Skip to main content

Pemindahan kepemilikan perusahaan merupakan hal yang sering kali dilakukan dan terjadi dalam bisnis. Ketika suatu perusahaan mengambil alih perusahaan lain, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan akuisisi.Lalu, apa sebenarnya pengertian dari akuisisi atau pemindahan kepemilikan perusahaan? Apa saja tujuan, jenis, serta prosedurnya?

Pengertian Pemindahan Kepemilikan Perusahaan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang disebut pemindahan kepemilikan perusahaan atau akuisisi adalah ketika terjadi pengambilalihan sebagian besar atau pembelian saham di atas 50%.Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah No 27/1998, pemindahan kepemilikan perusahaan diartikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan untuk mengambil alih seluruh dan atau sebagian besar saham perseroan yang berakibat pada beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Tujuan Pemindahan Kepemilikan Perusahaan

Pemindahan kepemilikan perusahaan kerap kali dilakukan untuk menyelamatkan suatu bisnis atau perusahaan dari suatu masalah atau ancaman kebangkrutan. Dengan tindakan ini, perusahaan diharap tetap bisa beroperasi, berkembang, dan bersaing dengan bisnis lainnya.Disamping itu, pemindahan kepemilikan perusahaan juga dapat dilakukan dengan tujuan mencari skala ekonomi, pangsa pasar lebih luas, diversifikasi, peningkatan sinergi, hingga pengurangan biaya.Dengan melakukan pemindahan kepemilikan, perusahaan juga berpotensi untuk mendapatkan teknologi serta ilmu pengetahuan baru, mengurangi kelebihan kapasitas dan kompetensi, menguatkan bisnis utama atau inti, hingga memperoleh konsumen bisnis yang diakuisisi.Menurut Shapiro dalam Christina (2003:12), pemindahan kepemilikan perusahaan juga membawa sejumlah manfaat, seperti:

  • Meningkatkan pertumbuhan bisnis dengan lebih cepat
  • Mengurangi tingkat persaingan
  • Memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran yang tidak dapat ditembus
  • Menyediakan manajerial skill, yaitu adanya bantuan manajerial mengelola aset-aset badan usaha

Jenis-Jenis Pemindahan Kepemilikan Perusahaan

Berdasarkan keterkaitan jenis usaha, pemindahan kepemilikan perusahaan atau akuisisi dapat dibagi menjadi tiga jenis, yakni akuisisi horizontal, vertikal, dan konglomerat

  • Akuisisi Horizontal

Akuisisi horizontal merupakan tindakan pemindahan kepemilikan perusahaanyang usahanya sejenis. Seperti misalnya perusahaan bank mengakuisisi bank lain.

  • Akuisisi Vertikal

Akuisisi vertikal merupakan tindakan pemindahan kepemilikan perusahaan terhadap industri yang berbeda, namun masih dapat menunjang bisnis satu sama lain. Contohnya perusahaan perjalanan wisata yang membeli perusahaan penjualan tiket.

  • Akuisisi Konglomerat

Akuisisi ini dilakukan dengan membeli badan usaha yang tidak memiliki bisnis serupa atau tidak saling berkait. Tujuannya untuk memperbesar skala bisnis konglomerat.

Jenis Akuisisi berdasarkan Aset

Selain ketiga jenis berdasarkan keterkaitan usaha, akuisisi juga bisa dibagi berdasarkan aset apa yang diambil alih oleh perusahaan, yaitu akuisisi aset dan akuisisi manajemen.

  • Akuisisi Aset

Pada jenis akuisisi ini, perusahaan akan mengambil alih aset perusahaan lainnya, yang tentunya dengan persetujuan dari pemegang saham. Tindakan ini biasanya dilakukan ketika perusahaan menghadapi kebangkrutan.

  • Akuisisi Manajemen

Untuk akuisisi jenis ini, eksekutif atau petinggi dari suatu perusahaan akan menjadi pengendali saham di perusahaan lain dan menjadikan kepemilikan saham perusahaan atas dirinya sendiri.

Prosedur Pemindahan Kepemilikan Perusahaan

Setelah mengetahui pengertian, tujuan, dan jenis-jenis dari pemindahan kepemilikan perusahaan, kamu juga perlu mengetahui prosedur yang dapat dilakukan perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain.Berdasarkan bentuk dasar atau objek akuisisi, pemindahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan melalui tiga prosedur berikut:

  • Merger atau konsolidasi

Istilah merger kerap digunakan untuk digunakan penggabungan dua perusahaan atau lebih sehingga membentuk perusahaan baru dari hasil merger. Sedangkan konsolidasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perusahaan baru dan masing-masing perusahaan yang meleburkan diri
menjadi bubar.

  • Akuisisi Saham

Akuisisi ini bisa dilakukan dengan memborong sebagian atau keseluruhan saham dari suatu perusahaan.

  • Akuisisi Aset

Akuisisi juga dapat dilakukan dengan membeli aset atau aktiva dari suatuperusahaan. Hal ini dapat menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas.

Persyaratan Pemindahan Kepemilikan Perusahaan

Sebagai pemilik perusahaan, kamu juga harus memahami dengan baik mengenai tata cara pemindahan perusahaan, agar prosesnya bisa berjalan dengan cepat dan lancar. Untuk melakukan pemindahan kepemilikan perusahaan, kamu perlu memenuhi persyaratan antara lain:

  • Mendapatkan persetujuan dari organ perseroan

Sebelum mengurus proses pemindahan kepemilikan perusahaan, maka kamu sebagai pemilik perusahaan perlu mendapatkan izin terlebih dahulu dari organ perusahaan sebagai syarat awal pengalihan perusahaan. Organ perusahaan tersebut antara lain Rapat Umum Pemegan Saham, Direksi,dan Dewan Komisaris. Ketika kamu telah mendapatkan persetujuan, maka kamu bisa melanjutkan proses pengalihan perusahaan. Namun jika tidak, maka proses tidak bisa dilanjutkan.

  • Mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang

Pemilik perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan pemindahan kepemilikan kepada pihak luar atau pihak asing tanpa mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang.

  • Telah menawarkan saham kepada pemegang saham lainnya

Sebelum mengalihkan saham atau aset ke pihak luar, maka pemilik saham atau perusahaan harus terlebih dahulu menawarkannya kepada pemegang saham lain sebagai syarat pengalihan yang wajib dipenuhi.

Itulah penjelasan lengkap mengenai pemindahan kepemilikan perusahaan atau akuisisi, mulai dari pengertian hingga prosedurnya. Bagi kamu yang masih bingung terkait hal ini, bisa segera konsultasikan ke Kontrak Hukum.Dengan mengunjungi laman https://kontrakhukum.com/kontrak/, kamu dapat menikmati layanan pengurusan akta notaris untuk kebutuhan pemindahan kepemilikan perusahaan kamu. Kamu juga bisa hubungi Kontrak Hukum via link berikut Tanya KH dan Direct Message (DM) ke media sosial instagram kami @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.