Skip to main content

Tahukah Sobat KH? Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan informasi ketenagakerjaan secara tahunan kepada Menteri Ketenagakerjaan. Kabar baiknya, kini pelaporan ini bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui sistem online.

Pelaporan tersebut dikenal dengan istilah **Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)**. Tujuan utama dari kewajiban ini adalah untuk memastikan transparansi, pemantauan, serta pemenuhan hak-hak pekerja. Selain itu, laporan ini juga membantu dalam pengembangan kebijakan ketenagakerjaan di masa depan.

Lalu, apa sebenarnya WLKP itu? Mengapa perusahaan perlu melakukannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Laporan Ketenagakerjaan Online (WLKP)?

WLKP adalah layanan ketenagakerjaan yang disediakan oleh portal Kemnaker, yang berfungsi untuk melaporkan informasi perusahaan terkait ketenagakerjaan. Melalui layanan ini, perusahaan dapat memenuhi kewajiban lapor ketenagakerjaan dengan lebih mudah dan cepat.

Dengan melakukan pendaftaran WLKP, perusahaan akan secara otomatis terdaftar dalam database Kementerian Ketenagakerjaan. Data ini kemudian akan digunakan pemerintah untuk memberikan pelayanan dan pengawasan terkait ketenagakerjaan.

Pentingnya WLKP Bagi Perusahaan

Melaporkan WLKP secara tepat waktu memiliki banyak manfaat bagi perusahaan, di antaranya:

1. Terhindar dari Sanksi

Pelaporan WLKP wajib dilakukan setiap tahun. Jika perusahaan gagal melaporkan, maka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Paling lambat, laporan harus diajukan 30 hari sebelum terjadi perubahan seperti pemindahan, penghentian, atau pembubaran perusahaan.

2. Mendukung Kesejahteraan Karyawan

Wajib lapor ketenagakerjaan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan. Sebelum laporan diterima, perusahaan harus memastikan program kesejahteraan karyawan, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, telah terpenuhi.

Hal ini menjadi indikator bahwa perusahaan telah menjalankan kewajibannya dalam memberikan hak-hak karyawan sesuai aturan yang berlaku.

3. Persyaratan untuk Mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Dokumen WLKP juga menjadi salah satu syarat utama sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tanpa laporan ini, perusahaan tidak akan bisa mendapatkan izin untuk mempekerjakan TKA.

Siapa yang Wajib Melaporkan WLKP?

Menurut Pasal 5 Permenaker No. 18 Tahun 2017, pengusaha atau pengurus wajib melakukan pelaporan secara daring pada saat:

  • Mendirikan, memindahkan, atau membubarkan perusahaan.
  • Menjalankan kembali perusahaan setelah ditutup sementara.

Pengusaha yang dimaksud mencakup individu, badan usaha, atau perwakilan perusahaan yang menjalankan aktivitas di Indonesia.

Cara Melaporkan WLKP Online

WLKP sekarang sudah terintegrasi dengan OSS (One Single Submission) melalui NIB (Nomor Induk Berusaha), serta Dukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang telah terdaftar di OSS akan otomatis terdaftar di sistem WLKP online.

Untuk melakukan pelaporan, perusahaan bisa membuat akun di **Sisnaker** (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) melalui tautan yang diterima lewat email setelah pendaftaran OSS.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Melapor

Pengusaha yang tidak melaporkan ketenagakerjaan sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp1.000.000.

Konsultasi dengan Kontrak Hukum

Sudah paham pentingnya WLKP? Jika Anda masih memerlukan bantuan atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, **Kontrak Hukum** siap membantu.

Sebagai platform layanan legal digital, **Kontrak Hukum** menawarkan layanan **Digital Business Assistant (DiBA)** yang siap mengurus segala kebutuhan back office perusahaan Anda, mulai dari legalitas, kontrak, hingga perpajakan dan keuangan.

Jangan ragu untuk berkonsultasi langsung di Tanya KH atau kirimkan pesan langsung ke Instagram kami di **@kontrakhukum**. Anda juga bisa bergabung dengan **Komunitas Bisnis KH** untuk mendapatkan informasi terbaru dan akses layanan hukum secara gratis!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis