Skip to main content

Direktorat Jenderal Pajak secara resmi mengumumkan penundaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pengelola marketplace hingga tanggal 1 November 2026. Alasan penundaan pemungutan ini adalah daya beli masyarakat masih sangat lemah.

Namun, keputusan penundaan ini sering kali melahirkan sebuah kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha. Banyak pedagang yang beranggapan bahwa penundaan ini berarti mereka sepenuhnya terbebas dari jeratan pajak.

Memahami Penundaan Aturan PPh Marketplace

Mari pahami regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi ini sedianya menunjuk penyedia platform perdagangan digital raksasa seperti Shopee, Tokopedia, serta Lazada sebagai agen pemungut pajak perpanjangan tangan pemerintah.

Mereka ditugaskan untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 0,5% secara otomatis dari setiap transaksi kotor atau omzet yang masuk ke dompet penjual. Karena daya beli masyarakat yang masih lesu skema potong otomatis ini akhirnya diundur pelaksanaannya. Namun, payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tetap berlaku sepenuhnya.

Kewajiban Pajak yang Tetap Mengikat Seller

Selama masa penundaan ini berlangsung operasional bisnismu tetap berada di bawah pengawasan ketat otoritas pajak. Berikut adalah kewajiban administratif serta finansial yang harus kamu penuhi sebagai pedagang daring.

1. Pencatatan Omzet Harian Lintas Platform

Kamu wajib merekap total peredaran bruto atau pendapatan kotor harian secara teliti. Jika kamu membuka toko di tiga aplikasi berbeda, seluruh pendapatan kotor dari ketiga platform tersebut harus dijumlahkan menjadi satu kesatuan omzet usaha milikmu.

2. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berarti kamu terikat kewajiban melaporkan pajak tahunan. Batas akhir pelaporannya adalah tanggal 31 Maret tahun berikutnya untuk wajib pajak orang pribadi. Kewajiban lapor ini bersifat mutlak terlepas dari tokomu sedang mencetak laba masih jauh di bawah batas nominal kena pajak atau tidak.

3. Pembayaran Pajak Final Mandiri

Berdasarkan regulasi, pelaku usaha berstatus orang pribadi memiliki fasilitas batas bebas pajak untuk akumulasi omzet hingga 500 Juta dalam satu tahun. Jika total akumulasi penjualan menembus angka tersebut, maka kamu wajib menghitung sendiri pajaknya dan menyetorkan uang ke kas negara.

Baca juga: PPh Marketplace Batal Dipotong Mulai 1 Agustus? Ini Alasan Resmi Penundaan ke 1 November 2026

Langkah Strategis Memanfaatkan Masa Transisi

Masa tunggu hingga November 2026 ini adalah momentum emas untuk membangun fondasi administrasi bisnis yang solid. Berikut adalah tahapan yang harus segera kamu terapkan.

1. Pisahkan Rekening Pribadi dan Bisnis

Jangan pernah mencampur uang hasil penjualan dengan dana kebutuhan rumah tangga. Menggunakan rekening terpisah adalah langkah pengendalian finansial yang paling fundamental. Hal ini memudahkan kamu menghitung omzet bersih tanpa harus menyortir ribuan transaksi pribadi yang tidak relevan.

2. Urus Surat Keterangan Wajib Pajak

Manfaatkan waktu ini untuk mendaftarkan dan mengunduh Surat Keterangan Wajib Pajak khusus UMKM melalui portal resmi pemerintah secara daring. Dokumen legal ini nantinya menjadi syarat agar tokomu tidak terkena potongan otomatis jika omzet tahunanmu masih di bawah batas ketentuan.

3. Evaluasi Struktur Harga Jual

Jangan menunggu hingga akhir tahun 2026 untuk panik menyesuaikan harga. Mulailah menghitung ulang komposisi margin keuntungan. Pastikan struktur harga produk kamu sudah memiliki ruang tambahan untuk menutupi beban pajak di masa depan tanpa harus mengorbankan daya saing.

Baca juga: Sudah Terlanjur Dipotong PPh Marketplace di Awal Agustus? Begini Proses Pengembaliannya

Rampingkan Operasional Bisnis Bersama Ahlinya

Serahkan seluruh kerumitan pembukuan serta urusan birokrasi perpajakan bisnismu kepada tim ahli di Kontrak Hukum. Kami merancang solusi terintegrasi yang sangat cocok untuk mengimbangi dinamika bisnis digital saat ini.

  • Jasa Pembuatan Laporan Keuangan Bulanan: Melalui layanan ini kamu akan mendapatkan dokumen pembukuan komprehensif yang mencakup Laporan Laba Rugi, Neraca, Perubahan modal, hingga Arus kas.

  • Jasa Pelaporan SPT Bulanan dan Tahunan: Tim konsultan hukum dan pajak profesional kami siap menyusun serta melaporkan kewajiban pajak bisnismu. Kami memastikan perusahaanmu memaksimalkan efisiensi beban pajak tetap berstatus patuh hukum.

Fokus saja pada cara meningkatkan omzet, biarkan legalitas dan pajakmu kami yang bereskan. Segera amankan kepatuhan hukum bisnismu sekarang dengan berkonsultasi secara gratis via Tanya KH.

Pastikan kamu tidak tertinggal satupun pembaruan regulasi bisnis digital dan trik perpajakan terbaru di Indonesia dengan mengikuti akun Instagram @kontrakhukum. Mari berkolaborasi bertukar strategi sukses dan bangun jejaring bersama ratusan pengusaha hebat lainnya di Komunitas Bisnis KH.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah omzet di bawah batas lima ratus juta rupiah terbebas dari pajak sepenuhnya?

Tidak sepenuhnya terbebas. Berdasarkan regulasi pemerintah penjual orang pribadi dengan omzet di bawah batas tersebut dalam setahun memang dibebaskan dari kewajiban membayar beban pajak final.

Namun, kamu sama sekali tidak terbebas dari kewajiban administratif untuk melaporkan perolehan omzet tersebut ke dalam laporan pajak tahunan kepada negara.

2. Apakah aturan omzet bebas pajak berlaku untuk bentuk usaha Perseroan Terbatas atau CV?

Tidak. Batas penghasilan tidak kena pajak khusus omzet tersebut secara eksklusif hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi atau usaha perorangan. Jika tokomu sudah berstatus badan usaha resmi seperti CV atau Perseroan Terbatas maka seluruh omzet sejak rupiah pertama tetap terkena beban pajak final tanpa ada batas pembebasan.

3. Bagaimana cara membuktikan ke pengelola platform bahwa omzet saya masih di bawah batas ketentuan?

Kamu diwajibkan untuk mengurus dan menerbitkan Surat Keterangan Wajib Pajak secara daring di situs resmi perpajakan. Dokumen ini merupakan bukti legal dari negara yang menegaskan status bisnis kamu. Tanpa penyerahan dokumen ini kepada pihak pengelola aplikasi sistem mereka akan secara otomatis mengklasifikasikan tokomu sebagai entitas wajib potong pajak.

4. Apa sanksi terburuk jika saya terus berjualan tanpa pernah membuat NPWP dan lapor pajak?

Selain terakumulasinya sanksi pelaporan SPT dan sanksi bunga sebesar tarif per bulan dari total pajak yang belum dibayarkan otoritas pajak berwenang melakukan pemeriksaan sepihak. Pada tahap yang sangat fatal mereka bisa menetapkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara paksa, memblokir akses finansial perbankan, hingga menetapkan penyitaan aset jika kamu menolak kooperatif melunasi tagihan pajak terutangnya.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis