Skip to main content

Dalam dunia bisnis, memilih jenis badan usaha adalah salah satu keputusan penting yang harus kamu buat ketika hendak memulai usaha. Salah satu pilihan favorit para pengusaha adalah Commanditaire Vennootschap atau CV. 

Mungkin kamu sudah sering mendengar tentang CV, namun tahukah kamu pengertian CV dalam konteks perusahaan dan bagaimana cara kerjanya? Yuk, gali lebih dalam tentang badan usaha ini bersama kami!

Pengertian CV Dalam Konteks Perusahaan?

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah salah satu bentuk badan usaha yang sering digunakan di Indonesia. 

CV merupakan bentuk kerjasama oleh dua atau lebih pihak, di mana satu pihak bertindak sebagai sekutu aktif (pengelola) dan pihak lainnya sebagai sekutu pasif (penyumbang modal). 

Dalam hal ini, operasional CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-21. 

  • KUHD Pasal 19-21: CV adalah bentuk persekutuan komanditer, yang di dalamnya terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • KUHD Pasal 19: Menjelaskan bahwa dalam persekutuan komanditer, sekutu pasif hanya menyetorkan modal dan tidak turut serta dalam pengurusan perusahaan, sedangkan sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas pengelolaan.
  • KUHD Pasal 21: Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan, artinya jika perusahaan mengalami kerugian, sekutu aktif wajib menanggungnya hingga harta pribadi jika diperlukan.

Dalam CV, sekutu aktif memiliki tanggung jawab penuh terhadap jalannya bisnis dan kewajiban hukum perusahaan. Sementara itu, sekutu pasif hanya menyetor modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan sehari-hari. 

Meski begitu, keuntungan yang didapatkan oleh kedua sekutu ini tetap dibagi berdasarkan kesepakatan yang dibuat saat awal pembentukan CV.

Kelebihan Perusahaan CV

Setelah mengetahui pengertian CV, kini mari beralih pada keunggulannya sebagai bentuk perusahaan. Mengapa banyak pengusaha yang memilih mendirikan CV daripada jenis badan usaha lainnya? Inilah alasannya!

1. Modal Awal yang Relatif Lebih Kecil

Mendirikan CV tidak memerlukan modal dasar yang besar seperti PT. Ini tentu menjadi solusi bagi pengusaha yang ingin memulai usaha dengan modal terbatas.

2. Proses Pendirian yang Lebih Mudah dan Cepat

Proses pendirian CV relatif lebih sederhana dibandingkan dengan PT. Kamu tidak perlu mendaftarkan perusahaan di Bursa Efek atau memenuhi syarat yang lebih kompleks seperti dalam pendirian PT.

3. Fleksibilitas dalam Pengelolaan

Karena sekutu aktif memiliki kebebasan untuk mengelola perusahaan, proses pengambilan keputusan dalam CV cenderung lebih cepat dan fleksibel dibandingkan badan usaha lain yang melibatkan banyak pemegang saham.

4. Biaya Operasional yang Lebih Rendah

CV tidak diwajibkan untuk melakukan audit laporan keuangan secara berkala seperti halnya PT, sehingga biaya operasional perusahaan dapat ditekan.

Cara Kerja Perusahaan Berbentuk CV

Pada dasarnya, cara kerja perusahaan berbentuk CV cukup sederhana. CV memiliki dua jenis sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab atas jalannya bisnis sehari-hari, sementara sekutu pasif hanya memberikan modal.

Secara operasional, sekutu aktif akan membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan untuk menjalankan perusahaan. Mereka juga yang bertanggung jawab dalam hal keuangan, operasional, dan keputusan strategis lainnya. 

Sebaliknya, sekutu pasif hanya berperan sebagai penyandang dana dan tidak ikut campur dalam manajemen. Meskipun tidak ikut dalam pengelolaan, sekutu pasif tetap mendapatkan bagian keuntungan sesuai kesepakatan.

Baca juga: Mengenal Perjanjian Kepemilikan Saham Karyawan, Begini Aturannya!

Apa Perbedaan CV, PT Perorangan, dan Firma?

Mungkin kamu masih bingung tentang perbedaan antara pengertian perusahaan CV, PT perorangan, dan firma. Mari kita bahas satu per satu agar lebih jelas ya! Yuk, simak!

CV (Commanditaire Vennootschap)

CV adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif menjalankan bisnis dan bertanggung jawab penuh, sedangkan sekutu pasif hanya memberikan modal. 

Contoh nyata dari perusahaan berbentuk CV adalah CV Roti Djoeang yang memproduksi roti tradisional. CV ini dijalankan oleh keluarga di Yogyakarta, di mana salah satu anggota keluarga aktif mengelola operasional, sementara anggota lainnya berperan sebagai penyumbang modal.

