Skip to main content

Sebagai negara produsen kopi terbesar keempat di dunia, Indonesia merupakan salah satu penghasil produk kopi unggulan di kancah internasional. Tak heran bila komoditas ini menjadi peluang bagi para pebisnis kopi untuk melebarkan sayap dan ikut bersaing di pasar global dengan mengekspornya.

Pasar ekspor sendiri memiliki tiga kategori besar produk kopi, yakni kopi beras (green coffee), kopi goreng (roasted coffee), dan kopi serbuk (soluble coffee). Saat ini ekspor Indonesia masih didominasi oleh biji kopi mentah.

Keuntungan yang diperoleh dari bisnis ekspor kopi pun tak main-main. Bahkan di tengah pandemi, sektor ekspor yang satu ini nyaris dibilang tidak terpengaruh. Salah satu faktornya adalah karena tingginya tingkat konsumsi kopi, baik di wilayah lokal maupun internasional.

Nah, meskipun begitu, terdapat beberapa hal yang harus kamu perhatikan jika kamu ingin atau sedang menjalani bisnis ekspor kopi. Apa saja? Mari kita bahas bersama.

Ketahui Jenis Kopi yang Dibatasi Ekspornya

Berdasarkan lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan No 80/2019 tentang Ketentuan Ekspor Kopi, terdapat ketentuan kopi yang dibatasi ekspornya, yakni:

  1. Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam da kulit kopi; pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun;
  2. Produk olahan kopi, ekstrak; esens dan konsentrat; dari kopi, teh, atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi; teh atau mate chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak esens dan konsentratnya.

Maksud dibatasi ekspor ini adalah produk kopi tersebut hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dari Menteri Perdagangan.Untuk mendapatkan penetapan sebagai ETK, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan melampirkan scan dokumen asli sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang sesuai dengan bidang usaha kegiatan pertanian/industri atau perdagangan kopi;
  2. Pernyataan mandiri (self declaration of conformity), mengenai data perusahaan sesuai format dalam Lampiran II Permendagri 80/2019

Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menerbitkan penetapan sebagai ETK dengan menggunakan tanda tangan elektronik dan mencantumkan kode QR dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja.

Legalitas yang Dibutuhkan oleh Eksportir Kopi

Setelah mengetahui jenis kopi yang ekspornya dibatasi dan tertarik untuk mengambil peluang sebagai eksportir kopi, tentu kamu harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan legalitas yang dibutuhkan. Hal ini demi menjamin keberlangsungan bisnis ekspor kopi kamu nantinya. Legalitas yang dibutuhkan dalam melakukan ekspor kopi adalah sebagai berikut:

  • Produk Memenuhi Standar

Untuk dapat ekspor ke luar negeri, produk kopi harus dipastikan sudah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (certificate of origin) SKA Form ICO.SKA Form ICO adalah surat keterangan yang digunakan sebagai dokumen penyerta barang (kopi) yang diekspor dari seluruh Indonesia, yang membuktikan bahwa kopi tersebut berasal, dihasilkan, dan diolah di Indonesia.

  • Memiliki Badan Usaha

Kegiatan ekspor pada dasarnya dapat dilakukan oleh perseorangan, lembaga, atau badan usaha. Perizinan di bidang ekspor diterbitkan oleh Menteri perdagangan atau pejabat yang diberi wewenang untuk menerbitkan perizinan.Oleh karena itu, kamu harus memilih badan usaha apa yang ingin didirikan agar dapat melakukan ekspor, bisa CV maupun PT.

  • Memiliki Surat Izin Ekspor

Nah, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya perusahaan dapat mengekspor kopi setelah mendapatkan penetapan sebagai ETK. Namun untuk ekspor pemula, kamu bisa mendapatkan Eksportir Kopi Sementara (EKS) terlebih dahulu.Jika ekspor kopi kamu sudah mencapai minimal 200 ton dalam setahun, kamu baru bisa mendapatkan surat legalitas ekspor kopi tetap atau ETK tersebut.

  • Membuat Packing List, Invoice, SI, dan SPEK

Packing list merupakan dokumen packing atau pengemasan yang memperlihatkan jenis, jumlah, serta berat dari barang ekspor impor. Dalam packing list juga diuraikan informasi barang yang disebut dalam commercial invoice, yakni dokumen nota/faktur penjualan barang ekspor impor yang diterbitkan oleh penjual/eksportir.SI atau shipping instruction adalah surat yang dibuat dan diberikan pemilik barang atau perusahaan ekspedisi kepada kapal untuk menerima dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut.

Dalam setiap ekspor kopi, kamu juga harus memiliki SPEK atau Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK) yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan di Provinsi/Kabupaten/Kota. Surat ini dapat diakses secara online melalui Form Input yang telah tersedia pada aplikasi INATRADE atau laman http://inatrade.kemendag.go.id.

  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE)

PEB adalah dokumen pabean yang berguna untuk menginformasikan pelaksanaan ekspor barang kepada pegawai Bea dan Cukai. Setelah PEB dibuat, maka akan diterbitkan NPE oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Sistem Komputer Pelayanan atau Pejabat Pemeriksa barang atas PBE untuk melindungi pemasukan barang yang ingin diekspor.

  • Mendapatkan Phytosanitary Certificate

Untuk melakukan ekspor kopi juga diperlukan surat karantina dari Kementerian Pertanian. Dimana kopi diserahkan ke Kementerian Pertanian untuk melalui proses karantina dan jika sudah dinyatakan terbebas dari hal-hal membahayakan, maka Phytosanitary Certificate akan diterbitkan.

  • Mengirim Surat Penting ke Pembeli

Setelah proses pengurusan dokumen legalitas telah selesai, produk telah dikapalkan, dan transaksi keuangan sudah selesai dilakukan, maka kamu wajib untuk mengirimkan beberapa dokumen agar pembeli dapat mengurus kepabeanan di negaranya. Dokumen tersebut antara lain packing list, invoice, ICO, dan SKA.

Bagaimana sobat, apakah kamu tertarik untuk turut memasarkan kopi Indonesia ke pasar internasional? Nah bagi kamu yang tertarik untuk memulai ekspor komoditas yang satu ini, jangan lupa untuk mematuhi peraturan dan mengurus legalitas sesuai prosedur ya! Kamu juga bisa hubungi Kontrak Hukum yang hadir sebagai solusi layanan legal dan menyediakan kemudahan bagi para pelaku bisnis untuk dapat melengkapi dan mengurus kebutuhan usahamu mulai dari pendirian, legalitas, hingga konsultasi, lho!

ASPIRE sebagai Solusi Operasional Pembayaran Internasional

Bagi kamu yang ingin atau sedang menjalankan bisnis ekspor kopi, tentu sudah mengetahui bahwa transaksi lintas negara merupakan bagian penting dalam operasional keuangan bisnis ekspor kopi ini. Dalam proses pembayaran internasional, mengirim dan menerima uang dari luar negeri akan dikenakan biaya transfer. Selain itu, kamu juga perlu memperhatikan biaya tukar yang berlaku.

Namun seiring dengan kemajuan teknologi, proses operasional pembayaran internasional pun banyak dimudahkan. Terdapat beberapa aplikasi teknologi finansial yang dapat dipilih dan digunakan untuk memudahkan proses operasional pembayaran internasional bisnis kamu, salah satunya ASPIRE.

ASPIRE adalah aplikasi solusi operasional keuangan asal Singapura, yang saat ini sudah beroperasi di berbagai negara, termasuk Thailand, Vietnam dan Indonesia. Salah satu produk ASPIRE adalah Aspire Business Account.Banyak manfaat yang akan kamu dapatkan jika menggunakan Aspire Business Account ini:

  • Hemat Biaya Foreign Exchange (Forex/FX) untuk Transfer Global

Dengan transaksi ke berbagai negara melalui ASPIRE, kamu tidak perlu khawatir tentang biaya transfer yang akan dikeluarkan, karena biaya fx lewat ASPIRE itu lebih hemat dibanding yang lain.

  • Bisa mengirim & menerima pembayaran internasional menggunakan puluhan mata uang asing

Lewat Aspire, kamu bisa mengirim dan menerima pembayaran internasional menggunakan berbagai mata uang, mulai dari USD hingga 30+ mata uang asing di 130+ negara di dunia

  • Kurs Fx untuk transfer Global yang Kompetitif

Lakukan pembayaran internasional dengan biaya fx yang kompetitif, hingga 4x lebih murah dari bank.

ASPIRE sendiri merupakan bagian dari product bundling layanan bisnis Kontrak Hukum. Bila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk ASPIRE ini, Sobat KH bisa langsung mengunjungi laman berikut di https://aspire.link/kontrakhukum. Nah, jika menjadi anggota premium di ASPIRE, kamu bisa menikmati tawaran 10x transfer internasional gratis loh. Buruan daftar, penawaran ini hanya ada tahun 2022 saja.*Untuk melihat layanan prima lainnya, kamu bisa segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/menjalankan-usaha/ atau hubungi Kontrak Hukum via link berikut ini Tanya KH.  *S&K berlaku.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.