Skip to main content

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT Tahunan) pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 untuk wajib pajak badan (SPT Tahunan Badan) akan berakhir di 30 April. Sebagai informasi, SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Setiap badan usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh. Jenis SPT Tahunan yang dimaksud adalah Formulir SPT Tahunan 1771. SPT Tahunan tersebut memuat penghasilan, biaya dan perhitungan pajak penghasilan (PPh) terutang dalam kurun waktu satu tahun pajak.

Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan. Badan usaha harus menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap dan jelas paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau sebelum tanggal 30 April.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai SPT Tahunan, cara melaporkan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan, serta sanksi yang didapat badan usaha jika tidak melaporkan SPT Tahunan PPh, penjelasannya sebagai berikut.

Pengertian SPT Tahunan

Dikutip dari laman Dirjen Pajak, Surat  Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT diartikan sebagai surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Wajib Pajak

Menurut UU No. 28 Tahun 2007, wajib pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Badan yang dimaksud adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi :

  • Perseroan terbatas.
  • Perseroan komanditer.
  • Perseroan lainnya.
  • Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  • Firma.
  • Kongsi.
  • Koperasi.
  • Dana pensiun
  • Persekutuan.
  • Perkumpulan.
  • Yayasan.
  • Organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya.
  • Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Badan

Penyampaian laporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:

Datang Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara langsung ke KPP, di manawajib pajak terdaftar. Tetapi, dengan adanya pandemi Covid-19, hal ini tidak diutamakan. Jika wajib pajak terpaksa harus datang ke KPP, maka wajib pajak dapat mengambil tiket antrian secara online terlebih dahulu dengan mengisi laman https://kunjung.pajak.go.id/app. Setelah mendapat nomor antrian, wajib pajak diharuskan ke KPP sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Dikirim Melalui Pos/Jasa Ekspedisi

Apabila wajib pajak memilih untuk mengirimkan laporan SPT Tahunan melalui pos atau jasa ekspedisi, SPT Tahunan tersebut harus dimasukan kedalam amplop yang disegel/tertutup dan pada bagian luarnya telah dilekatkan lembar informasi. Lembar informasi tersebut dapat Sobat KH unduh melalui laman https://www.pajak.go.id/id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan. Apabila sudah dikirimkan, selanjutnya tanda bukti dan tanggal pengiriman surat tersebut dapat dianggap sebagai tanda bukti. Jadi, jangan buang tanda bukti pengirimannya ya.

Melalui DJP Online

Cara ketiga untuk melaporkan SPT Tahunan wajib pajak badan adalah dengancara online melalui layanan elektronik. Mekanisme lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan disebut layanan e-filing. Sebelum melakukan lapor pajak secara online, wajib pajak diharuskan untuk memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus melakukan permohonan ke KPP terdekat atau KPP tempat wajib pajak terdaftar.Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak harus melakukan registrasi di situs DJP Online.

Langkah selanjutnya yang wajib pajak harus lakukan adalah mengunggah CSV formulir SPT 1771 dan lampiran yang dibutuhkan.
Setelah mengunggahnya wajib pajak akan menerima email berisi tanda terima, segera simpan dan arsipkan tanda terima tersebut karena email tersebut merupakan bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan.

Melalui Kontrak Hukum

Wajib pajak juga dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Kontrak Hukum. Kontrak hukum merupakan pilihan tepat bagi sobat KH yang ingin menghindari sanksi dan melaporkan SPT Tahunan dengan mudah mengingat kegiatan pelaporan pajak perusahaan akan ditangani oleh tenaga profesional tepercaya.

Lampiran untuk Lapor SPT Tahunan

Seperti telah disebutkan sebelumnya, selain formulir SPT 1771 terdapat dokumen pelengkap yang harus dilampirkan oleh wajib pajak badan ketika melakukan lapor SPT Tahunan. Dokumen yang dimaksud, di antaranya :

  • Neraca/laporan keuangan yang berisi data mengenai harta, kewajiban, dan modal.
  • Laporan laba rugi yang berisi data mengenai penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian.
  • Laporan audit akuntan publik.
  • Rekening koran/tabungan perusahaan
  • Akta perusahaan.
  • Dokumen terkait perpajakan lainnya seperti SPT Masa, bukti potong, sertabukti pembayaran surat tagihan pajak jika wajib pajak melakukan pembayaran.
  • Daftar nominatif biaya entertainment (jika ada).
  • Daftar nominatif biaya promosi (jika ada)

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 perubahan keempat atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), besaran sanksi yang dikenakan untuk wajib pajak badan yang terlambat lapor SPT adalah sebesar Rp1.000.000 dan untuk wajib pajak pribadi sebesar Rp100.000. Jika wajib pajak sudah membayar namun masih terdapat pajak yang terutang atau PPh kurang bayar, maka pajak dikenakan sanksi bunga sebesar 2% tiap bulannya.

Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikannya tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi jika kealpaan tersebut pertama kali dilakukan wajib pajak.

Dalam hal ini, wajib pajak tersebut harus melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Pengenaan sanksi pidana memungkinkan untuk dilaksanakan dan merupakan upaya terakhir guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan apabila SPT tidak disampaikan atau SPT disampaikan oleh wajib pajak dengan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dapat dikenakan sanksi pidana, yakni penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang hingga paling besar 4 kali jumlah pajak terutang.

Kontak KH

Demikianlah penjelasan mengenai SPT Tahunan, cara melaporkan SPT Tahunanuntuk wajib pajak badan, hingga dokumen yang harus dilampirkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh. Untuk Sobat KH yang belum melaporkan SPT Tahunan badan usaha yang dimiliki, jangan lupa dan jangan terlambat untuk melakukan pelaporan ya karena ada sanksi yang menunggu jika wajib
pajak sengaja tidak melakukan pelaporan atau melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

Jika Sobat KH masih memiliki pertanyaan mengenai SPT Tahunan atau membutuhkan bantuan untuk melaporkan SPT Tahunan badan usaha milik Sobat KH,  jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial Instagram @kontrakhukum. Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.