Skip to main content

Sebagai titik awal dari permulaan bisnis, pelaku usaha wajib tahu bidangusaha apa yang akan dijalankan. Hal ini akan mempermudah pelaku usaha perseorangan maupun non-perseorangan dalam melangsungkan proses pengurusan izin atau legalitas badan usahanya. Melihat banyaknya kegiatan usaha yang berkembang, Indonesia membuat suatu klasifikasi atau pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI).

Pada 29 September 2020 lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mensosialisasikan peluncuran KBLI 2020 dalam upaya penyempurnaan KBLI 2017. Sosialisasi dan peluncuran KBLI 2020 tersebut diharapkan dapat mewujudkan kesamaan pandangan atas pentingnya sinkornisasi referensi usaha untuk peningkatan kualitas usaha.

Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang perdagangan harus memiliki Izin Usaha. Izin Usaha yang dimaksud harus dipetakan berdasarkan kode KBLI. KBLI terdiri dari 4 sampai 5 angka kode yang menjadi penentu bidang usaha suatu perusahaan. Contohnya, jika Sobat KH ingin mendirikan perusahaan dalam bidang Food & Beverages, maka kode KBLI yang akan dicantumkan dalam akta pendirian perusahaan adalah 56303, yaitu rumah minuman atau kafe.

Kode KBLI itu kemudian dicatat oleh sistem Online Single Submission (OSS). Jika pencantuman kode KBLI tidak dilakukan dengan benar, maka pelaku usaha mungkin saja tidak akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usahanya. Apabila tetap dapat, bisa saja NIB yang diperoleh tidak menerangkan badan usaha dengan akurat.

KBLI dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. KBLI menyediakan pengklasifikasian kegiatan ekonomi sehingga dapat digunakan untuk mempelajari perilaku satuan-satuan ekonomi.

KBLI juga memberikan informasi yang diperlukan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi dari pencapaian perekonomian pada kurun waktu tertentu, misalnya dalam penyusunan Produk Domestik Bruto (PDB). Contoh, dengan digunakannya kode KBLI maka dapat diketahui seberapa besar kontribusi industri game di Indonesia terhadap PDB.

Selain dibutuhkan dalam bidang ekonomi, KBLI berfungsi pula sebagai referensi tiap badan usaha dalam membuat dokumen perusahaan, sebagai penentuan kualifikasi jenis kegiatan usaha dalam surat permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), perizinan penanaman modal, maupun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sebab KBLI sangat berkaitan erat degan legalitas, maka akan berbahaya jika badan usaha telah berjalan tetapi KBLI yang dipilih tidak sesuai. Apabila hal tersebut terjadi, perusahaan bisa dikenakan sanksi karena dianggap tidak menjalankan kegiatan usahanya.

Menurut Pasal 48 Ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, gubernur, bupati atau walikota melakukan pengawasan atas pemenuhan komitmen perizinan berusaha, pemenuhan kewajiban pelaku usaha, dan pengawasan terhadap usaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika ditemukan penyimpangan, tindakan yang akan dikenakan kepada pelaku usaha berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha melalui pembekuan Perizinan Berusaha, pengenaan denda administratif, dan pencabutan perizinan berusaha.

Dengan begitu pelaku usaha harus cermat dan teliti dalam pemilihan kode KBLI. Penting bagi pelaku usaha untuk mencari secara rinci kebutuhan apa yang akan diperlukan. Maksud dan tujuan dari badan usaha juga harus tercermin dalam kode KBLI yang dipilih. Sederhananya, KBLI akan sangat berpengaruh dalam pendirian badan usaha dan penerbitan izin usaha.

Baca juga:

Kontak KH

Ingin konsultasi mengenai pemilihan kode KBLI bagi usaha kalian? Hubungi Kontrak Hukum untuk informasi lebih lanjut.

Kunjungi dan hubungi:

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.