Skip to main content

Tahukah Sobat KH, sebagai pelaku usaha, kamu dapat melakukan pembubaran terhadap perusahaan yang kamu miliki, termasuk CV atau persekutuan komanditer.

Pembubaran CV sendiri dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam memberhentikan kegiatan usaha dan perusahaan dengan bentuk badan CV.

Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti keinginan salah satu anggota untuk keluar dari perusahaan, ketidaksepakatan antara anggota, atau karena kegagalan bisnis.

Namun, pembubaran CV ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Karena pada dasarnya, persekutuan komanditer ini sudah diatur secara hukum dalam pendiriannya. Sehingga, pendiri atau sekutu yang berkeinginan untuk membubarkan CV harus dengan peraturan yang ada.

Lantas, bagaimana syarat dan prosedur pembubaran CV menurut peraturan perundang-undangan? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini, ya!

Apa Itu CV?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat dan prosedur pembubaran, Sobat KH perlu terlebih dahulu memahami apa itu CV.

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang pada kelompok lainnya untuk menjalankan pengurusan yang dikenal sebagai sekutu aktif dan orang yang mempercayakan uang atau pemberi modal disebut sekutu pasif.

CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak digunakan oleh pengusaha Kecil dan Menengah (UKM). Hal ini mengingat karena prosedur dan biaya pendiriannya yang lebih mudah dan murah jika dibandingkan dengan PT.

Dasar Hukum Pembubaran CV

Seperti yang sudah disebutkan, pembubaran CV harus dilakukan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun aturan pembubaran CV tersebut tertuang dalam dasar hukum yang terdiri dari:

  1. Permenkumham No 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
  2. Pasal 19-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Alasan Pembubaran CV

Jika Sobat KH merupakan pelaku usaha yang memiliki bentuk usaha persekutuan komanditer, maka kamu perlu untuk mengetahui alasan pembubaran CV.

Terdapat beberapa alasan dari pembubaran sebuah CV, diantaranya:

Berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian

Hal ini telah diatur dalam Pasal 20 Permenkumham No 17 tahun 2018 dimana perjanjian yang dimaksud adalah akta pendirian CV. Jika waktu perjanjian telah berakhir, maka perusahaan CV harus dibubarkan.

Musnahnya Barang yang Dipergunakan untuk Tujuan CV atau Tujuan Perusahaan Telah Tercapai

Yang dimaksud dengan musnahnya barang adalah barang tidak dapat dipakai atau diperbaiki lagi. Barang yang dimaksud adalah barang yang menjadi harta kekayaan perusahaan, termasuk barang yang dijanjikan oleh sekutu untuk dimasukkan ke CV.

Sementara untuk tujuan CV, dapat dilihat dalam Anggaran Dasar (AD) dan harus mencantumkan jika tujuan tersebut tercapai, maka perusahaan akan dibubarkan.

Kehendak dari sekutu

Untuk melakukan pembubaran CV, tidak harus seluruh sekutu menyetujuinya. Menurut Pasal 1649 KUHPer, pembubaran CV dapat dilakukan dengan satu orang atau beberapa sekutu yang menginginkan pembubaran.

Sekutu Meninggal, Pailit, atau di Bawah Pengampuan

Dalam kondisi ini, CV tetap dapat berdiri atau tidak bubar jika dalam akta pendiriannya tercantum bahwa CV akan tetap berjalan dengan para sekutu yang ada. Dan untuk sekutu yang meninggal juga dapat digantikan dengan para ahli warisnya.

Alasan Lain Sesuai Ketentuan Undang-Undang

Bagaimana Syarat dan Prosedur Pembubaran CV?

Dalam melakukan pembubaran CV, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi yakni berikut:

  1. Akta Pembubaran, dibuat melalui notaris atau Biro Jasa Perizinan Usaha
  2. Putusan Pengadilan yang menyatakan pembubaran
  3. Dokumen lain yang menyatakan bahwa CV telah bubar

Setelah dokumen persyaratan dilengkapi, selanjutnya Sobat KH dapat mengajukan permohonan pendaftaran pembubaran kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

Untuk lebih jelasnya, simak prosedur pembubaran CV berikut:

  1. Membuat surat permohonan pendaftaran pembubaran CV yang diserahkan kepada Menkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha, dengan membawa dokumen akta pembubaran termasuk putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran CV
  2. Pembubaran dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di notaris, dengan mengumumkan pembubaran dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
  3. Pembubaran CV dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih, berdasarkan perjanjian pendiriannya atau bilamana mendapat izin tegas dari sekutu yang namanya terdaftar dalam CV
  4. Apabila terjadi kelalaian dalam prosedur pembubaran CV, maka dinilai batal dan CV dianggap masih berdiri
  5. Sekutu aktif memiliki hak terhadap urusan-urusan CV tersebut, selama masa pembubaran

Semantara, jika sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi atau belum tersedia di wilayahmu, maka dapat melampirkan secara tertulis dokumen pendukung dan/atau surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat.

Pemilihan Likuidator

Setelah pembubaran CV dilakukan, hal selanjutnya yang perlu dilakukan adalah melakukan likuidasi. Pemilihan likuidator berdasarkan Pasal 32 KUHD adalah:

  1. Dilihat dari ketentuan dalam perjanjian pendirian CV
  2. Jika tidak sesuai, sekutu pengurus wajib melakukan pemberesan
  3. Dalam perjanjian pendirian dapat ditentukan satu atau lebih orang yang bukan sekutu untuk dapat bertindak sebagai likuidator
  4. Para sekutu dengan suara terbanyak dapat menunjuk orang yang bukan sekutu pengurus untuk melakukan pemberesan
  5. Jika tidak didapat suara terbanyak, sekutu dapat meminta bantuan pengadilan untuk menetapkan likuidator

Nah, demikianlah penjelasan mengenai syarat dan prosedur untuk pembubaran CV. Apapun alasannya, pembubaran CV tidak bisa dilakukan secara asal dan tetap harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kontak KH

Banyak hal yang bisa menjadi alasan pembubaran CV. Nah, bagi Sobat KH yang berencana melakukan pembubaran CV, bisa konsultasikan terlebih dahulu bersama Kontrak Hukum.

Kontrak Hukum adalah platform digital pertama di Indonesia yang menyediakan layanan legal terlengkap, terpercaya, dan terjangkau, salah satunya terkait hal-hal yang menyangkut bentuk usaha CV.

BACA JUGA: Jangan Asal! Begini Syarat & Prosedur Untuk Pembubaran PT

Bersama Kontrak Hukum, kamu dapat berkonsultasi hal-hal seputar CV mulai dari pendirian, pembubaran, hingga persyaratan dan prosedur yang perlu dilakukan secara cepat dan efisien.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman ini atau hubungi kami di Tanya KH  serta melalui media sosial Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.