Skip to main content

Sobat KH pasti pernah memperhatikan bentuk tas dengan model backpack, handbag, totebag, dan waistbag bukan? Tahukah Sobat alasan kenapa bentuk dan warna dari sebuah tas bisa berbeda? Hal ini karena adanya desain industri dari tas tersebut.

Dalam kehidupan sehari-hari, desain industri banyak ditemukan dalam berbagai barang dari mulai dari pakaian, alas kaki, bahkan kaca helm. Jika diperhatikan, dari contoh barang yang disebutkan tersebut terdapat sebuah kesamaan, yaitu termasuk barang yang diproduksi dengan jumlah besar serta bagian dari barang komoditas industri.

Ternyata, desain industri ini juga dilindungi secara hukum. Desain industri termasuk bagian dari hak kekayaan intelektual sehingga dapat memperoleh perlindungan hukum jika sudah didaftarkan. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui pentingnya pendaftaran desain industri. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai desain industri, Kontrak Hukum memberikan penjelasan kepada Sobat KH mengenai apa yang dimaksud desain industri, berapa lama perlindungan hukum untuk desain industri, dan kenapa pelaku usaha harus mendaftarkan desain industri. Yuk langsung simak penjelasan Kontrak Hukum berikut ini.

Apa yang Dimaksud Hak Desain Industri?

Menurut UU No. 31 Tahun 2000, desain industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Pendesain yang telah melakukan pendaftaran dan permohonannya diterima akan memperoleh hak desain industri. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak desain industri.

Berapa Lama Perlindungan Hukum Desain Industri?

Perlindungan terhadap hak desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Ketika jangka waktu berakhir, maka desain industri akan menjadi milik umum. Artinya, semua pihak dapat menggunakan desain industri tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang memonopoli suatu industri tertentu dengan memanfaatkan hak desain industri yang telah didaftarkan tersebut.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Desain Industri?

Permohonan pendaftaran desain industri dapat dilakukan secara online, datang langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau kantor wilayah Kemenkumham di masing-masing ibukota provinsi. Selain itu, pemohon juga bisa mendaftarkan desain industri yang dimiliki melalui jasa layanan hukum, seperti Kontrak Hukum.

Pemohon/kuasanya kemudian harus mengisi formulir dan melampirkan :

  • Contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.
  • Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain.
  • Bukti yang cukup bahwa pendesain memang berhak atas desain industri yangbersangkutan (jika permohonan diajukan bukan oleh pendesain).

Khusus permohonan yang mengajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon (ada lebih dari satu orang pendesain), maka permohonan tersebut dapat ditandatangani oleh salah satu pemohon/diwakilkan. Namun, pemohon yang menandatangani permohonan tersebut juga harus  melampirkan persetujuan tertulis dari pemohon lain.

Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif dengan jangka waktu 3 bulan. Jika dokumen yang diberikan telah lengkap, DJKI akan melakukan pengumuman. Sejak tanggal dimulainya pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif kepada DJKI. Pengajuan keberatan tersebut harus dilakukan dan diterima oleh DJKI paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman.

Jika tidak ada keberatan, permohonan desain industri yang diajukan akan menemui tahapan selanjutnya, yaitu pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif akan berlangsung selama 6 bulan. Jika desain industri lolos dalam pemeriksaan substantif dan DJKI menyetujui permohonan, maka desain industri akan didaftarkan. Setelah didaftarkan, DJKI kemudian akan menerbitkan Sertifikat Desain Industri.

Bagaimana Jika Ingin Menggunakan Desain Industri Milik Orang Lain?

Pemilik hak desain industri dapat memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak desain industri. Persetujuan yang dimaksud berbentuk izin/lisensi. Tetapi, pemberian hak yang dimaksud bukanlah pengalihan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu desain industri. Pemberian hak dilakukan dengan suatu perjanjian dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Setelah dibuat dan ditandatangani, perjanjian lisensi kemudian wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri yang ada di DJKI untuk kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain akan berakibat hukum tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

Kenapa Desain Industri Harus Didaftarkan?

Pelaku usaha harus mendaftarkan desain industri karena beberapa alasan, di antaranya:

Hak Ekslusif

Ketika pelaku usaha mendaftarkan desain industri yang dimiliki maka pelaku usaha tersebut otomatis memiliki hak eksklusif atas desain industri tersebut. Dengan hak ini, pemegang hak desain industri dapat melarang orang lain yang tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri. Pelaku usaha juga dapat memilih atau menentukan langsung siapa pihak ketiga yang diijinkan untuk memperoleh lisensi atasdesain industri tersebut.

Perlindungan Hukum

Ketika sebuah desain industri yang dimiliki sudah terkenal maka kemungkinan orang lain melihat adanya peluang keuntungan dari desain tersebut akan semakin tinggi. Hal ini tentunya akan berbanding lurus dengan kemungkinan terjadinya plagiat atas desain industri. Nah, dengan mendaftarkan desain industri yang dimiliki, pelaku usaha tentu akan memperoleh perlindungan hukum atas desain yang dimiliki karena secara hukum hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dimiliki oleh pelaku
usaha. Ingat, desain industri termasuk aset penting milik pelaku usaha yang harus dilindungi. Tanpa perlindungan hukum yang benar, pelaku usahatentunya hanya akan mengalami kerugian.

First to File

Desain industri merupakan salah satu jenis HAKI yang menganut asas firstto file atau atau siapa cepat dia dapat. Menurut Penjelasan UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, asas first to file berarti bahwa orang yang pertama mengajukan permohonan hak atas Desain Industri yang akan mendapatkan perlindungan hukum dan bukan berdasar atas asas orang
yang pertama mendesain.

Nilai dan aset perusahaan

HAKI yang sudah terdaftar kemudian terkenal akan menambah nilai perusahaan. Bukan hanya itu, identitas usaha yang dimiliki juga semakin kuat. Dampaknya, HAKI dapat dijadikan aset perusahaan untuk memperoleh royalti melalui perjanjian lisensi atau menarik investor agar menanamkanmodal. Hak desain industri bahkan bisa dialihkan dengan cara dijual.

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai desain industri, bagaimana perlindungan hukum, dan cara mendaftarkan desain industri. Bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan mengenai hak desain industri atau membutuhkan bantuan untuk mendaftarkan desain industri milik Sobat KH, Sobat KH dapat menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH. Untuk informasi lebih lanjut, Sobat KH juga dapat langsung mengunjungi situs web  Kontrak Hukum https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/. Atau, simak berbagai informasi terkait legalitas usaha di IG @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.