Skip to main content

Setiap perusahaan mempunyai tatanan atau struktur organisasi dalam menjalankan kegiatan usahanya. Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), terdapat 3 organ penting pada sebuah perusahaan, yaitu direksi, dewan komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU PT dan/atau anggaran dasar. Ada 2 jenis RUPS, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS ini menjadi penting untuk diselenggarakan karena memiliki tujuan konkrit bagi perusahaan.

Tujuan utama RUPS Tahunan adalah untuk memaparkan laporan tahunan yang harus disampaikan oleh direksi dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir. Laporan tahunan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya:

  1. Laporan keuangan. Terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut.
  2. Laporan atas kegiatan perseroan. Pencatatan ini sangat berguna bagi pihak internal maupun investor karena para pihak dapat mengetahui dan memeriksa apakah modal yang ditanamkan pada perusahaan tersebut pada kondisi aman dan stabil serta digunakan sebagaimana mestinya. Laporan ini juga menjadi bukti bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan tujuan awal perusahaan.
  3. Laporan pelaksanaan, Informasi yang diberikan berupa laporan tanggung jawab lingkungan dan sosial.
  4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan. Selama berkegiatan usaha, tidak selamanya berjalan mulus. RUPS dapat membahas mengenai masalah yang terjadi pada perusahaan. Pemegang saham dapat memberikan masukan bahkan berhak mengambil tindakan jika masalah tersebut berdampak luas bagi perusahaan. Selain itu, RUPS juga dapat membahas tentang keberlangsungan perusahaan di masa depan.
  5. Laporan pengawasan. Pengawasan perusahaan dilakukan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau.
  6. Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris. Semua nama dituliskan agar diketahui secara jelas tanggung jawab dan peran masing-masing dalam menjalankan kegiatan perusahaan.
  7. Disebutkan di dalam laporan tahunan mengenai gaji serta tunjangan bagi anggota direksi dan dewan komisaris perseroan untuk tahun sebelumnya.

Maka dari itu, perusahaan menjadi lebih terbuka dengan diadakannya kegiatan RUPS. Berbeda dengan RUPS Tahunan, RUPS Luar Biasa bertujuan untuk membahas tentang masalah yang ingin diselesaikan oleh perusahaan dan dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan perusahaan. Maka dari itu, selenggarakan RUPS sesuai dengan jenis dan tujuannya.

Baca juga: Apa Saja yang Perlu Anda Persiapkan untuk Melakukan RUPS?

Kontak KH

Demikian alasan mengapa RUPS sangat konsekuensial bagi sebuah perusahaan. Apabila Anda tertarik untuk mengetahui RUPS lebih dalam, gunakan UU PT sebagai bekal dan panduan awal Anda. Apakah Anda sudah mengerti mengenai RUPS? Jika Anda masih bingung atau ingin berkonsultasi, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum!

Kunjungi dan hubungi:

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.