Salah satu contoh kasus sengketa merek di bidang teknologi yang mencuat adalah sengketa antara Gojek dan Tokopedia yang berujung pada pembentukan perusahaan baru bernama GoTo.
Pada tahun 2021, PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia senilai lebih dari Rp 2 triliun karena mengklaim bahwa nama “GoTo” melanggar hak merek mereka.
Gugatan ini menunjukkan betapa pentingnya pendaftaran merek yang tepat dan pengecekan menyeluruh sebelum meluncurkan sebuah brand. Pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi startup teknologi di Indonesia untuk melindungi identitas dan inovasi mereka.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang dan/atau jasa yang sejenis dalam kegiatan perdagangan. Merek dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Mengapa Pendaftaran Merek Penting?
Pendaftaran merek memberikan beberapa manfaat, antara lain:
1. Perlindungan Hukum
Merek terdaftar dilindungi oleh hukum, sehingga pemiliknya memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam bisnisnya.
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Merek yang terdaftar menunjukkan profesionalisme dan komitmen terhadap kualitas produk atau layanan, meningkatkan kepercayaan konsumen.
3. Nilai Ekonomi
Merek dapat menjadi aset berharga yang meningkatkan nilai perusahaan, terutama saat mencari investasi atau menjual bisnis.
Langkah-langkah Pendaftaran Merek
1. Persiapan Dokumen
Persiapkan dokumen-dokumen, termasuk:
- Formulir permohonan yang telah kamu isi.
- Bukti pembayaran biaya pendaftaran.
- Label atau etiket merek.
- Surat pernyataan kepemilikan merek.
- Surat kuasa jika permohonan jika kamu mengajukan lewat kuasa.
2. Pengisian Formulir Pendaftaran
Formulir pendaftaran dapat kamu isi secara elektronik melalui laman resmi DJKI. Pastikan semua informasi kamu isi dengan benar, termasuk data pemohon dan deskripsi merek.
3. Pembayaran Biaya Pendaftaran
Setelah mengisi formulir, lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukti pembayaran harus kamu lampirkan dalam dokumen pendaftaran.
4. Pengajuan Permohonan
Ajukan permohonan pendaftaran secara online melalui situs DJKI. Setelah pengajuan, Anda akan menerima konfirmasi dan nomor registrasi permohonan.
5. Pengumuman dalam Berita Resmi
Permohonan yang telah kamu ajukan akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama dua bulan. Selama periode ini, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan tersebut.
6. Pemeriksaan Substantif
Jika tidak ada keberatan dari pihak ketiga, permohonan akan diperiksa secara substantif oleh DJKI. Jika lolos pemeriksaan, sertifikat merek akan diterbitkan.
Tips Menghindari Penolakan
Untuk meminimalkan risiko penolakan dalam pendaftaran merek, pertimbangkan hal-hal berikut:
1. Pilih Nama Merek yang Unik
Pastikan nama merek memiliki daya pembeda yang tinggi dan tidak mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar. Lakukan pengecekan menyeluruh menggunakan fitur pencarian di situs DJKI untuk memastikan bahwa nama tersebut belum digunakan oleh pihak lain dalam kategori barang atau jasa sejenis.
2. Klasifikasi Produk dan Jasa
Tentukan klasifikasi barang atau jasa dengan tepat sesuai dengan sistem klasifikasi internasional. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dengan merek lain.
3. Konsultasi dengan Ahli Kekayaan Intelektual
Jika perlu, konsultasikan dengan konsultan kekayaan intelektual untuk memastikan semua dokumen dan prosedur telah benar.
Proses Pendaftaran Merek Internasional
Bagi startup yang berencana untuk memperluas pasar ke luar negeri, pendaftaran merek internasional dapat kamu lakukan melalui Protokol Madrid. Prosedurnya meliputi:
- Memastikan merek telah terdaftar di Indonesia.
- Mengisi formulir MM2 dan mengunggahnya ke situs WIPO.
- Melakukan pembayaran biaya sesuai negara tujuan.
- DJKI akan memvalidasi dokumen dan mengirimkan permohonan ke WIPO.
Akibat Menggunakan Merek yang Sudah Terdaftar
Menggunakan merek yang sudah terdaftar tanpa izin dapat mengakibatkan sejumlah konsekuensi hukum yang serius. Berikut adalah beberapa konsekuensi tersebut:
1. Gugatan Perdata
Pemilik merek terdaftar berhak mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga terhadap pihak yang menggunakan mereknya tanpa izin. Gugatan ini bisa berupa tuntutan ganti rugi atau permintaan penghentian penggunaan merek tersebut.
2. Sanksi Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, penggunaan merek terdaftar tanpa hak dapat kena sanksi pidana. Jika merek yang digunakan sama persis dengan merek terdaftar, pelanggar dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar. Jika merek yang digunakan mirip, sanksi penjara maksimal adalah 4 tahun dan/atau denda yang sama.
3. Penghentian Kegiatan Usaha
Selain tuntutan ganti rugi, pemilik merek juga dapat meminta penghentian kegiatan usaha dari pihak yang melanggar hak mereknya. Ini termasuk larangan untuk memproduksi atau menjual barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut.
4. Pembatalan Merek
Pemilik merek terdaftar juga dapat mengajukan permohonan untuk pembatalan pendaftaran merek yang melanggar haknya. Jika terbukti bahwa suatu merek terdaftar dengan cara yang melanggar ketentuan hukum, maka pendaftaran tersebut dapat terbatalkan.
5. Kerugian Reputasi
Selain sanksi hukum, penggunaan merek terdaftar tanpa izin dapat merusak reputasi bisnis Anda. Konsumen mungkin kehilangan kepercayaan terhadap produk Anda jika mereka mengetahui bahwa Anda menggunakan merek yang tidak sah.
6. Tuntutan Ganti Rugi
Pemilik merek berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat penggunaan mereknya tanpa izin. Ini termasuk kerugian finansial serta kerugian reputasi oleh pemilik merek.
Tindakan yang Dianggap Pelanggaran Merek
Tindakan pelanggaran merek dapat beragam, dan setiap jenis pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berikut adalah beberapa jenis tindakan pelanggaran merek:
1. Pemalsuan Merek (Counterfeiting)
Pemalsuan merek terjadi ketika suatu pihak menggunakan merek dagang yang identik atau sangat mirip dengan merek terdaftar untuk barang atau jasa yang sama atau serupa, dengan tujuan menipu konsumen. Contohnya termasuk produk palsu yang dijual dengan merek terkenal, yang sering disebut sebagai barang KW.
2. Penggunaan Merek yang Sama untuk Produk Berbeda (Dilusi)
Penggunaan merek yang sama atau mirip untuk produk atau jasa yang berbeda dapat mengurangi kekhasan atau reputasi merek asli. Misalnya, jika sebuah merek terkenal digunakan untuk produk yang tidak berkualitas, hal ini dapat merusak citra merek tersebut.
3. Penggunaan Tanpa Izin (Unauthorized Use)
Ini mencakup penggunaan merek dagang oleh pihak lain tanpa izin dari pemiliknya, baik dalam konteks iklan, promosi, maupun distribusi produk. Contoh termasuk penggunaan logo atau desain tanpa izin dari pemiliknya.
4. Peniruan Kemasan atau Penampilan (Trade Dress Infringement)
Peniruan elemen visual dari produk atau kemasan yang dapat menyesatkan konsumen mengenai sumber asli produk juga pelanggaran merek. Misalnya, jika suatu produk meniru kemasan khas dari produk lain yang sudah terkenal.
5. Pendaftaran Merek dengan Itikad Buruk (Bad Faith Registration)
Pendaftaran merek yang mirip dengan merek terkenal dengan niat untuk menjualnya kembali atau menghalangi pemilik asli menggunakan mereknya juga merupakan pelanggaran. Ini sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan dari reputasi merek terkenal.
6. Peniruan Nama Merek
Menggunakan nama yang sama atau sangat mirip dengan nama merek terdaftar lainnya dalam konteks bisnis juga pelanggaran, terutama jika hal tersebut dapat membingungkan konsumen mengenai asal produk.
7. Penyalahgunaan Merek Terdaftar
Menggunakan merek terdaftar dalam konteks yang tidak sesuai dengan izin pemiliknya, seperti dalam iklan atau promosi tanpa persetujuan, juga merupakan tindakan pelanggaran.
Pendaftaran merek adalah langkah krusial bagi startup teknologi di Indonesia untuk melindungi identitas dan inovasi mereka di pasar yang kompetitif.
Untuk memudahkan kamu, Kontrak Hukum menawarkan jasa pendaftaran merek, analisa merek hingga perpanjangan merek. Sobat KH bisa langsung Tanya KH atau hubungi media sosial @kontrakhukum untuk konsultasi lebih lanjut!
Ingin mendapatkan informasi mengenai bisnis dari pengusaha lain? Yuk, join Komunitas Bisnis KH. Gabung juga dengan Program Affiliate Kontrak Hukum untuk hasilkan jutaan rupiah! Daftar sekarang, GRATIS!






















