Skip to main content

Bisnis kuliner di Surabaya tidak pernah mati. Mulai dari kafe kekinian, depot legendaris, hingga UMKM rumahan yang bermunculan di media sosial, semuanya berlomba merebut hati pasar. Namun, di tengah ketatnya persaingan rasa dan pemasaran, ada satu fondasi yang kini tidak bisa Anda tawar lagi, yaitu legalitas jaminan produk halal.

Dulu, label halal dari MUI mungkin dianggap sebagai nilai tambah. Sekarang, situasinya telah berubah total. Pemerintah, melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), telah menetapkan bahwa sertifikasi halal bersifat wajib (mandatory) bagi hampir semua produk, terutama makanan dan minuman. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum.

Bagi banyak pelaku UMKM kuliner di Surabaya, aturan ini terdengar menakutkan. Mereka membayangkan proses audit yang rumit, biaya mahal, dan administrasi berbelit. Padahal, pemerintah telah menyediakan jalur khusus yang jauh lebih mudah dan terjangkau bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Artikel ini adalah panduan Anda untuk memahami jalur sertifikasi Halal Indonesia yang dirancang khusus untuk UMKM kuliner.

Memahami Perubahan Besar Halal Indonesia

Perubahan paling mendasar adalah perpindahan regulator. Jika dulu kita hanya mengenal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi fatwa dan sertifikat, kini regulator utamanya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama. MUI kini berfokus pada penetapan fatwa kehalalan produk, sedangkan BPJPH adalah badan administratif yang menerbitkan sertifikat.

Tujuan utama UU JPH adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada konsumen Muslim di Indonesia. Untuk itu, pemerintah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap. Untuk usaha makanan dan minuman, tenggat waktu penahapan ini semakin dekat. Jika Anda tidak mendaftarkan produk Anda, Anda berisiko dilarang mengedarkan produk atau mendapatkan sanksi administratif.

Jalur Reguler vs Jalur Self-Declare (Pilihan UMKM)

Inilah kabar baik bagi UMKM kuliner Surabaya. BPJPH memahami bahwa memberlakukan standar audit pabrik besar kepada penjual kue rumahan adalah hal yang tidak adil. Oleh karena itu, pemerintah membuka dua jalur pendaftaran:

1. Jalur Reguler (Untuk Usaha Menengah & Besar)

Ini adalah jalur sertifikasi standar. Proses ini melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) profesional (seperti LPPOM MUI, Sucofindo, atau Surveyor Indonesia) yang akan melakukan audit mendalam ke lokasi usaha. Proses ini lebih kompleks, memakan waktu, dan berbayar. Jalur ini wajib untuk usaha skala menengah dan besar, atau usaha dengan proses bisnis yang rumit (misalnya menggunakan banyak bahan impor).

2. Jalur Self-Declare (Pernyataan Pelaku Usaha)

Ini adalah jalur khusus yang dirancang untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sesuai namanya, pelaku usaha (Anda) cukup mendeklarasikan bahwa produk Anda halal, yang kemudian akan diverifikasi oleh seorang Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Jalur ini jauh lebih sederhana, lebih cepat, dan seringkali biayanya disubsidi oleh pemerintah (misalnya melalui program SEHATI atau gratis).

Bagi hampir semua UMKM kuliner di Surabaya, jalur self-declare adalah pilihan yang paling logis dan sangat direkomendasikan.

Syarat Utama Mengikuti Jalur Self-Declare

Tentu saja, tidak semua usaha bisa seenaknya memilih jalur ini. Ada kriteria ketat yang harus Anda penuhi untuk bisa mendaftar melalui self-declare:

  • Kriteria Usaha. Anda harus masuk dalam kategori Usaha Mikro atau Kecil. Ini biasanya dibuktikan dengan NIB Anda.
  • Produk Tanpa Risiko. Produk Anda tidak berisiko atau memiliki risiko rendah. Contohnya adalah produk olahan sederhana seperti keripik, kue kering, katering rumahan, atau minuman kopi susu. Ini tidak berlaku untuk produk yang sangat kompleks atau menggunakan bahan hewani yang kritis (misalnya, penyembelihan).
  • Proses Produksi Sederhana. Proses produksi Anda harus sederhana (misalnya, produksi manual atau semi-otomatis) dan Anda bisa menjamin tidak ada kontaminasi silang dengan bahan haram atau najis di dapur Anda.
  • Bahan Baku Sudah Pasti Halal. Ini adalah syarat terpenting. Semua bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang Anda gunakan harus sudah terjamin kehalalannya. Ini berarti bahan-bahan tersebut sudah ada di daftar “Bahan Halal Positif” yang dirilis BPJPH/MUI.

Langkah-Langkah Mendapatkan Sertifikat Halal (Self-Declare)

Jika Anda merasa bisnis kuliner Anda di Surabaya memenuhi syarat di atas, berikut adalah langkah-langkah praktis yang harus Anda tempuh:

1. Fondasi Legalitas NIB

Langkah nol sebelum menyentuh SIHALAL adalah legalitas dasar. Anda wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah KTP bisnis Anda yang Anda dapatkan melalui pendaftaran di sistem OSS (Online Single Submission). Proses pembuatan NIB adalah gerbang pertama. Tanpa NIB, Anda tidak bisa mendaftar apa pun.

2. Mendaftar di SIHALAL

Semua proses sertifikasi halal kini terpusat di satu portal bernama SIHALAL (di ptsp.halal.go.id). Anda harus membuat akun usaha Anda di sana menggunakan NIB yang sudah Anda miliki.

3. Melengkapi Data dan Memilih Pendamping PPH

Di dalam SIHALAL, Anda akan mengisi data usaha, data produk, daftar bahan baku, dan proses pengolahan produk (PPH). Kemudian, Anda akan memilih seorang Pendamping PPH. Pendamping PPH adalah individu yang telah dilatih dan disertifikasi oleh BPJPH untuk membantu dan memverifikasi UMK. Anda bisa memilih pendamping yang berlokasi di Surabaya agar prosesnya lebih mudah.

4. Proses Verifikasi dan Validasi

Ini adalah tahap intinya. Pendamping PPH akan menghubungi Anda. Mereka akan meninjau dokumen bahan baku Anda (memastikan semuanya halal) dan melakukan kunjungan lapangan (verifikasi) ke dapur atau lokasi produksi Anda di Surabaya. Mereka akan memastikan proses Anda bersih, higienis, dan tidak ada risiko kontaminasi dari bahan non-halal.

5. Pengajuan ke Komisi Fatwa MUI

Jika Pendamping PPH menyatakan Anda lolos verifikasi, mereka akan mengirimkan laporan dan rekomendasi Anda ke BPJPH. BPJPH akan meneruskannya ke Komisi Fatwa MUI.

6. Sidang Fatwa dan Penerbitan Sertifikat

Komisi Fatwa MUI akan bersidang untuk menganalisis laporan dari pendamping Anda. Jika semua sudah sesuai syariat, mereka akan mengeluarkan Ketetapan Halal. Berdasarkan ketetapan inilah, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal digital untuk produk Anda. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun.

Legalitas Bukan Hanya Halal

Mendapatkan sertifikat halal adalah pencapaian besar. Namun, jangan berhenti di situ. Legalitas bisnis kuliner adalah sebuah ekosistem. Sertifikat Halal Anda akan jauh lebih kuat jika didukung oleh fondasi legal lainnya.

Pertama, lindungi nama brand kuliner Anda. Segera daftarkan pendaftaran merek Surabaya Anda ke DJKI. Jangan sampai bisnis Anda sudah halal dan terkenal, tetapi namanya dicuri orang lain.

Kedua, pisahkan keuangan Anda. Segera urus pembuatan NPWP pribadi Anda dengan status wirausaha. Ini penting untuk kepatuhan pajak dan kredibilitas di mata bank.

Ketiga, lindungi aset pribadi Anda. Pertimbangkan untuk mengubah usaha perorangan Anda menjadi PT Perorangan. Ini adalah badan hukum yang memisahkan utang bisnis dari harta pribadi Anda, memberikan perlindungan maksimal bagi UMKM.

Semua aspek ini, mulai dari NIB, Halal, Merek, hingga Pajak, adalah bagian dari perizinan dan perpajakan yang harus Anda penuhi.

Jangan Takut Mengurus Izin Halal

Kewajiban sertifikasi halal Indonesia hadir bukan untuk menyulitkan UMKM kuliner Surabaya, tetapi untuk melindungi konsumen dan menaikkan kelas bisnis Anda. Dengan adanya jalur self-declare, prosesnya kini jauh lebih mudah diakses.

Meskipun demikian, prosesnya tetap membutuhkan ketelitian administrasi. Memastikan semua bahan baku valid atau menyiapkan dapur agar lolos verifikasi mungkin terasa merepotkan. Anda tidak perlu pusing memikirkannya sendirian.

Urusan legalitas memang seringkali rumit. Daripada pusing memikirkan alur SIHALAL, mencari pendamping PPH, dan menyiapkan dokumen, lebih baik fokus mengembangkan bisnis Anda dan serahkan urusan legalitas pada ahlinya bersama Kontrak Hukum! Bagi kamu yang kesulitan dengan permasalahan legalitas, konsultasikan saja pada kami. Hanya dengan 490ribu saja, kamu bisa diskusi dengan ahlinya!

Kamu bisa langsung kirim pesan ke Tanya KH atau direct message ke Instagram @kontrakhukum. Daftar juga bersama Komunitas Bisnis KH untuk berbagi pengalaman tentang bisnis. Gabung Program Affiliate Kontrak Hukum sekarang untuk hasilkan pendapatan tambahan!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis