Skip to main content

Dalam rangka menegaskan komitmen dan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong jajaran terkait agar pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera dipercepat.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pernyataan pers didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani.

Adapun pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan Menkumham dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholder untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT ini.

Presiden Jokowi menjelaskan, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Terlebih, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT ini belum disahkan sehingga hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini belum ada yang secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi berharap agar UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik lagi bagi PRT dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja.

Urgensi Pengesahan UU PPRT

Seperti yang diketahui, RUU PPRT sudah melalui jalan panjang dan berliku untuk menjadi Undang-Undang. Sejak 2004, RUU ini sudah diajukan dan pada 2009 juga sudah didorong untuk disahkan.

Kemudian pada 2019, RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selanjutnya pada 2020, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU PPRT menjadi inisiatif DPR, tetapi hingga kini regulasi itu belum juga dibawa ke rapat paripurna.

Nasib RUU yang masih digantungkan ini memiliki urgensi yang besar sebagai payung hukum para PRT yang kerap mendapat diskriminasi hingga kekerasan.

Hal ini didukung dengan laporan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) yang menunjukkan bahwa sejak 2012-2020, kasus kekerasan terhadap PRT mengalami tren kenaikan.

Jika pada 2012 ada 37 kasus kekerasan, pada 2020 naik menjadi 842 kasus. Kasus kekerasan ini dapat berupa kekerasan fisik, psikis, ekonomi, perdagangan manusia, dan tidak jarang gabungan semuanya (multi-kekerasan).

Padahal, apa yang dilakukan PRT tak hanya berdampak positif pada ekonomi mereka saja, namun juga para pemberi kerja.

Oleh karena itu diharapkan dengan disahkannya UU PPRT, mereka dapat menikmati kondisi kerja dan upah yang layak, mendapat jaminan sosial, hingga perlindungan K3.

Apa Manfaat Jika UU PPRT Disahkan?

Koordinator JALA PRT, Anggareni mengatakan, dengan disahkannya RUU PPRT ini maka nantinya akan membuat PRT diakui sebagai pekerja. Hak-hak dasar dan kesejahteraan PRT akan diatur dalam UU ini untuk menjamin perlindungan dan meningkatkan kualitas hidup.

Tidak hanya itu, pengesahan UU PPRT juga akan membawa sejumlah manfaat lainnya seperti:

Kategori PRT

Manfaat pertama jika RUU ini disahkan adalah akan ada penggolongan PRT ke dalam dua kelompok, yakni PRT paruh waktu dan penuh waktu. Karena lingkup kerja PRT yang luas, kategorisasi PRT juga bisa didasarkan pada waktu dan beban kerja.

Syarat dan Kondisi Kerja

RUU PPRT ini juga akan mengatur perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum, antara pemberi kerja dengan PRT. Mulai dari upah, tunjangan hari raya, waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja.

Pendidikan dan Pelatihan bagi PRT

Manfaat selanjutnya dari disahkannya RUU ini adalah nantinya PRT akan mendapat pendidikan dan pelatihan sebelum bekerja. Selain pendidikan tentang pekerjaannya, mereka juga akan dididik untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan yang berbasiskan perlindungan.

Pendidikan dan pelatihan ini akan dilakukan secara gratis melalui Balai Latihan Kerja yang difasilitasi pemerintah. Tiap calon PRT, bisa mengakses fasilitas ini di wilayah asal ataupun di wilayah kerja.

Penyelesaian Perselisihan

Nantinya, akan ada dua opsi dalam penyelesaian perselisihan PRT. Pertama level musyawarah, dan kedua level mediasi. PRT juga akan diperbolehkan untuk bergabung dengan serikat pekerja, baik sebagai angola, maupun pengurus.

Pengawasan

Untuk menjamin perlindungan PRT, nantinya RUU akan mengatur kewenangan Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah di bidang ketenagakerjaan. Mereka juga akan dibantu oleh pihak RT/RW setempat.

Informasi Kerja dan Penyedia Jasa

Dengan adanya UU ini, sumber informasi kerja akan dipusatkan pada balai latihan. Informasi rencananya akan diatur agar dapat diberikan secara berkala. Selain itu, penyedia jasa penyalur PRT juga akan dilarang.

Mereka hanya dapat mengelola informasi mengenai permintaan PRT, namun tak boleh merekrut, memberi pendidikan dan pelatihan, serta tak boleh menempatkan PRT.

Sanksi bagi Penyalur

Manfaat terakhir jika RUU PPRT disahkan adalah adanya aturan mengenai sanksi bagi penyalur jika terbukti melakukan tindak perdagangan manusia, mempekerjakan dan memalsukan identitas, merotasi, dan menyiksa PRT.

Demikian rangkuman informasi mengenai UU PPRT. Diharapkan pengesahan UU PPRT bisa segera dipercepat dan dapat menjadi payung hukum yang dapat melindungi tenaga kerja khususnya PRT di Indonesia, ya!

Kontak KH

Mengingat belum disahkannya UU PPRT ini, memang hak-hak PRT sebagai pekerja masih sangat rentan diabaikan. Hal ini menyiratkan bahwa pentingnya dibuat perjanjian ketenagakerjaan atau kontrak kerja tertulis antara pemberi kerja dan PRT.

Hal ini digunakan untuk mengantisipasi dan melindungi PRT apabila pemberi kerja tidak memberikan haknya sesuai dengan yang tertera di surat perjanjian tersebut.

Jadi, kontrak kerja ini menjadi perjanjian yang jelas sebagai dasar keduanya dalam menjalin hubungan pekerjaan.

Untuk itu, Sobat KH perlu berhati-hati jika tempat kamu bekerja tidak memberikan kontrak ketenagakerjaan yang sah dan ditandatangani kedua belah pihak.  Sebab, jika ada apa-apa dalam proses kerja, Sobat KH tidak akan mendapatkan perlindungan yang jelas.

Nah, untuk konsultasi mengenai isi dan pembuatan kontrak ketenagakerjaan, Sobat KH bisa hubungi Kontrak Hukum.

BACA JUGA: Aturan Baru Jokowi, Pekerja dan UMKM Bebas Pajak di 2023

Kami menyediakan layanan pembuatan kontrak ketenagakerjaan terlengkap, mulai dari perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian kerja waktu tertentu, freelance, outsource, surat peringatan, hingga surat PHK, secara online tanpa tatap muka.

Untuk informasi pemesanan kontrak ketenagakerjaan yang sesuai dengan kebutuhanmu, silakan kunjungi laman ini.

Atau jika masih memiliki pertanyaan lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami secara gratis di Tanya KH serta melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.