Skip to main content

Perkembangan startup di Indonesia semakin pesat. Dikutip dari berita CNBC Indonesia, menurut Presiden Jokowi jumlah startup di Indonesia kini telah mencapai 2.319. Hal tersebut menempatkan Indonesia di peringkat kedua dengan startup terbanyak di kawasan Asia setelah India dan peringkat 5 di dunia setelah AS, India, Inggris, dan Kanada.

Dari segi kualitas, Indonesia juga semakin unggul setelah beberapa startup kini sudah berkembang menjadi perusahaan unicorn dan decacorn, seperti Gojek, Tokopedia, dan Traveloka. Dengan adanya perkembangan pasar dan dianggap potensial, banyak pengusaha muda yang semakin tertarik dan mulai beralih profesi untuk merintis bisnis startupnya sendiri.

Ketika memulai bisnis startup, wajib hukumnya bagi pelaku usaha untuk memenuhi legalitas terlebih dahulu. Hal ini karena terdapat banyak manfaat ketika bisnis yang dijalankan dilindungi secara hukum. Dari berbagai legalitas yang harus dipenuhi, salah satu legalitas penting yang tidak boleh dilewatkan adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Untuk sebagian pelaku usaha, HKI memang masih kerap diabaikan karena merasa dapat diurus belakangan. Padahal HKI termasuk aset perusahaan yang harus dilindungi. Nah untuk mengetahui lebih jauh apa saja HKI yang dibutuhkan oleh startup dan pentingnya HKI bagi startup, Kontrak Hukum akan membahasnya dalam artikel berikut ini. Simak pembahasannya sampai selesai ya!

Definisi Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual merupakan hak yang diberikan secara eksklusif selama jangka waktu tertentu kepada orang-orang atas ciptaan/kreasi yang dihasilkan dari pikiran. Secara khusus, hak kekayaan intelektual terbagi menjadi dua kategori, yaitu :

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak kekayaan industri adalah hak eksklusif yang dimiliki seseorang setelah melakukan pendaftaran sehingga memungkinkan pemiliknya untuk melindungi produk, tanda, invensi, desain, dan sejenisnya secara hukum.

HKI Untuk Startup

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, startup juga harus memperhatikan dan mendaftarkan HKI yang dimiliki. Untuk startup sendiri, ada beberapa jenis HKI yang dapat digunakan oleh pendiri atau pemilik startup untuk melindungi kekayaan intelektualnya. HKI yang dimaksud, diantaranya :

Hak Cipta

Karakteristik utama dari startup adalah perusahaan rintisan yang tidak bisa lepas dengan teknologi. Hal ini karena layanan atau produk yang dimiliki oleh startup biasanya berbasis teknologi atau web (online). Sehingga dalam mengembangkan usahanya, banyak startup yang kemudian membuat dan mengembangkan aplikasi secara digital. Nah, aplikasi yang telah diciptakan tersebut dapat dikategorikan sebagai program komputer.

Program komputer termasuk kedalam hak kekayaan intelektual, yaitu hak cipta. Hak cipta menganut prinsip deklaratif (first to announce) sehingga otomatis akan diperoleh ketika penciptanya mengumumkan. Meskipun begitu, untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai pemegang hak cipta serta sebagai perlindungan hukum apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta, pencipta juga perlu melakukan permohonan pencatatan ciptaannya di DJKI. Pencatatan ciptaan yang dimaksud dapat diajukan oleh pencipta, pemegang hak cipta, atau kuasanya secara elektronik dan/atau non elektronik dengan menyertakan contoh ciptaan, melampirkan surat pernyataan kepemilikan ciptaan, dan membayar biaya.

DJKI kemudian akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ciptaanyang dimohonkan tersebut secara esensial sama atau tidak sama dengan ciptaan yang tercatat dalam daftar umum ciptaan atau objek kekayaan intelektual lainnya. Jika permohonan diterima, DJKI akan menerbitkan surat pencatatan ciptaan dan mencatat dalam daftar umum ciptaan.

Merek

Selain hak cipta, merek juga menjadi salah satu jenis HKI yang melekat dengan startup. Ketika memulai usaha startup, merek akan menjadi tanda nama dan logo yang akan digunakan sebagai face of company dan kemungkinan besar akan digunakan juga untuk nama dari aplikasi yang dimiliki startup. Ketika memiliki nama dan logo yang unik, merek tersebut tentunya akan semakin diingat oleh masyarakat. Perlu diingat, bahwa merek menganut prinsip first to file.

Dalam prinsip ini, seseorang yang mendaftar terlebih dahulu dan permohonannya dikabulkan akan memperoleh hak atas merek yang didaftarkan tersebut sehingga pihak lain tidak bisa mendaftarkan atau menggunakan nama yang sama. Sehingga
untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, startup harus segera mendaftarkan merek yang dimiliki.

Permohonan pendaftaran merek sendiri dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya secara elektronik atau non-elektronik. Permohonan dilakukan dengan mencantumkan tanggal permohonan, identitas pemohon, identitas dari merek yang akan
didaftarkan, serta kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Pemohon juga harus melampirkan label merek dan bukti pembayaran biaya. DJKI kemudian akan melakukan pemeriksaan administrasi dan substantif. Apabila pemeriksa memutuskan permohonan dapat didaftar, DJHKI akan mendaftarkan merek tersebut dan sertifikat merek akan diterbitkan.

