Pembagian uang kepada pemegang saham lazim sebut sebagai dividen yang merupakan salah satu hak bagi seorang investor. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), setiap lembar saham memberikan hak mutlak kepada pemiliknya untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak-hak lainnya berdasarkan undang-undang.
Artinya, menerima aliran keuntungan tahunan bukanlah sebuah “kebaikan hati” dari manajemen, melainkan hak yang negara lindungi.
Cara Pembagian Dividen Pemegang Saham?
Kita perlu merujuk pada Pasal 15 ayat (1) huruf i UU PT. Undang-undang ini mewajibkan perseroan untuk memuat tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen secara jelas di dalam Anggaran Dasar masing-masing perseroan.
Pada prinsipnya, perseroan membayar dividen kepada pemegang saham secara pro rata (proporsional) sesuai dengan persentase atau jumlah lembar saham yang mereka miliki.
Meskipun perseroan pada umumnya membayarkan dividen dalam wujud uang tunai, hukum juga memungkinkan perusahaan untuk membagikan keuntungan tersebut dalam bentuk lain.
Perusahaan sah-sah saja membagikan dividen dalam bentuk script (surat saham sementara) maupun wujud produk atau properti aset perusahaan. Syaratnya, anggaran dasar memang mengizinkan mekanisme tersebut dan seluruh pemegang saham menyetujuinya secara penuh.
Baca juga: RUPS Tidak Mencapai Kuorum? Pahami Tahapan Pemanggilan dan Rapat Lanjutan
Syarat Wajib Membagikan Uang kepada Pemegang Saham
Sebelum mencairkan dana satu rupiah pun dari kas perusahaan, direksi wajib memastikan bahwa perseroan telah memenuhi tiga syarat mutlak berikut ini:
1. Perusahaan Memiliki Saldo Laba Positif
Berdasarkan Pasal 71 UU PT, perseroan hanya boleh membagikan dividen jika perusahaan tersebut membukukan keuntungan atau memiliki saldo laba yang positif pada tahun buku yang bersangkutan. Jika perusahaan sedang merugi atau pembukuan menunjukkan nilai minus, haram hukumnya bagi direksi untuk mencairkan dana pembagian kepada pemegang saham.
2. Memenuhi Kuota Dana Cadangan
Perseroan tidak bisa membagikan semua laba bersih secara langsung. Negara mewajibkan perseroan untuk menyisihkan sebagian laba bersihnya sebagai dana cadangan setiap tahunnya. Perusahaan wajib melakukan penyisihan ini sampai total dana cadangan mencapai minimal 20% dari jumlah modal yang perseroan tempatkan dan setor. Jika perusahaan belum mencapai batas 20% tersebut, perseroan tidak boleh menguras seluruh labanya sebagai dividen.
3. Membutuhkan Persetujuan RUPS
Direksi tidak berhak menentukan besaran nominal pembagian uang secara sepihak. Pemegang saham harus memutuskan dan mengesahkan rencana penggunaan laba bersih melalui forum RUPS. Keputusan ini mencakup penentuan porsi persentase laba yang akan perseroan bagikan sebagai dividen serta porsi laba yang akan perseroan tahan untuk kebutuhan ekspansi kas.
Baca juga: Ganti Direksi Tanpa Rapat Fisik, Emang Bisa? Ini RUPS Sirkuler
Mengenal Dividen Final dan Dividen Interim
Dalam dunia korporasi, pembagian uang kepada pemegang saham ini terbagi menjadi dua skema waktu pencairan, yakni:
Dividen Final: Ini adalah pembagian laba yang paling umum. Uang dibagikan setelah tahun buku perusahaan berakhir, laporan keuangan beres diaudit, dan RUPS Tahunan sudah mengetok palu persetujuan alokasi laba bersih.
Dividen Interim: Ini adalah pembagian uang sementara yang dilakukan sebelum tahun buku perusahaan berakhir. Direksi bisa membagikan dividen interim jika manajemen meyakini perusahaan sedang mencetak untung besar di pertengahan tahun berjalan.
Risiko Hukum Pembagian Dividen Interim
Membagikan uang di pertengahan tahun memang menyenangkan, namun menyimpan risiko besar. Karena sifatnya masih sementara, nilai laba perusahaan belum sah sebelum tutup buku akhir tahun.
UU PT memberikan peringatan keras. Jika setelah tahun buku berakhir ternyata perseroan justru mencetak kerugian, pemegang saham wajib mengembalikan uang dividen interim tersebut ke dalam kas perseroan. Jika pemegang saham tidak bisa mengembalikannya, jajaran direksi dan dewan komisaris wajib menanggung kerugian tersebut secara renteng dari harta pribadi mereka.
Baca juga: Direktur Mengundurkan Diri tetapi RUPS Belum Dilakukan? Ini Dampaknya
Jangan Biarkan Keputusan RUPS Ditolak Notaris
Apakah kamu bingung menyusun draf risalah RUPS sesuai aturan UU PT? Serahkan saja penyusunan dokumennya kepada asisten cerdas kami. Kamu bisa menggunakan DiLA (Digital Legal Assistant) atau DiBA (Digital Business Assistant).
Setelah seluruh draf risalah pembagian dividen beres, pastikan pengesahannya tidak tertunda. Tim Kontrak Hukum siap membantu menuangkan hasil rapat tersebut ke dalam Akta Notaris. Prosesnya dijamin cepat dan tanpa ribet agar legalitasnya aman.
Segera tuntaskan urusan legalitas perseroan kamu dengan berkonsultasi via Tanya KH melalui aplikasi WhatsApp.
Pastikan Sobat KH terus memantau wawasan hukum bisnis terkini di Instagram @kontrakhukum. Mari perluas jaringan dengan bergabung ke grup Komunitas Bisnis KH sekarang juga!
FAQ (Frequently Asked Question)
1. Apakah perseroan yang sedang merugi boleh membagikan uang kepada pemegang saham?
Tidak boleh. Hukum melarang keras perseroan membagikan dividen jika saldo laba perusahaan tercatat negatif atau manajemen sedang mengalami kerugian.
2. Siapa yang berhak menentukan besaran persentase dividen?
Forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memegang wewenang mutlak. Para pemegang sahamlah yang akan berdiskusi dan mengetok palu untuk menentukan porsi laba yang akan perseroan bagikan.
3. Bolehkah membagikan seluruh laba bersih 100% kepada pemegang saham?
Boleh, asalkan perseroan sudah menyisihkan laba dan memenuhi batas wajib pembentukan dana cadangan sebesar minimal 20% dari modal ditempatkan dan disetor.
4. Apa yang harus pemegang saham lakukan jika pembagian dividen interim ternyata melebihi laba akhir tahun?
Pemegang saham wajib mengembalikan kelebihan uang tersebut ke kas perseroan. Jika mereka gagal mengembalikannya, jajaran direksi dan dewan komisaris wajib menomboki kerugian tersebut secara pribadi.





















