Skip to main content

Sebagai makhluk sosial, kita tidak dapat hidup sendiri dan memerlukan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal tersebut berlaku pula saat kita berkegiatan usaha atau berbisnis.

Langkah yang diambil oleh para pelaku usaha guna memenuhi kebutuhan dan mengembangkan usahanya adalah dengan melakukan hubungan kerja sama. Setiap hubungan kerja sama tersebut memerlukan kontrak atau perjanjian untuk memastikan apa yang telah disepakati dapat berjalan dengan lancar. Berikut ini akan dijelaskan beberapa hal yang menjadikan kontrak kerja sama esensial untuk dimiliki. Yuk, mari simak sampai bawah.

Berfungsi sebagai hukum atau undang-undang bagi para pihak

Sesuai dengan Pasal 1338 KUHP, kontrak yang dibuat berlaku sebagai hukum yang mengatur bagi para pihak yang membuatnya. Kontrak tersebut berisi apa yang harus, boleh, dan tidak boleh dilakukan. Kemudian, kerja sama yang terdiri dari dua pihak juga selalu diikuti dengan hak dan kewajiban masing-masing. Hal tersebut perlu dipertegas dalam kontrak agar masing-masing pihak tahu dan sadar akan kewajibannya dan mendapatkan hak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan.

Menjadi acuan dalam melakukan kewajiban

Adanya kontrak membantu kita dalam memantau dan memeriksa apakah pihak lain telah melasanakan apa yang sudah dijanjikan atau belum, ataukah justru telah melanggar kontrak tersebut. Jika pihak lain belum melakukan apa yang telah dijanjikan, maka kita dapat memberikan peringatan kepada pihak tersebut untuk memenuhi ketentuan dalam kontrak.

Mencegah timbulnya masalah di kemudian hari

Dalam kontrak tersebut harus juga diatur mengenai sanksi apabila satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Pencantuman sanksi ini bertujuan agar para pihak enggan dalam melanggar kontrak. Hal ini penting untuk mengantisipasi dan meminimalisir segala kemungkinan yang dapat merugikan salah satu pihak dalam kontrak tersebut.

Menentukan cara penyelesaian masalah

Kontrak memuat bagaimana cara penyelesaian masalah yang muncul, misalnya jika para pihak memilih menyelesaikan masalah dengan musyawarah tetapi tidak berhasil, maka para pihak dapat membereskan masalah tersebut melalui Pengadilan atau Arbitrase.

Alat bukti jika terjadi perselisihan

Tidak selamanya bisnis berjalan mulus. Hubungan kerja sama antara dua belah pihak bisa saja terjadi perselisihan. Ketika hal tersebut terjadi, kontrak bisa menjadi alat bukti tertulis untuk menggugat pihak lain jika ia melanggar dan tidak melakukan apa yang telah dijanjikannya. Hal ini dimuat dalam ketentuan Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (HIR).

Agar manfaat yang telah disebutkan di atas dirasakan oleh pelaku usaha, kontrak kerja sama harus dibuat sedemikian rupa. Penyusunan kontrak kerja sama biasanya melalui 3 tahap.

Tahap pertama, yaitu tahap pra-kontrak di mana para pihak bernegosiasi, membuat Memorandum of Understanding (MoU), dan studi kelayakan. MoU di sini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak. Fungsi dari MoU adalah sebagai landasan dari kontrak yang akan dibuat.

Tahap kedua, yaitu tahap kontraktual di mana para pihak mulai membuat kontrak hingga penandatanganan kontrak.  Fase ini biasanya diawali dari penulisan naskah pertama atau draft awal, perbaikan naskah, penulisan naskah akhir, dan penandatanganan kontrak. Perlu digarisbawahi bahwa dalam pembuatannya tidak boleh ada yang dirugikan dan lebih diuntungkan. Kedua belah pihak harus sama rata. Apabila ada ketidakcocokan, lebih baik disampaikan di awal agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Tahap ketiga, yaitu tahap pasca kontrak yang berisi tentang pelaksanaan, penafsiran, dan penyelesaian sengketa.

Kontak KH

Dengan demikian, uraian di atas menjadi urgensi bagi pelaku usaha untuk memiliki kontrak kerja sama dalam bentuk hitam di atas putih. Jangan hanya sekedar bermodal kepercayaan lantas hubungan kerja sama dilakukan dengan perjanjian verbal.

Sobat KH berencana untuk melakukan kerja sama dekat-dekat ini? Tapi tidak paham membuat kontrak? Jangan khawatir, Kontrak Hukum siap sedia mengakomodir penyusunan kontraknya.

Kunjungi dan hubungi:

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.