Paten

Dalam hak paten, objek yang dilindungi adalah invensi. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Artinya, program komputer/aplikasi yang dimiliki startup juga dapat didaftarkan untuk
memperoleh hak paten.

Namun, program komputer yang dapat diberikan hak paten adalah program komputer yang karakter (instruksi-instruksi)
yang memiliki efek teknis dan fungsi untuk menghasilkan penyelesaian masalah baik yang berwujud (tangible) maupun yang tak berwujud (intangible) apabila program komputer tersebut hanya berisi program tanpa memiliki karakter, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan, program komputer tersebut dapat dicatatkan sebagai hak cipta.

Untuk memperoleh hak paten, pelaku usaha dapat melakukan permohonan pendaftaran paten kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik atau non-elektronik. Permohonan dilakukan dengan cara mengisi formulir dan memberikan data pendukung seperti deskripsi tentang invensi dan gambarnya, klaim atau beberapa klaim invensi, surat kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa, surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor, surat pengalihan hak kepemilikan invensi dalam hal permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor, serta dokumen lainnya yang juga berkaitan dengan invensi. Jika permohonan paten disetujui, menteri melalui DJKI akan menerbitkan sertifikat Paten.

Pentingnya HKI Untuk Startup

Pada dasarnya, HKI termasuk aset perusahaan penting yang harus dilindungi. Tanpa perlindungan hukum, startup hanya akan mengalami kerugian. Ada banyak alasan dan manfaat yang dapat diperoleh ketika startup mendaftarkan HKI yang dimiliki, diantaranya :

Hak Eksklusif

Ketika sebuah startup mendaftarkan HKI yang dimiliki maka startup tersebut otomatis memiliki hak eksklusif atas kekayaan intelektual yang dimiliki. Hak eksklusif tersebut memberikan pemegang hak untuk menggunakan merek yang dimiliki secara bebas, melakukan pengembangan usaha startup karena hak cipta, hak merek, dan hak paten telah dimiliki. Bukan hanya itu, startup juga dapat memberikan lisensi kepada pihak ketiga yang ditunjuk dan mencegah orang lain menggunakan tanda, invensi,atau desain yang dilindungi.

Perlindungan Hukum

Ketika ciptaan, invensi, dan merek/identitas usaha yang dimiliki oleh startup menjadi terkenal maka orang lain akan melihat adanya peluang keuntungan dalam hal tersebut. Sehingga kemungkinan terjadinya plagiat atas ciptaan maupun identitas usaha yang dimiliki mungkin saja terjadi.

Dengan mendaftarkan HKI yang dimiliki, pelaku usaha tentu akan memperoleh perisai perlindungan bagi merek, ciptaan, dan invensi karena secara hukum hak atas ketiga kekayaan intelektual tersebut telah dimiliki oleh startup.

First to File

Merek merupakan salah satu jenis HKI yang menganut asas first to file atau atau siapa cepat dia dapat. Jika startup mendaftarkan merek yang dimiliki, maka ia akan dijamin secara hukum bahwa merek yang dimiliki akan dilindungi dan tidak dapat didaftarkan oleh pihak lain. Ingat, perlindungan atas merek hanya didapatkan jika merek telah didaftarkan.
Ketika pelaku usaha terlambat melakukan pendaftaran merek atau baru akanmendaftar setelah merek terkenal, bukan tidak mungkin merek tersebut telah didaftarkan ke Ditjen HKI oleh pihak lain. Tentunya hal ini hanya akan menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha karena tidak ada perlindungan hukum yang didapatkan maupun tindakan hukum yang bisa
diambil.

Senjata sekaligus menghindari sengketa

Ketika HKI yang telah didaftarkan diklaim atau ditiru oleh orang lain,startup tentunya telah memperoleh senjata untuk menyerang. Ingat, sengketa HKI tentu hanya akan menimbulkan kerugian apabila pelaku usaha belum mendaftarkan HKI yang dimiliki. Jika pendaftaran HKI dilakukan maka ketiganya akan memperoleh benefit berupa hak eksklusif atas merek, ciptaan, paten, atau desain industri yang dimiliki sehingga gugatan ataupun kerugian-kerugian lain yang mungkin timbul dari sengketa tentu dapat dihindari juga.

Nilai dan aset perusahaan

HKI yang sudah terdaftar kemudian terkenal akan menambah nilai perusahaan. Bukan hanya itu, identitas usaha yang dimiliki juga semakin kuat. Dampaknya, HKI dapat dijadikan aset perusahaan untuk menarik investor agar menanamkan modal, dijadikan jaminan hutang piutang, bahkandialihkan karena memiliki nilai jual.

Kontak KH

Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai HKI yang dibutuhkan oleh startup dan pentingnya HKI bagi startup. Jika Sobat KH masih memiliki pertanyaan mengenai hak kekayaan intelektual untuk startup, membutuhkan bantuan untuk mencatatkan hak cipta, mendaftarkan merek, mendaftarkan paten, atau ingin berkonsultasi mengenai bisnis dan legalitas usaha milik Sobat KH, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial instagram kami @kontrakhukum ya, Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.