Skip to main content

Sobat KH pasti sudah tidak asing lagi dengan produk Indomie, Rinso, Honda, atau Sanyo bukan? Tahukah Sobat KH bahwa nama-nama produk tersebut adalah bagian dari merek dagang? Di Indonesia sendiri, merek memang terbagi menjadi 2 macam, yaitu merek jasa dan merek dagang. Jika merek jasa biasanya didaftarkan untuk membedakan jasa yang diperdagangkan maka merek dagang didaftarkan untuk membedakan barang/produk yang dijual.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai merek dagang dan bagaimana cara mendaftarkannya, Kontrak Hukumakan membahasnya berikut ini. Langsung simak penjelasannya sampai habisya! Menurut UU No. 20 Tahun 2016 (UU Merek dan Indikasi Geografis), merek dagang diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang.

Dengan kata lain, merek dagang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Merek dagang juga digunakan dengan tujuan agar konsumen tidak bingung, salah dalam memilih, serta lebih mudah mengenali produk/barang yang akan dibeli. Sebagai contoh, di Indonesia ada banyak jenis air mineral yang dijual, untuk membedakan air-air mineral tersebut maka digunakan merek yang berbeda, seperti Aqua, Nestle, Le Mineral, Vit, dsb.

Lalu, bagaimana cara memperoleh hak merek dagang?

Pengecekan Merek

Untuk memperoleh hak atas merek dagang maka merek tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu. Sebelum melakukan pendaftaran merek, Sobat KH harus melakukan Pengecekan Merek (Brand Checking) terlebih dahulu. Proses cek merek dilakukan untuk mengetahui apakah merek dagang dapat didaftarkan atau tidak. Pengecekan juga dilakukan dengan tujuan menghindari penolakan saat melakukan permohonan pendaftaran serta gugatan yang diajukan pihak lain karena adanya kemiripan atas merek dagang yang telah didaftarkan.

Pendaftaran Merek

Setelah melakukan pengecekan merek, Sobat KH dapat melakukan permohonan pendaftaran merek melalui laman https://merek.dgip.go.id/. Permohonan ini dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya. Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang berisi tanggal permohonan, identitas pemohon/kuasa, warna, nama negara serta tanggal permintaan merek yang pertama kali didaftarkan dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas, serta kelas barang dan uraian jenis barang. Pemohon juga harus melampirkan label merek, bukti pembayaran, termasuk surat kuasa jika permohonan diwakilkan.

Pengajuan Keberatan Merek

Setelah permohonan diterima, maka Dirjen HKI akan melakukan pemeriksaan formalitas. Apabila semua persyaratan administrasi dianggap lengkap, pengumuman permohonan dalam berita resmi merek akan dilakukan selama 2 bulan. Selama jangka waktu tersebut, setiap pihak dapat mengajukan keberatan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek dagang yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan peraturan tidak dapat didaftar atau harus ditolak.

Kriteria merek dagang yang tidak dapat didaftar tercantum dalam Pasal 108 angka 1 UU Cipta Kerja, diantaranya :

  • bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang yang dimohonkan pendaftarannya;
  • memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang yang sejenis;
  • memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang yang diproduksi;
  • tidak memiliki daya pembeda
  • merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
  • mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

Sedangkan kriteria merek yang harus ditolak menurut Pasal 21 UU Merek, yaitu :

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang sejenis, merek terkenal milik pihak lain untuk barang sejenis atau tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto,atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  • Jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Pemeriksaan Substantif

Apabila dalam jangka waktu 2 bulan pengumuman tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan maka permohonan pendaftaran merek akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan substantif.

(Baca juga : Prosedur Pengajuan Keberatan Merek)

Pemeriksaan substantif dapat berlangsung paling lama 30 hari. Apabila dalam pemeriksaan substantif diputuskan permohonan dapat didaftar maka DJKI akan mendaftarkan merek dagang tersebut dan memberitahukan pendaftaran merek kepada pemohon atau kuasanya. Setelah didaftarkan, sertifikat merek akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon atau kuasanya. DJKI juga akan melakukan pengumuman pendaftaran merek dalam berita resmi merek.

 

Permohonan Perpanjangan Merek

Merek dagang yang telah terdaftar akan mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan akan disetujui jika pemohon melampirkan surat pernyataan tentang merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut dan barang tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

(Baca juga Simpel! Begini Cara Perpanjang Masa Berlaku Merek Dagangmu)

 

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai pengertian merek dagang dan bagaimana cara mendaftarkannya. Bagi Sobat KH yang mempunyai merek dagang dan ingin melakukan pendaftaran merek, Sobat KH juga dapat menggunakan jasa layanan pendaftaran merek dari Kontrak Hukum. Sobat KH dapat langsung mengunjungi laman Pendaftaran Merek (Brand Registration).  Jika Sobat KH ingin berkonsultasi atau memiliki pertanyaan mengenai merek dagang, pendaftaran merek, atau masalah hukum lainnya, Sobat KH juga dapat menghubungi Kontrak Hukum di link berkut Tanya KH atau melalui media sosial instagram @kontrakhukum. Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.