Skip to main content

Akhir-akhir ini, produk cemilan/makanan rumahan sedang menjadi trend baru dalam bisnis usaha. Faktor pandemi yang membuat orang lebih banyak menghabiskan waktu dirumah ditambah proses produksi dapat dilakukan dirumah karena skalanya yang tidak besar menjadi salah satu penyebab bisnis ini semakin diminati. Tapi tahukah Sobat KH meskipun bisnis ini tidak besar dan hanya berskala rumahan, pelaku usaha tetap membutuhkan izin untuk menjual makanan yang diproduksi?

Apa itu SPP-IRT?

Izin tersebut dikenal dengan nama SPP-IRT. Untuk mengetahui apa itu SPP-IRT, cara memperolehnya, dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPP-IRT, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini. Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau bisa disingkat PIRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.

Bukan hanya berfungsi sebagai izin produksi dan izin edar, SPP-IRT juga diberikan untuk memastikan bahwa makanan yang diproduksi memang layak untuk dikonsumsi. Pelaku usaha yang tidak memiliki SPP-IRT dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan atau proses produksi serta kegiatan distribusi. Pelaku usaha juga dapat dituntut karena melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.

Sanksinya, pelaku usaha bukan hanya diharuskan membayar ganti rugi tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar. SPP-IRT diberikan untuk pangan olahan hasil produksi industri rumah tangga yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.  Jenis olahan makanan produksi industri rumah tangga yang dimaksud, diantaranya:

  • Hasil olahan daging kering (dendeng daging, kerupuk kulit, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan ikan kering (ebi, terasi kering, ikan asin, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan unggas kering (kulit ayam goreng, abon ayam, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan sayur (acar, jamur kering, manisan rumput laut, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan kelapa (geplak, serundeng kelapa, dan sejenisnya).
  • Tepung dan hasil olahannya (biskuit, kue kering, makaroni goreng, moci, rempeyek, pangsit dan sejenisnya).
  • Minyak dan lemak (minyak kelapa, minyak wijen, dan sejenisnya).
  • Selai, jeli, dan sejenisnya (jeli agar, marmalad, srikaya, cincau, dan sejenisnya).
  • Gula, kembang gula, dan madu (permen, cokelat, gulali, madu, sirup, dan sejenisnya).
  • Kopi dan teh kering (kopi bubuk, teh hijau, dan sejenisnya).
  • Bumbu (bumbu masakan kering, kecap, saos, sambal, bumbu kacang, dan sejenisnya).
  • Rempah-rempah (jahe kering/bubuk, lada putih/hitam kering/bubuk, dan sejenisnya).
  • Minuman serbuk (minuman serbuk kopi, minuman serbuk berperisa, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan buah (keripik buah, asinan buah, pisang sale, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi-umbian (rengginang, emping, kacang goreng, kwaci, opak, dan sejenisnya).

Cara Mendapatkan Izin PIRT

Untuk dapat memperoleh ijin PIRT pelaku usaha harus terlebih dahulu melakukan permohonan ke unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kota/kabupaten tempat usaha dilakukan. Permohonan dilakukan dengan cara mengisi formulir serta melampirkan dokumen lain, seperti surat keterangan atau izin usaha dari camat/lurah/kepala desa, rancangan label pangan, sertifikat penyuluhan keamanan pangan, denah serta foto lokasi produksi. PTSP kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap formulir dan dokumen pemohon.

Selain melalui PTSP, Sobat KH juga dapat menggunakan jasa pembuatan SPP-IRT dari Kontrak Hukum. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan layanan dari Kontrak Hukum karena selain dikerjakan oleh para ahli hukum, Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Data serta informasi milik Sobat KH juga terjamin aman dan terlindungi.

Setelah formulir dan dokumen telah lolos dalam pemeriksaan administrasi, tenaga pengawas pangan kabupaten/kota akan melakukan pemeriksaan sarana produksi pangan IRT milik pemohon. Jika hasil pemeriksaan sarana produksi menunjukkan bahwa IRTP masuk level I – II maka dinas kesehatan akan memberikan rekomendasi SPP-IRT. Bupati/walikota melalui PTSP kemudian akan menyerahkan SPP-IRT kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan. SPP-IRT berlaku selama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, maka makanan yang diproduksi dilarang untuk diedarkan. Perlu diingat bahwa SPP-IRT merupakan izin edar untuk industri makanan yang berskala kecil/rumahan.

Baca juga:

Kontak KH

Ketika bisnis yang dimiliki Sobat KH telah berkembang dan berubah skala menjadi besar, maka SPP-IRT tidak lagi berlaku dan Sobat KH perlu mengurus izin edar yang baru dari BPOM.Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai SPP-IRT dan cara memperolehnya. Untuk menghindari sanksi dan tuntutan dari konsumen, penting bagi pelaku usaha untuk memiliki SPP-IRT terlebih dahulu. Jika Sobat KH memiliki pertanyaan dan ingin berkonsultasi mengenai SPP-IRT, izin usaha, atau masalah hukum lainnya, jangan ragu dan segera hubungi Kontrak Hukum di link berikat Tanya KH, Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.