Skip to main content

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah baru saja mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Dalam surat edaran tersebut, THR sebagai salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dan dibayarkan oleh pelaku usaha kepada pekerja/buruhnya kini wajib dibayarkan oleh perusahaan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Biasanya pegawai/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan memperoleh THR sebesar 1 bulan gaji yang diterimanya.

Namun, bagaimana ketentuan yang berlaku bagi pegawai/buruh yang baru bekerja atau memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun dalam suatu perusahaan? Apakah pegawai/buruh tersebut juga memiliki hak memperoleh THR? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Kontrak Hukum akan memberikan penjelasannya dibawah ini.

THR Keagamaan

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib di bayarkan oleh penguasa kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Hari Raya Keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja/buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan,
Hari Raya Nyepi bagi pekerja/buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja/buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi pekerja/buruh yang beragama Konghucu.

Pasal 2 Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih memiliki hak untuk mendapatkan THR. Namun pekerja/buruh tersebut harus mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Artinya, pekerja/buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan atau baru mulai bekerja namun sudah lebih dari 1 bulan juga berhak memperoleh THR.

Dalam SE Menaker No. M/6/HK.04/V/2021, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah. Sebagai contoh, A merupakan pegawai yang dikontrak selama 2 tahun namun baru bekerja selama 3 bulan sebelum hari raya. A memiliki gaji pokok sebesar Rp 6.000.000. Berdasarkan aturan yang berlaku A akan memperoleh THR dengan perhitungan :

Masa Kerja Pegawai / 12 × gaji yang diperoleh selama sebulan

3/12 × Rp 6.000.000 = Rp 1.5000.000

Selain mengenai cara perhitungan besaran THR yang diterima pegawai/buruh, SE Menaker tersebut juga menyatakan bahwa THR untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini tidak boleh dibayarkan secara bertahap/dicicil. THR juga harus diberikan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sesuai waktu
yang ditentukan karena terdampak pandemi Covid-19 diharuskan untuk membuat kesepakatan dengan pekerja/buruh serta menyampaikan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan ke Dinas Ketenagakerjaan di lokasi perusahaan
berada.

Meskipun terdapat kesepakatan mengenai pembayaran THR, hal ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh. Lalu, apakah pengusaha akan mendapatkan sanksi jika terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR kepada pekerja/buruhnya?

Pengusaha yang yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha jika menolak atau tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Meskipun memperoleh sanksi denda maupun sanksi administrasi,
hal tersebut tetap tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR.

Baca juga: Aturan Perhitungan dan Pemberian THR

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai ketentuan THR bagi pegawai baru yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Apabila Sobat KH memiliki pertanyaan mengenai aturan ketenagakerjaan di Indonesia atau ingin berkonsultasi terkait masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link Tanya KH ya.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.