Skip to main content

Sobat KH pasti tidak asing dan mungkin merupakan salah satu pengguna dari aplikasi Whatsapp, Twitter, Gojek, Tokopedia, Spotify, Ovo, atau Netflix bukan? Layanan dan aplikasi tersebut merupakan bagian dari Penyelenggara Sistem Elektronik atau yang juga dikenal dengan PSE. Saat ini PSE menjadi salah satu bidang usaha yang cukup populer dikalangan anak muda yang biasanya sedang merintis bisnis startup.

Fenomena ini terjadi tidak lain karena adanya perkembangan pesat terutama dalam dunia teknologi sehingga banyak pelaku usaha yang kemudian memilih usaha industri digital. Namun untuk menjadi PSE di Indonesia, apakah PSE tersebut harus berbentuk PT? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Kontrak Hukum akan memberikan penjelasan dibawah ini.

PP No.71 Tahun 2019

Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Untuk dikategorikan sebagai PSE, orang, badan usaha, atau masyarakat harus memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet. Portal, situs, atau aplikasi yang dimaksud dipergunakan untuk :

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  • Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
  • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

 

Permohonan Pendaftaran PSE

Permohonan pendaftaran PSE dapat diajukan melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dengan mengunjungi laman Portal Layanan Publik Terintegrasi Kemkominfo. Pemohon harus mengisi form pendaftaran dan menyertakan kelengkapan dokumen pendaftaran.  Dirjen Aptika kemudian akan melakukan proses verifikasi yang biasanya berlangsung paling lama
10 hari kerja.

Apabila kelengkapan dokumen pendaftaran dan hasil verifikasi pengisian dinyatakan lengkap maka Dirjen Aptika akan menerbitkan Tanda Terdaftar selambat-lambatnya 3 hari kerja terhitung sejak tanggal hasil verifikasi pengisian dinyatakan lengkap. Tanda terdaftar milik pemohon juga akan ditempatkan ke dalam Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang juga dapat dilihat dan diakses secara publik di website Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika | KOMINFO RI. Tanda terdaftar sebagai PSE tersebut berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pengesahan dan harus diperpanjang dengan cara yang sama ketika melakukan pendaftaran.  

 Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa PSE tidak harus berbentuk PT karena orang pribadi, perusahaan perseorangan, CV, badan usaha lainnya diperbolehkan bahkan diwajibkan untuk mendaftarkan PSE selama pelaku usaha tersebut memang menyelenggarakan bisnisnya dalam kategori sebagaimana disebutkan diatas. Meskipun tidak ada kewajiban
berbentuk badan hukum, PSE sebaiknya memilih PT sebagai bentuk badan usahanya. Hal ini karena PT memiliki banyak kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya.

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia. Apabila Sobat KH memiliki pertanyaan mengenai PSE, legalitas usaha di Indonesia, atau ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum lainnya jangan
ragu menghubungi Kontrak Hukum di link Tanya KH ya.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.