PT Perorangan (Perseroan Terbatas Perorangan)

PT Perorangan adalah bentuk badan usaha dengan modal yang terbagi dalam bentuk saham. Di Indonesia, PT perorangan relatif baru dan contohnya dapat ditemukan dalam usaha kecil menengah.

Contohnya adalah PT Sampah Muda Indonesia, yang bergerak di bidang pengelolaan sampah. Pendiri perusahaan ini bertanggung jawab hanya sebatas modal yang mereka investasikan, namun dengan perlindungan hukum yang kuat sebagai badan usaha berbentuk PT.

Firma

Firma adalah bentuk badan usaha di mana semua anggota (sekutu) aktif dan bersama-sama menjalankan perusahaan. Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan. 

Contoh dari firma adalah Firma Hukum Lubis, Santosa & Maramis di Jakarta yang merupakan salah satu firma hukum terkenal di Indonesia. Firma terdiri dari beberapa pengacara yang terlibat langsung dalam operasional dan pengambilan keputusan, serta berbagi tanggung jawab dan keuntungan secara bersama-sama.

Baca juga: Mengenal Perusahaan PKP dan Non PKP, Lebih Untung Mana?

Apakah CV Bisa Menjadi PT?

Banyak pengusaha yang setelah sukses menjalankan CV kemudian bertanya-tanya, apakah CV bisa berubah menjadi PT? Jawabannya adalah bisa! 

CV dapat berubah menjadi PT melalui proses legal yakni konversi badan usaha. Langkah ini biasanya diambil ketika perusahaan ingin memperluas skala bisnis dan membutuhkan struktur hukum yang lebih kuat seperti PT.

Konversi dari CV ke PT memerlukan beberapa dokumen penting dan prosedur hukum, termasuk perubahan akta perusahaan, pendaftaran ulang ke Kementerian Hukum dan HAM, serta penyesuaian modal dasar sesuai dengan ketentuan pendirian PT.

Syarat Membuat CV Apa Saja?

Jika kamu tertarik untuk mendirikan perusahaan berbentuk CV, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Memiliki Sekutu Aktif dan Pasif

2. Akta Pendirian di Hadapan Notaris

3. Nama Perusahaan

Salah satu syarat penting dalam mendirikan CV adalah menentukan nama perusahaan. Nama perusahaan harus kamu pilih dengan hati-hati karena ada beberapa aturan yang mengikatnya.

Berikut adalah beberapa ketentuan terkait nama perusahaan:

  • Nama Harus Unik dan Belum Digunakan

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, nama CV harus unik dan tidak boleh sama dengan nama perusahaan lain yang sudah terdaftar. 

Oleh karena itu, sebelum menentukan nama, penting untuk memastikan bahwa nama tersebut belum digunakan oleh pihak lain. Dalam hal ini, kamu bisa mengunjungi situs resmi Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada laman ahu.go.id untuk mengecek nama perusahaan yang telah terdaftar.

  • Tidak Mengandung Kata atau Frasa yang Bertentangan dengan Ketertiban Umum atau Kesusilaan

Nama perusahaan tidak boleh mengandung kata-kata yang dapat menimbulkan persepsi negatif atau melanggar norma yang berlaku di masyarakat. Penggunaan nama yang mengandung unsur vulgar, provokatif, atau menghina dilarang dan akan ditolak oleh pihak berwenang.

  • Nama Tidak Boleh Menggunakan Angka atau Tanda Baca Secara Keseluruhan

Nama CV tidak boleh sepenuhnya terdiri dari angka atau tanda baca. Hal ini dilakukan agar nama tersebut mudah diingat dan memiliki daya pembeda.

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, kamu tinggal daftarkan CV di Pengadilan Negeri setempat dengan membawa dokumen di atas. Setelah semua proses selesai, maka CV sudah bisa mulai beroperasi secara legal.

Jadi, itulah pengertian perusahaan berbentuk CV hingga ketentuan pendiriannya. Bagaimana, apakah kamu sudah paham? Jika masih penasaran, kamu bisa lho konsultasi secara gratis di Tanya KH!

Kamu juga ingin memulai usaha berbentuk CV dengan mudah dan cepat? Hubungi kami sekarang untuk dapatkan jasa pendirian CV profesional! Hanya mulai dari 2jt-an, kamu bisa mendirikan CV impian hanya dalam 2 hari!

Kontak KH

Memahami dan memilih jenis badan usaha yang tepat sangat penting bagi kesuksesan bisnis Anda. Commanditaire Vennootschap (CV) menjadi pilihan banyak pengusaha karena kemudahan dan fleksibilitasnya. Bagi Sobat KH yang memerlukan bantuan dalam mendirikan CV atau konsultasi terkait perpajakan, Kontrak Hukum siap membantu.

Untuk info lebih lanjut, kunjungi laman Jasa Pendirian CV dari KH. Jika masih ada pertanyaan, Sobat KH juga bisa konsultasi gratis di Tanya KH atau mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis