Skip to main content

Dalam dunia fashion, desain bukan hanya soal gaya—tapi juga aset penting yang punya nilai ekonomi tinggi. 

Sayangnya, masih banyak pelaku industri fashion yang belum menyadari pentingnya pendaftaran desain industri untuk produk fashion mereka.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyatakan bahwa desain industri adalah “suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat terwujud dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat kita pakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.”

Jika menerjemahkannya secara sederhana, kita dapat mengatakan bahwa desain industri itu adalah bentuk atau tampilan luar dari sebuah produk yang memiliki nilai estetika dan bisa kita produksi secara massal.

Desain pakaian, sepatu, tas, hingga aksesori lainnya dalam industri fashion jelas termasuk dalam kategori ini. Desain-desain ini adalah hasil kreasi yang unik dan bisa diwujudkan secara nyata sebagai produk 3 dimensi—misalnya, sebagai pakaian yang bisa dikenakan. Maka dari itu, perlindungannya sangat penting.

Lalu, bagaimana cara pendaftaran desain industri untuk produk fashion? Simak langkah-langkah mudahnya di sini!

Apa Itu Desain Industri?

Sebelum masuk ke cara pendaftarannya, penting untuk memahami dulu apa itu desain industri. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 mendefinisikan desain industri sebagai suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat terwujud dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat kita pakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sebenarnya sering menjumpai desain industri—mulai dari desain botol minuman, bentuk tas, motif pada pakaian, hingga bentuk kendaraan. 

Biasanya, mesin memproduksi desain tersebut dalam jumlah besar, sehingga tergolong sebagai komoditas industri. Produk fashion seperti pakaian, sepatu, dan aksesori juga termasuk dalam kategori ini karena desainnya dapat memberikan nilai estetis dan mewujudkannya dalam bentuk nyata.

Namun, seperti halnya merek, desain industri hanya mendapatkan perlindungan hukum jika sudah mendaftarkannya.

Ketika menerima permohonan pendaftaran, negara akan memberikan pemiliknya hak desain industri, yaitu hak eksklusif kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk jangka waktu tertentu.

Pemilik hak ini bisa menggunakan, memberikan izin ke pihak lain, dan yang paling penting—melarang pihak lain membuat, memakai, menjual, hingga mengedarkan desain tersebut tanpa izin.

Syarat dan Cara Pendaftaran Desain Industri untuk Produk Fashion

Kini kamu bisa melakukan pendaftaran desain industri dengan lebih praktis secara online melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Untuk melakukan pendaftaran, berikut syarat-syarat yang perlu kamu penuhi:

  1. Kamu perlu melampirkan contoh fisik, gambar, atau foto desain industri yang kamu mohonkan pendaftarannya, lengkap dengan uraian singkatnya.
  2. Bukti kepemilikan atau hak atas desain industri, jika pemohon bukan pendesain langsung.
  3. Jika ada lebih dari satu pemohon, salah satu pemohon cukup menandatanganinya dan melampirkan persetujuan tertulis dari pemohon lain.

Setelah semua dokumen lengkap, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif selama 3 bulan. Bila tidak ada masalah, desain akan masuk tahap pengumuman publik selama 3 bulan, di mana pihak lain bisa mengajukan keberatan jika merasa ada pelanggaran atau kesamaan dengan desain sebelumnya.

Jika pihak lain tidak mengajukan keberatan, atau jika DJKI menolak keberatan tersebut, maka DJKI akan melanjutkan pemeriksaan substantif selama 6 bulan. Jika lolos, DJKI akan mendaftarkan desain industri secara resmi dan memberikan Sertifikat Desain Industri.

Undang-undang memberikan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak memperpanjangnya. Setelah itu, desain menjadi milik publik dan siapa saja bebas menggunakannya. Ini bertujuan untuk mencegah monopoli desain dalam industri tertentu.

Kontak KH

Melihat pentingnya perlindungan hukum untuk desain produk, khususnya dalam industri fashion yang sangat kompetitif, jangan tunda lagi pendaftaran desain industrimu. Kamu bisa mendaftarkannya dengan lebih cepat dan praktis bersama Kontrak Hukum.

Dengan biaya Rp 3 jutaan, tim ahli berpengalaman akan membantumu menangani seluruh dokumen legal secara aman dan profesional.

Untuk info pemesanan layanan, kunjungi laman Layanan KH – Desain Industri. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. 

Selain itu, Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini

Atau bagi kamu  yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis