Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah strategis bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya secara profesional dan terstruktur. Pada era saat ini, PT menjadi pilihan favorit karena statusnya sebagai badan hukum yang memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kredibilitas di mata mitra bisnis dan investor. Sebelum mendirikan PT, sangat penting bagi kamu untuk memahami bagaimana dasar hukum yang berlaku di Indonesia, dan proses pendirian PT.
Dasar Hukum Pendirian PT
PT adalah badan usaha yang berbadan hukum, di mana modal perusahaan terdiri dari saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Tanggung jawab pemilik saham berada pada jumlah saham yang ia miliki, sehingga risiko kerugian tidak akan mempengaruhi harta pribadi di luar modal perusahaan.
Dasar hukum pendirian PT di Indonesia telah tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yang menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka secara sah dan terstruktur. Pelaku usaha perlu memahami peraturan ini agar pendirian PT sesuai dengan prosedur yang telah pemerintah tetapkan. Lantas apa saja dasar hukum pendirian PT di Indonesia? Simak selanjutnya di bawah ini:
Dasar Hukum Pendirian PT
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang ini menjadi landasan utama dalam pendirian, operasional, dan pembubaran PT di Indonesia. Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur berbagai aspek PT, termasuk prosedur pendirian, tanggung jawab pemegang saham, organ perusahaan (Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris), serta penggabungan, peleburan, atau pembubaran PT.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
Peraturan ini memberikan panduan teknis mengenai modal dasar dalam pendirian PT, serta tata cara pendaftaran dan perubahan PT yang terintegrasi melalui sistem elektronik Online Single Submission (OSS). Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah penghapusan ketentuan minimal modal dasar PT yang memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendirikan PT tanpa beban modal awal yang tinggi.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja membawa perubahan signifikan terhadap aturan pendirian PT, terutama bagi UMKM. Salah satu perubahan penting adalah pemerintah memperbolehkan pendirian PT dengan modal minimum yang lebih fleksibel, bahkan tanpa modal dasar bagi UMKM. Kebijakan ini mempermudah para pelaku UMKM untuk mendirikan badan usaha resmi yang diakui secara hukum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
Peraturan ini mendukung pemberdayaan UMKM dan memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk dalam mendirikan PT. Melalui PP, pemerintah menjelaskan lebih lanjut mengenai prosedur pendirian PT khusus UMKM dengan menyesuaikan pada skala usaha mereka.
Setelah mengulas sedikit tentang dasar hukum pendirian PT yang ada di Indonesia, selanjutnya akan membahas syarat untuk mendirikan PT. Berikut ini syarat mendirikan PT. Berikut ini syarat mendirikan PT.
Syarat Mendirikan PT
Melansir dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ppid.semarangkota.go.id, berikut ini delapan syarat mendirikan PT di Indonesia:
Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
Notaris mengajukan nama PT melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemudian, lengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa
- Melampirkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) para pendiri dan pengurus perusahaan
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pimpinan atau pendiri PT.
Pembuatan Akta Pendirian PT
Sama seperti poin nomor satu, notaris membuat akta pendirian dan mengajukannya untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham. Terdapat beberapa catatan dalam pembuatan akta pendirian PT, di antaranya:
- Pendiri PT minimal dua orang atau lebih
- Menentukan jangka waktu berdirinya PT
- Menentukan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
- Akta notaris berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri mengambil bagian saham, kecuali dalam rangka peleburan
- Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan penyetoran minimal 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar
- Minimal satu orang Direktur dan satu orang Komisaris dan
- Pemegang saham harus Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang berdiri menurut hukum Indonesia kecuali PT dengan Modal Asing (PT PMA).
Pembuatan SKDP
Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) untuk diajukan ke kantor kelurahan yang sesuai dengan alamat domisili kantor. Selanjutnya, terdapat beberapa persyaratan yang harus pegiat usaha lakukan, di antaranya:
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
- Perjanjian sewa atau kontrak tempat usaha untuk yang berdomisili bukan di gedung perkantoran
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur dan
- Izin Mendirikan Banguna (IMB) jika PT bukan di gedung perkantoran
Pembuatan NPWP
Langkah selanjutnya adalah pelaku usaha mengajukan permohonan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Lebih lanjut, pegiat usaha perlu melengkapi beberapa persyaratan seperti:
- NPWP pribadi Direktur PT
- Fotokopi KTP Direktur
- SKDP dan
- Akta pendirian PT
Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
Pelaku usaha mengajukan pembuatan Anggaran Dasar Perseroan ke Menteri Kemenkumham untuk memperoleh pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai PT yang sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Kemudian, pelaku usaha harus memenuhi tiga persyaratan berikut, yaitu:
- Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian
- Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara dan
- Akta asli pendirian
Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) membantu PT agar dapat menjalankan kegiatan usahanya. Setiap perusahaan patut membuat SIUP selama kegiatan usaha termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten tergantung dengan domisili PT. Klasifikasi dari SIUP merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/0/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai berikut:
- SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan. Perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti jika perusahaan/badan usaha telah melaksanakan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Perseroan Terbatas merilis berita acara di Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI) setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham. Jika PT telah merilis berita acara maka statusnya telah sah sebagai badan hukum.
Tertarik Mendirikan PT di Indonesia? Mulai dengan Kontrak Hukum
Jika Sobat KH sedang merencanakan pendirian PT dan memerlukan bantuan dalam prosesnya, Kontrak Hukum hadir untuk mempermudah langkahmu.
Kami menyediakan layanan pendirian PT lengkap, termasuk pengurusan akta, SK, NPWP, NIB, dan dokumen penting lainnya yang dibutuhkan agar badan usaha yang kamu bangun dapat beroperasi dengan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan ini, kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha. Jika ada pertanyaan, konsultasikan langsung di Tanya KH atau melalui DM Instagram @kontrakhukum.
Jangan lupa, bergabunglah dengan Komunitas Bisnis KH untuk memperluas jaringan bisnismu dan mengakses informasi serta diskusi seputar legalitas usaha. Selain itu, manfaatkan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan tambahan melalui Affiliate Program Kontrak Hukum. Yuk, daftar sekarang!






















