Investor asing di Indonesia semakin menarik perhatian banyak pihak, terutama dengan perkembangan ekonom yang pesat dan peluang bisnis yang beragam. Pemerintah merancang aturan bagi investor asing untuk menjaga dampak positif investasi asing bagi ekonomi lokal dan melindungi kepentingan nasional.
Penanaman modal asing mencapai angka Rp204,4 triliun pada kuartal I 2024, menunjukkan peningkatan sebesar 15,5% dari tahun 2023. Peningkatan ini menunjukkan bahwa kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia terus membaik.
lantas, bagimana aturan yang berlaku bagi investor asing di Indonesia? apa saja persyaratan perizinan dan regulasi bagi investor asing?
Sekilas Tentang Investor Asing dan Jenis-Jenisnya
Investor asing merujuk pada individu atau entitas bisnis dari luar negeri yang menanamkan modal untuk menjalankan bisnis di Indonesia.
Investasi ini dapat berupa kepemilikan modal asing secara penuh maupun kemitraan dengan investor domestik.
Penanam modal asing dapat berupa individu warga negara asing, entitas bisnis asing, atau pemerintah asing yang melakukan investasi di Indonesia.
Beberapa jenis investasi asing yang umum dilakukan di Indonesia adalah:
- Foreign Direct Investment (FDI)
Individu atau perusahaan asing melakukan investasi asing langsung (FDI) dengan memiliki setidaknya 10 persen saham dalam perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Kepemilikan ini memberikan investor kontrol signifikan terhadap manajemen dan kebijakan perusahaan.
- Investasi Portofolio Asing
Investasi portofolio asing melibatkan pembelian saham, obligasi, reksa dana, atau instrumen keuangan lainnya di pasar modal Indonesia oleh investor asing.
Dalam investasi ini, investor tidak memiliki kendali langsung terhadap perusahaan dan umumnya bersifat sementara. Keuntungan dari investasi ini berasal dari capital gain, dividen, atau bunga obligasi.
- Joint Venture
Joint venture adalah bentuk kerja sama antara investor asing dan domestik untuk membentuk entitas usaha baru di Indonesia.
- Kontrak Karya
Kontrak karya adalah bentuk kerja sama antara investor asing dan nasional yang menghasilkan badan hukum di Indonesia. Badan hukum ini kemudian bekerja sama dengan entitas lain yang memiliki modal nasional untuk menjalankan proyek atau aktivitas usaha tertentu.
- Sistem Bagi Hasil
Investor asing memberikan dana atau pinjaman kepada pihak nasional dalam sistem bagi hasil. Selain itu, perusahaan nasional harus mengekspor hasil produksi ke negara pemberi pinjaman sebagai bentuk pengembalian investasi.
Dasar Hukum Aturan Bagi Investor Asing
Pemerintah Indonesia tentunya sudah menetapkan aturan terkait penanaman modal asing di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang berikut:
- Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang No 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
- Undang-Undang No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Investor Asing
Setiap investor asing berhak mendapatkan kepastian hak, perlindungan hukum, akses informasi terbuka tentang bidang usahanya, pelayanan yang baik, dan berbagai fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Investor asing berkewajiban: membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha, dan mematuhi semua ketentuan aturan undang-undang.
Setiap investor asing bertanggung jawab: menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan aturan undang-undang, menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara, dan menciptakan keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Fasilitas Bagi Investor Asing
Pemerintah memberikan beberapa fasilitas bagi investor asing, yaitu:
- Pemberian izin tinggal terbatas bagi investor asing selama dua tahun
- Investor asing yang telah tinggal di Indonesia selama dua tahun berturut-turut dapat mengajukan permohonan alih status izin tinggal dari terbatas menjadi tetap
- Pemegang izin tinggal terbatas dapat memperoleh izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan dengan masa berlaku satu tahun, selama masa berlaku izin tinggal terbatas tersebut
- Pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku dua tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan
- Pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan
Syarat Bagi Investor Asing di Indonesia
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, investor asing harus mendirikan perseroan terbatas dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ada pengecualian dalam undang-undang lainnya.
Untuk melakukan penanaman modal, baik investor dalam negeri maupun asing memilih bentuk perseroan terbatas.
- Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas
- Membeli saham
- Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Investor asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Untuk mendirikan PT PMA di Indonesia, investor asing wajib melengkapi dokumen perizinan/pendirian berikut:
- Akta pendirian
- Surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM
- NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari kantor pajak
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PKKPR
Kontak KH
Sebagai investor asing yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia, penting untuk memahami berbagai regulasi dan persyaratan yang berlaku.
Memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut tidak hanya membantu menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, tetapi juga melindungi investasi dari potensi risiko hukum.
Jika Sobat KH memerlukan bantuan dalam mendirikan PT PMA yang legal dan sesuai regulasi di Indonesia, Kontrak Hukum siap membantumu.
Kontrak Hukum membantu investor asing dalam mendirikan PT PMA dan mengurus berbagai izin usaha, termasuk NIB, KITAS/KITAP, NPWP perusahaan, izin tenaga kerja asing, dan dokumen-dokumen lainnya di Indonesia.
Tunggu apalagi? Kunjungi Layanan KH – PMA. Jika masih ada pertanyaan, Sobat juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!






















