4A/4B yang wajib tersampaikan apabila mendapatkan fasilitas penanaman modal.

  • Daftar cabang utama perusahaan

Lampiran daftar cabang utama perusahaan terdapat di lampiran khusus 5A/5B yang harus terpenuhi oleh wajib pajak apabila memiliki kantor cabang di luar kantor pusat.  

  • Kredit pajak luar negeri

Kredit pajak luar negeri terdapat di lampiran khusus 7A/7B yang wajib diisi secara lengkap dan disampaikan apabila mendapatkan penghasilan dan sudah terkena pajak luar negeri.

Dengan Kontrak Hukum Urus Pajak Dengan Mudah dan Cepat

Nah, bagi Sobat KH yang sedang mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan Badan atau membutuhkan solusi terkait pajak dan legalitas usaha, Kontrak Hukum siap membantu.
Kami menyediakan layanan untuk membantu proses penyusunan SPT Tahunan Badan, termasuk melengkapi dokumen pendukung seperti laporan keuangan, NPWP, dan lainnya, agar proses pelaporan pajak bisnis Anda berjalan lancar dan sesuai peraturan.

Untuk melihat layanan sesuai kebutuhan, kunjungi laman Layanan KH – Pajak & Legalitas. Jika masih memiliki pertanyaan, Sobat KH bisa konsultasikan terlebih dahulu di Tanya KH atau melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Jangan lupa, Sobat KH juga bisa bergabung dengan Komunitas Bisnis KH untuk mendapatkan berbagai informasi dan bantuan terkait pelaporan pajak, legalitas usaha, dan diskusi dengan sesama pelaku usaha. Daftar sekarang melalui laman ini Komunitas Bisnis KH.

Selain itu, dapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah dengan bergabung di Affiliate Program Kontrak Hukum. Daftarnya mudah, langsung saja klik link berikut ini!

 

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis