Skip to main content

Pernahkah Anda merasa kesulitan dan bingung saat akan mengurus perizinan usaha? Tumpukan dokumen, birokrasi yang berbelit, dan waktu yang tidak pasti sering kali menjadi penghalang bagi para calon pengusaha. Namun, kabar baik datang dari pemerintah. Kini, mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha perorangan, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan efisien.

Perubahan signifikan ini merupakan bagian dari reformasi perizinan yang pemerintah canangkan demi mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor riil. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan regulasi sebelumnya, babak baru dalam dunia perizinan usaha di Indonesia telah dimulai. Regulasi ini secara fundamental menyederhanakan proses perizinan dan memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pelaku usaha.

Terobosan Baru dalam Aturan Perizinan Usaha

PP 28/2025 membawa tiga poin revolusioner yang menjadi inti dari kemudahan perizinan berusaha di Indonesia. Poin-poin ini mereka rancang untuk mengatasi masalah klasik yang selama ini membebani pengusaha, mulai dari lamanya waktu layanan, birokrasi yang rumit, hingga minimnya transparansi.

1. Jaminan Kepastian Waktu Layanan (SLA)

Sebelumnya, proses pengurusan izin seringkali memakan waktu berbulan-bulan karena tidak adanya batasan waktu yang jelas. Kini, pemerintah menetapkan SLA (Service Level Agreement) pada setiap tahapan proses perizinan. Misalnya, persetujuan pemanfaatan ruang di berikan maksimal 25 hari kerja jika tidak ada revisi, atau 40 hari kerja bila perlu adanya perbaikan. Dengan adanya SLA, pelaku usaha tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian. Hal ini membuat perencanaan bisnis lebih terukur dan dapat Anda pertanggungjawabkan.

2. Prinsip Fiktif Positif

Inilah salah satu kebijakan paling progresif dalam regulasi baru. Prinsip fiktif positif menyatakan bahwa apabila instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu SLA, maka izin usaha akan otomatis dianggap terbit. Prinsip ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong instansi pemerintah untuk bekerja lebih disiplin. Penerapan prinsip ini terjadi secara bertahap di berbagai kementerian dan lembaga, dengan target mencakup seluruh sektor strategis pada tahun 2026.

3. Integrasi Penuh Melalui Sistem OSS-RBA

Kini, seluruh proses perizinan berlaku melalui satu pintu: OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Sistem ini mengintegrasikan perizinan dasar, sektoral, hingga perizinan penunjang secara digital. Dengan OSS-RBA, pengusaha tidak lagi perlu mendatangi berbagai kantor atau membawa berkas fisik. Semuanya cukup diakses melalui komputer atau smartphone. Hal ini sejalan dengan agenda digitalisasi pemerintah yang menargetkan 30 juta UMKM onboarding digital pada 2027.

Kemudahan Pengurusan NIB Khusus untuk UMKM

Pemerintah menyadari bahwa UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia, menyumbang lebih dari 60% PDB dan menyerap 97% tenaga kerja. Oleh karena itu, regulasi baru memberikan kemudahan ekstra melalui mekanisme pernyataan mandiri. Khusus untuk usaha dengan kategori risiko rendah, syarat perizinan dibuat sangat sederhana.

Waktu Pengurusan NIB Super Cepat

Pelaku UMKM kini dapat memperoleh NIB hanya dalam waktu 15–30 menit. Proses ini bisa Anda lakukan sepenuhnya melalui smartphone, sehingga tidak ada lagi hambatan jarak atau waktu. Bandingkan dengan era sebelum OSS, di mana proses bisa memakan waktu berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan jika terjadi revisi berkas.

NIB sebagai Perizinan Tunggal

Bagi usaha dengan risiko rendah, NIB bukan hanya sekadar identitas usaha. NIB juga berlaku sebagai perizinan tunggal yang mencakup berbagai izin dasar. Artinya, pelaku UMKM bisa langsung menjalankan bisnisnya setelah NIB diterbitkan, tanpa harus mengurus izin tambahan seperti SIUP atau IUMK.

Syarat Pengurusan NIB yang Sangat Disederhanakan

Jika sebelumnya pengurusan izin memerlukan berkas-berkas tebal, kini dokumen yang Anda butuhkan sangat sederhana, yaitu:

  • KTP/NIK: Nomor Induk Kependudukan yang valid.
  • NPWP: Bagi pelaku usaha yang sudah memenuhi kewajiban perpajakan.
  • Email & Nomor HP aktif: Digunakan untuk verifikasi akun OSS dan komunikasi.
  • Data usaha: Mengacu pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Dokumen yang dulu wajib, kini tidak lagi Anda perlukan, seperti:

  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
  • Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha risiko rendah.
  • Sketsa lokasi usaha.

Perluasan Fungsi NIB yang Menguntungkan

Regulasi terbaru juga memperluas fungsi NIB, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus berbagai dokumen terpisah. Kini, satu NIB dapat berfungsi sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk usaha risiko rendah.
  • API (Angka Pengenal Importir).
  • Akses kepabeanan untuk ekspor-impor.

Bahkan, untuk UMK risiko rendah, NIB juga bisa berlaku sebagai SNI dan Pernyataan Jaminan Halal. Hal ini membuka peluang lebih luas bagi UMKM untuk menembus pasar domestik maupun global.

Dampak Positif Implementasi Kemudahan NIB

Sejak diluncurkan, sistem OSS-RBA telah menerbitkan lebih dari 10 juta NIB, dengan 9,9 juta di antaranya untuk pelaku UMK. Data ini menunjukkan bahwa mayoritas pelaku UMKM kini memilih jalur legalitas formal. Beberapa dampak positif yang dirasakan pelaku usaha antara lain:

  • Legalitas usaha yang pemerintah akui.
  • Akses pembiayaan perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Kemudahan ikut program bantuan pemerintah.
  • Kesempatan mengikuti tender dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Pendaftaran otomatis BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Tutorial Lengkap Pengurusan NIB

Pengurusan NIB saat ini bisa Anda lakukan 100% online melalui portal resmi OSS-RBA. Prosesnya berbeda tergantung pada bentuk usaha yang Anda miliki, apakah perorangan atau badan usaha.

1. Pengurusan NIB untuk Usaha Perorangan

  1. Akses Website OSS di https://oss.go.id.
  2. Registrasi Akun menggunakan NIK pada KTP dan email aktif.
  3. Login ke Dashboard OSS, lalu pilih menu “Perizinan Berusaha untuk Perseorangan”.
  4. Pilih Skala Usaha → Mikro atau Kecil.
  5. Isi Data Usaha, meliputi: nama usaha, bidang usaha (KBLI), lokasi, dan perkiraan modal.
  6. Submit & Proses → sistem akan memproses data secara otomatis.
  7. Unduh NIB dalam format PDF. NIB berlaku sebagai perizinan tunggal.

Estimasi waktu: 15–30 menit, gratis tanpa biaya tambahan.

2. Pengurusan NIB untuk Badan Usaha

  1. Akses Website OSS di https://oss.go.id.
  2. Registrasi Akun OSS dengan menggunakan data pemilik atau pengurus badan usaha.
  3. Aktivasi Akun melalui email.
  4. Login ke Dashboard OSS → pilih menu “Perizinan Usaha Badan Hukum”.
  5. Lengkapi Data Legalitas Badan Usaha, termasuk: Akta Pendirian Perusahaan yang sudah Kemenkumham sahkan, NPWP Badan Usaha, data pemegang saham/pengurus, modal dasar & modal di-setor.
  6. Pilih Bidang Usaha sesuai KBLI.
  7. Unggah Dokumen Pendukung (izin lokasi, izin lingkungan bila usaha berisiko menengah-tinggi).
  8. Submit Data → OSS akan memproses dan menerbitkan NIB.
  9. Unduh NIB dalam format PDF.

Estimasi waktu: 1–3 hari kerja (tergantung kelengkapan dokumen).

3. Perbedaan Utama Perorangan vs Badan Usaha

Aspek

Usaha Perorangan

Badan Usaha (PT/CV/Firma)

Registrasi AkunNIK KTPData Pengurus + Akta Pendirian
Dokumen WajibKTP, NPWP (jika ada), Email, HPAkta Perusahaan, NPWP Badan, SK Kemenkumham
Waktu Proses± 30 menit1–3 hari kerja
Fungsi NIBIdentitas usaha + izin tunggal (risiko rendah)Identitas usaha + dasar perizinan lanjutan (API, SIUP, SNI, izin teknis)
BiayaGratisGratis (namun memerlukan biaya pembuatan akta & pengesahan badan usaha sebelumnya)

Urus NIB Tanpa Pusing dengan Jasa dari Kontrak Hukum

Meskipun prosesnya sudah melalui penyederhanaan, tidak sedikit dari kita yang masih merasa ragu atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya sendiri. Kesibukan, kurangnya pemahaman teknis, atau kekhawatiran salah mengisi data seringkali menjadi alasan.

Jika Anda menginginkan jalan pintas yang mudah, cepat, dan terjamin, ada solusi praktis yang bisa Anda ambil. Sebagai platform legal teknologi terpercaya, Kontrak Hukum hadir untuk membantu Anda mengurus perizinan usaha dengan profesional.

Dengan Jasa Pembuatan NIB dari Kontrak Hukum, Anda tidak perlu lagi khawatir dengan proses yang rumit. Tim ahli mereka akan memastikan semua data Anda diisi dengan benar dan prosesnya berjalan lancar, sehingga Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis.

Anda bisa langsung mengirimkan pesan ke Tanya KH atau direct message ke Instagram @kontrakhukum untuk konsultasi dan mendapatkan solusi terbaik. Untuk Anda yang ingin berbagi pengalaman bisnis dan memperluas jaringan, Anda bisa bergabung dengan Komunitas Bisnis KH. Selain itu, jika Anda tertarik untuk mendapatkan pendapatan tambahan, gabunglah dengan Program Affiliate Kontrak Hukum sekarang juga!

Jangan biarkan kendala perizinan menghalangi mimpi Anda untuk memiliki bisnis yang legal dan maju. Pemerintah telah mempermudah jalan, dan kini jasa pembuatan NIB dari Kontrak Hukum siap menjadi mitra tepercaya Anda hanya dengan biaya mulai dari 1.490.000.  Apakah Anda siap mengambil langkah legalitas pertama untuk bisnis Anda?

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis