Skip to main content

Sobat KH, pernahkah kamu mendengar tentang surat keterangan ahli waris? Dokumen ini mungkin jarang dibahas dalam kehidupan sehari-hari, namun peranannya sangat penting, terutama ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan aset yang perlu dibagi kepada ahli waris.

Tanpa adanya dokumen ini, proses pembagian harta bisa menjadi rumit dan berpotensi menimbulkan konflik antar keluarga.

Surat keterangan ahli waris juga menjadi syarat wajib dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari pengurusan sertifikat tanah, pencairan asuransi, hingga mengakses rekening bank milik almarhum.

Dengan dokumen ini, kamu bisa memastikan bahwa hak-hak setiap ahli waris terjamin secara hukum dan proses pembagian warisan berjalan lancar.

Lalu, bagaimana syarat dan prosedur membuatnya? Untuk penjelasan selengkapnya, yuk, simak artikelnya sampai akhir!

Pengertian dan Fungsi Surat Keterangan Ahli Waris

Surat keterangan ahli waris adalah dokumen resmi yang menerangkan siapa saja pihak yang berhak menerima warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia.

Para ahli waris perlu mengurus ini sejak pewaris meninggal dunia. Fungsi surat ini antara lain sebagai pernyataan seseorang sebagai ahli waris yang sah. 

Selain itu, surat ini membantu ahli waris mengurus uang tabungan atau deposito di bank, mengubah nama kepemilikan harta warisan, memberikan keterangan tentang pewaris dan hak ahli waris, melindungi harta pewaris, serta mencegah penyalahgunaan wewenang.

Tanpa surat keterangan ahli waris, seseorang yang berhak atas warisan bisa terhalang mendapatkan harta warisan yang menjadi bagiannya.

Karena pembuktian status sebagai anak pasangan maupun orang tua pun masih belum cukup guna membuatnya memiliki hak sepenuhnya atas harta warisan tersebut. Oleh karena itu, dokumen ini sangat bermanfaat untuk mencegah tindakan penyalahgunaan wewenang demi mendapatkan harta warisan dari pewaris.

Aturan Seputar Surat Keterangan Ahli Waris

Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 menerangkan bahwa tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa enam hal, yakni:

  1. wasiat dari pewaris;
  2. putusan pengadilan;
  3. penetapan hakim/ketua pengadilan;
  4. surat pernyataan ahli waris yang oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
  5. akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
  6. surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP).

Tanda bukti nomor 4 merupakan surat keterangan yang dapat dibuat oleh warga negara Indonesia (WNI) bukan keturunan asing. 

Untuk warga negara keturunan dengan pewaris berasal dari golongan Eropa atau Tionghoa perlu mendapatkan tanda bukti nomor 5 (akta dari notaris). 

Kemudian, golongan timur lainnya (Arab, India, dsb.) perlu mendapat tanda bukti nomor 6 (surat keterangan waris dari BHP). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran SEMA 171/1991.

Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris

Sebelum mengurus surat keterangan ahli waris, kamu harus memahami bahwa Indonesia mengkategorikan penduduknya ke dalam tiga golongan berdasarkan kewarganegaraan

Ketiga golongan ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) asli, keturunan Eropa dan Tionghoa, dan keturunan Timur Asing (Arab dan India). Penggolongan ini mempengaruhi syarat dan prosedur yang harus kamu lalui ketika mengurusnya.

1. Golongan WNI

Para ahli waris dapat membuat surat keterangan waris bagi WNI penduduk asli dengan memuat keterangan sebenar-benarnya, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dan mendapatkan pengesahan dari Lurah serta Camat setempat sesuai dengan domisili pewaris.

Siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat keterangan kematian
  • Surat pernyataan ahli waris bermaterai
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta lahir ahli waris
  • Fotokopi akta nikah (apabila ahli waris ada suami atau istri)

2. Golongan Keturunan Eropa dan Tionghoa

Bagi WNI keturunan Tionghoa perlu membuat keterangan hak mewaris dari Notaris. Dalam hal ini Notaris terlebih dahulu mengecek wasiat di Seksi Daftar Pusat Wasiat Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara melalui AHU.

Siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Akta kematian
  • Akta kelahiran anak
  • KTP, Kartu Keluarga dari ahli waris
  • Akta nikah apabila ahli waris ada suami atau istri

3. Golongan Keturunan Timur Asing (Arab dan India)

Yaitu golongan yang tidak termasuk golongan WNI asli dan tidak termasuk golongan Eropa dan Tionghoa. Pengurusan keterangan waris bagi keturunan Timur Asing dibuat di Balai Harta Peninggalan.

Siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Akta kematian
  • Akta kelahiran anak
  • KTP, Kartu Keluarga dari ahli waris
  • Akta nikah apabila ahli waris ada suami atau istri

Kontak KH

Demikian penjelasan selengkapnya mengenai surat keterangan ahli waris, mulai dari definisi, fungsi, hingga cara mengurusnya. Dokumen ini penting untuk memastikan pembagian warisan berjalan dengan lancar sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Dengan begitu, Sobat KH akan terhindar dari masalah di kemudian hari dan memperlancar proses administrasi. 

Nah, jika kamu membutuhkan bantuan dalam pengurusannya, Kontrak Hukum siap membantu. Dengan layanan notaris digital, ahli profesional berpengalaman akan membantumu mengurus dokumen dengan mudah.

Untuk informasi layanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Jasa Notaris Digital. Sobat KH juga bisa konsul gratis melalui laman Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Kontrak Hukum juga memiliki Komunitas Bisnis untuk para pelaku usaha membagikan informasi seputar update bisnis dan konsultasi. Gratis dan terbuka bagi siapa saja dengan mendaftar ke link ini .

Atau bagi Sobat KH yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini , ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis