Skip to main content

Peraturan anti monopoli di Indonesia bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan. 

Hal ini karena dalam dunia usaha, monopoli atau persaingan tidak adil dapat menghambat inovasi dan merugikan pelaku usaha kecil.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih adil, sehingga setiap pelaku usaha mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang.

Tapi, sebenarnya apa itu monopoli? Bagaimana peraturan di Indonesia mengatur dan mencegah praktik ini? Yuk, kita bahas lebih lanjut!

Apa Itu Monopoli?

Monopoli berasal dari Bahasa Yunani: monos yang berarti satu, dan polein yang berarti menjual.

Menurut perspektif ekonomi konvensional, monopoli terjadi ketika hanya ada seorang penjual suatu barang di pasar, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat bersaing.

Definisi tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU 5/1999 atau UU Anti Monopoli yang menjelaskan bahwa monopoli terjadi ketika satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu.

Selain monopoli, kita juga mengenal praktik monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat.

Peraturan Anti Monopoli di Indonesia

Di Indonesia, UU No 5 Tahun 1999 mengatur peraturan anti monopoli tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Aturan ini menjadi dasar hukum untuk mencegah dominasi pasar oleh pelaku usaha tertentu yang dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya.

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting, seperti pelarangan persekongkolan, penyalahgunaan posisi dominan, dan peraturan penggabungan atau akuisisi yang berpotensi menimbulkan monopoli.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berupaya menciptakan iklim usaha yang adil, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta melindungi hak konsumen dan pelaku usaha kecil agar dapat bersaing secara sehat.

Apa Saja Kegiatan yang Termasuk Monopoli?

Berikut kami jelaskan kegiatan yang dilarang dalam peraturan hukum anti monopoli di Indonesia.

  • Monopoli

Sesuai Pasal 17 ayat (2) UU Anti Monopoli, pemerintah dapat menduga atau menganggap pelaku usaha menguasai produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa jika:

  1. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
  2. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
  3. Satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
  • Monopsoni

Pasal 18 ayat (1) UU Anti Monopoli melarang pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.

Selanjutnya, pemerintah dapat menduga atau menganggap pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal apabila satu pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar untuk satu jenis barang atau jasa tertentu.

  • Penguasaan Pasar

Pasal 19 UU Anti Monopoli melarang pelaku usaha melakukan satu atau beberapa kegiatan terkait penguasaan pasar, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, berupa:

  1. Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
  2. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu;
  3. Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
  4. Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
  5. Persekongkolan

Pelaku usaha tidak boleh bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan pihak terkait untuk mengatur atau menentukan pemenang tender.

Selain itu, pelaku usaha tidak boleh bersekongkol untuk mendapatkan informasi rahasia perusahaan, sesuai dengan Pasal 23 UU 5/1999.

Sanksi Hukum Bagi yang Melanggar Peraturan Anti Monopoli

Jika pelaku usaha melanggar ketentuan UU Anti Monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif seperti:

  1. Penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 s.d. Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16;
  2. Penghentian integrasi vertikal menjadi kewajiban bagi pelaku usaha yang melanggar Pasal 14;
  3. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat;
  4. Penghentian penyalahgunaan posisi dominan;
  5. Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang melanggar Pasal 28 akan dibatalkan;
  6. Penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
  7. Pengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Kontak KH

Pelanggaran terhadap peraturan anti monopoli di Indonesia dapat berujung pada sanksi yang serius, mulai dari denda hingga pembatasan kegiatan usaha.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini agar terhindar dari risiko hukum yang dapat merugikan bisnismu.

Jangan biarkan masalah hukum menghambat perkembangan usahamu! Dengan memulai dan menjalani bisnis yang sesuai aturan, kamu dapat menciptakan peluang lebih besar untuk berkembang.

Kontrak Hukum siap membantumu dengan berbagai layanan, mulai dari pembuatan dokumen hukum, pendirian usaha, hingga konsultasi terkait kepatuhan bisnis.

Ahli profesional Kontrak Hukum mengerjakan semuanya secara 100% online, menjadikannya terjamin aman dan terpercaya, sehingga kamu lebih tenang dalam menjalankan bisnis.

Untuk informasi layanan, kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha. Jika masih memiliki pertanyaan, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. 

Selain itu, Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli. Daftar gratis klik disini

Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis