Skip to main content

Setiap bisnis atau perusahaan pasti memiliki rahasia dagang yang tidak boleh diketahui oleh para pesaingnya. Rahasia ini bisa berupa resep khusus, proses produksi, atau strategi pemasaran. Namun ironisnya, pelanggaran terhadap rahasia dagang ini masih sering terjadi di dunia bisnis.

Ya, meskipun perusahaan berupaya keras untuk menjaga informasi sensitif mereka, pelaku yang tak bertanggung jawab atau pesaing yang tak etis seringkali mencoba untuk mendapatkan keuntungan dengan membocorkan atau menggunakan rahasia dagang tersebut tanpa izin.

Pada artikel kali ini, kami akan menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran rahasia dagang dan tips yang perlu dilakukan untuk menghindari hal tersebut. Simak sampai akhir, ya!

Apa Itu Rahasia Dagang?

Menurut Undang-Undang No 30 Tahun 2000, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI menjelaskan, lingkup perlindungan rahasia dagang sendiri meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Namun, tidak semua informasi bisa masuk ke dalam kategori rahasia dagang. Sesuai dengan Pasal 3 UU Rahasia Dagang, informasi yang termasuk trade secret apabila memenuhi tiga unsur sebagai berikut:

Bersifat Rahasia

Informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau dengan kata lain masyarakat secara umum tidak mengetahuinya.

Mempunyai Nilai Ekonomi

Sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk aktivitas usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan profit atau keuntungan secara ekonomi.

Dijaga Kerahasiaannya Melalui Langkah Sebagaimana Mestinya

Pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. Contohnya menjaga prosedur baku yang tertera dalam ketentuan internal perusahaan sebagai trade secret dan menentukan pula siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan tersebut.

Bagaimana Pelanggaran Rahasia Dagang Bisa Terjadi?

Pelanggaran rahasia dagang dapat dikatakan terjadi apabila:

  1. Seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan;
  2. Seseorang memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tips Mencegah Terjadinya Pelanggaran Rahasia Dagang

Perusahaan yang memiliki rahasia dagang perlu menjaga dan membuat perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) dengan karyawan, konsultan, kontraktor, auditor, mitra, maupun pihak ketiga yang memberikan pelayanan jasa lainnya kepada perusahaan.

Dengan adanya confidentiality agreement, perusahaan pemilik rahasia dagang dianggap telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut dalam menunjukan upaya menjaga kerahasiaan.

BACA JUGA: 5 Tips Lindungi Resep Rahasia Bisnis Kuliner, Biar Nggak Dicuri!

Dalam UU Rahasia Dagang, ada beberapa langkah nyata yang bisa dilakukan perusahaan untuk mempertahankan kerahasiaan dagangnya, antara lain:

  1. Memasang tulisan “SELAIN KARYAWAN DILARANG MASUK”, “STAFF ONLY”, atau “NO TRESPASSING”;
  2. Memasang tulisan peringatan “DILARANG MENGAMBIL GAMBAR”, atau “DILARANG MEMOTRET”;
  3. Jika memiliki banyak rahasia database, maka komputer dipasang “PASSWORD RAHASIA DAGANG”;
  4. Mengikat karyawan dengan meminta mereka menandatangani pernyataan untuk menjaga rahasia perusahaan atau sering dilakukan dengan confidentiality agreement;
  5. Membuat perjanjian untuk saling menjaga kerahasiaan perusahaan dengan pihak di luar perusahaan yang berpotensi membocorkan rahasia perusahaan, seperti antara perusahaan dengan perusahaan yang menjalin suatu kerja sama;
  6. Dokumen disimpan dalam map dan diberi tanda yang jelas dengan tulisan “RAHSIA” atau “DILARANG MENG-COPY TANPA IZIN TERTULIS DARI …”;
  7. Jika informasi rahasia yang sifatnya lisan, maka kalimat “INI RAHASIA”;
  8. Tidak meng-copy dokumen penting di tempat percetakan sembarangan (disarankan untuk melakukannya sendiri di dalam perusahaan);
  9. Memusnahkan dokumen penting yang sudah tidak digunakan;
  10. Menghapus dokumen penting secara permanen dari komputer jika sudah tidak digunakan; dan
  11. Memasang alarm dan/atau personnel security.

Menjaga kerahasiaan adalah unsur mutlak agar suatu rahasia dagang melekat hak yang dapat dipertahankan kepada siapapun. Ini berbeda dengan kekayaan intelektual lainnya, karena rahasia dagang tidak didaftarkan dalam daftar umum agar publik tidak dapat mengakses dan mengetahui substansi atau formula rahasia dagang tersebut.

Meskipun begitu, jika terjadi pengalihan rahasia dagang dan perjanjian lisensi, perlu dicatatkan kepada DJKI melalui laman Loket Virtual DJKI.

Bagaimana Cara Penyelesaian Pelanggaran Rahasia Dagang?

Lalu bagaimana jika diduga suatu resep ditiru oleh bisnis lain? Bagaimana penyelesaian jika terjadi pelanggaran rahasia dagang seperti ini?

Pertama, kamu bisa menentukan terlebih dahulu, apakah resep tersebut merupakan rahasia dagang atau bukan. Selain itu lihat juga apakah bisnis pesaing tersebut memiliki izin untuk menggunakannya atau tidak.

Dimana menurut Pasal 1 angka 5 UU Rahasia Dagang, izin yang dimaksud berupa lisensi yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak), untuk menikmati manfaat ekonomi dari rahasia dagang tersebut pada jangka waktu dan syarat tertentu. Sehingga, jika bisnis pesaing memiliki izin, maka hal ini bukanlah pelanggaran rahasia dagang.

Namun, jika ternyata terbukti bisnis tersebut tidak memiliki izin, kamu bisa melakukan penyelesaian pelanggaran rahasia dagang sesuai dengan yang dijelaskan pada Pasal 11 UU Rahasia Dagang.

Dimana kamu bisa menggugat bisnis pesaing yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang atau memberikan lisensi atau mengungkapkan rahasia dagang ke pihak ketiga untuk kepentingan komersial, berupa:

  • Gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri; dan/atau
  • Penghentian semua perbuatan yang telah dilakukan.

Selain itu, para pihak juga bisa menyelesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Pasal 17 UU Rahasia Dagang juga menyatakan, terdapat sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran rahasia dagang (delik aduan), yaitu hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Kontak KH

Demikian penjelasan mengenai pelanggaran rahasia dagang dan cara penyelesaiannya. Jadi, apakah kamu sudah memahaminya? Jika belum, kamu bisa melakukan konsultasi gratis dengan tim hukum Kontrak Hukum.

Bersama Kontrak Hukum, kamu bisa mendapatkan berbagai solusi masalah hukum bisnis yang akan membantu menjalankan bisnis sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Ada Di Mana-mana, Apa Rahasia Di Balik Suksesnya Franchise Mixue?

Tidak hanya itu, kami juga dapat membantu pembuatan confidentiality agreement dan pencatatan perjanjian lisensi yang dapat digunakan untuk melindungi rahasia dagang-mu.

Untuk informasi yang sesuai dengan kebutuhan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Semua Layanan. Jika ada pertanyaan lainnya, kamu bisa konsultasikan gratis di Tanya KH serta mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.