Dalam dunia bisnis, kontrak menjadi landasan utama dalam menjalin kerja sama yang sah secara hukum. Namun, di balik detail pasal-pasal dan klausul yang telah disepakati, ada satu aspek penting yang sering kali terlupakan, yaitu pemungutan pajak dalam kontrak bisnis. Padahal, kelalaian dalam menyusun pengaturan pajak dapat berdampak pada risiko hukum hingga beban biaya tambahan yang tidak terduga.
Dalam artikel ini akan membahas mengapa pemungutan pajak seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kontrak bisnis, jenis-jenis pajak yang perlu ada, hingga tips untuk menghindari sengketa akibat kelalaian dalam aspek perpajakan.
Mengapa Pemungutan Pajak Penting?
Ketika dua pihak sepakat untuk bekerja sama secara profesional, umumnya fokus utama hanya tertuju pada ruang lingkup kerja, durasi kerja sama, dan nilai transaksi. Sayangnya, aspek perpajakan seperti menanggung, memotong, dan menyetor pajak sering tidak dijelaskan secara eksplisit dalam kontrak,
Hal ini bisa menimbulkan kerugian di kemudian hari, seperti:
- Kewajiban pajak yang tiba-tiba harus ditanggung sendiri karena tidak jelas pembagiannya
- Terbitnya sanksi pajak akibat pemotongan yang tidak terealisasi
- Sengketa antara para pihak karena interpretasi yang berbeda terhadap tanggung jawab perpajakan
Jenis Pajak yang Sering Muncul dalam Kontrak Bisnis
Berikut beberapa jenis pajak yang seharusnya tertulis dalam kontrak bisnis:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Biasanya timbul ketika terjadi pembayaran jasa, honorarium, sewa, dan transaksi sejenis. Penting untuk menyepakati siapa yang memotong dan menyetor pajak ini.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Apabila pihak yang menyediakan jasa atau barang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka akan ada kewajiban pemungutan PPN sebesar 11% dari nilai transaksi. Kontrak perlu menyebutkan apakah PPN sudah termasuk dalam harga atau terpisah.
3. PPh Final
Misalnya pada kontrak sewa tanah dan bangunan atau konstruksi, terdapat PPh final yang terpenuhi. Tanpa perjanjian yang jelas, salah satu pihak bisa merasa dirugikan.
Tips Menyusun Klausul Pajak dalam Kontrak
Agar tidak terjadi kerugian atau konflik akibat kelalaian dalam mengatur pajak, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:
1. Tulis dengan eksplisit
Sebutkan siapa yang menanggung jenis pajak tertentu, berapa persen, dan apakah sudah termasuk dalam nilai kontrak.
2. Gunakan kalimat yang tidak multitafsir
Hindari frasa ambigu seperti “harga sudah termasuk pajak” tanpa menyebutkan jenis pajak apa yang dimaksud.
3. Konsultasikan dengan ahli pajak
Setiap jenis kontrak bisa punya implikasi pajak yang berbeda. Konsultasi membantu Anda menghindari kekeliruan.
Contoh Studi Kasus
Ada dua perusahaan yang menjalin kerja sama jasa desain dengan nilai Rp200 juta. Dalam kontrak tidak tertulis siapa yang menanggung PPh 23. Setelah pekerjaan selesai, perusahaan pemberi kerja memotong PPh sebesar 2% dan hanya membayar sebesar Rp196 juta. Penyedia jasa tidak terima karena merasa seharusnya haknya dibayar penuh.
Ketika hal seperti ini menempuh jalur hukum, posisi kontrak menjadi lemah karena tidak menjelaskan mekanisme pemungutan pajak. Sengketa pun sulit terhindar.
Kontak KH
Pemungutan pajak dalam kontrak bisnis bukan hanya soal formalitas, namun juga soal kepastian hukum dan perlindungan hak serta kewajiban para pihak. Mengabaikan hal ini bisa membuat salah satu pihak menanggung risiko yang seharusnya bisa terhindar.
Jangan biarkan kelalaian administratif merugikan bisnismu. Konsultasikan kontrak bisnis Anda dengan tim ahli dari kontrakhukum.com. Dapatkan pendampingan menyeluruh dalam penyusunan kontrak, termasuk aspek perpajakannya agar bisnismu aman, legal, dan bebas sengketa.
Klik tanya KH untuk konsultasi gratis, dan follow @kontrakhukum untuk informasi terbaru seputar hukum dan bisnis. Kamu bisa tambah penghasilan dengan bergabung ke Program Affiliate KH, dan gabung menjadi bagian dari Komunitas KH.






















