Sejak diberlakukannya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada beberapa perubahan yang terjadi terkait perizinan usaha untuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan usaha non Mikro dan Kecil (non UMK).
Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat mengembangkan dan mendukung pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di antaranya dengan memberikan sejumlah kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha baik UMK maupun non UMK dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Dukungan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Lalu, apa perbedaan dan kriteria antara UMK dan non UMK? Simak artikel ini sampai tuntas!
Pengertian UMK dan Non UMK
Pengertian Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik warga negara Indonesia baik orang perorangan maupun berbentuk badan usaha, dengan modal usaha tidak melebihi Rp 5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan Usaha non Mikro dan Kecil(Non UMK) ini adalah usaha yang skalanya lebih besar dari pada UMK, seperti Usaha Menengah dan Usaha Besar.
Adapun usaha menengah adalah usaha milik warga negara Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha dengan modal usaha antara Rp 5 Miliar dan tidak melebihi dari Rp 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara itu, usaha besar adalah badan usaha yang dimiliki oleh penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing dengan modal usaha lebih dari Rp 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Dasar Hukum Terkait Perbedaan UMK dan Non UMK
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
- Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM)
Perbedaan Kriteria UMK dan Non UMK
Perbedaan kriteria sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja disahkan adalah sebagai berikut:
- Modal Disetor
Yang pertama, terletak pada modal yang disetor. Berikut penjelasannya:
- UMK
- Usaha Mikro: <1 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
- Usaha Kecil: 1 Milyar sampai 5 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
- Non UMK
- Usaha Menengah: 5 Milyar sampai 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
- Usaha Besar: >10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
- Kategori Pelaku Usaha
Berikut perbedaan jika dilihat dari kategori pelaku usahanya:
- UMK
Pada UMK, kategori pelaku usaha dibagi menjadi dua yaitu:
- Perorangan
- Badan Usaha
- Non UMK
Pada Usaha Non-UMK, kategori pelaku usaha menjadi 4, yaitu:
- Perorangan
- Badan Usaha
- Kantor Perwakilan
- Badan Usaha Luar Negeri
- Omset/Hasil Penjualan Pertahun
UU No 7 Tahun 2021 menyebutkan perbedaan kriteria hasil penjualan antara UMK dan non UMK sebagai berikut:
- Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
- Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)
- Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 15.000.000.000 (limabelas miliar rupiah) sampai paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)
Kontak KH
Kebijakan pemerintah dalam mengembangkan regulasi terkait kriteria tentu membawa dampak baik bagi para pelaku usaha. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi ini juga menjadi sarana untuk memberdayakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya secara legal dan terstruktur.
Memiliki legalitas usaha yang jelas tidak hanya meningkatkan kredibilitas di mata konsumen dan mitra bisnis, tetapi juga membuka peluang untuk mendapatkan akses pembiayaan serta insentif dari pemerintah.
Nah, untuk memastikan usaha sesuai dengan peraturan dan memiliki legalitas sah, kamu bisa hubungi Kontrak Hukum. Kami siap membantumu untuk mengurus aspek legalitas usaha, mulai dari pengurusan izin usaha melalui OSS, pendirian badan usaha, hingga penyusunan dan pengurusan dokumen legalitas lainnya.
Percayakan pengurusan legalitas usaha pada Kontrak Hukum dengan kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha.
Jika masih memiliki pertanyaan, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH atau mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Para pelaku usaha juga bisa bergabung dengan Komunitas Bisnis KH sebagai wadah dan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan bantuan hukum dari ahli profesional dan pelaku usaha lainnya. Langsung saja daftar melalui laman ini Komunitas Bisnis KH.
Selain itu, kamu juga menambah penghasilan hingga jutaan rupiah dengan menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Caranya pendaftarannya juga cukup mudah, langsung aja link berikut ini, ya!






















