Kehadiran merek dalam dunia bisnis sebenarnya bukanlah hal asing lagi bagi para pelaku usaha. Namun, hal tersebut seperti dua mata pisau yang memiliki dua sisi. Dimana di satu sisi, kondisi tersebut menandakan kesadaran dunia bisnis terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya soal merek yang terus meningkat.
Namun di sisi lain, ternyata masih banyak pula oknum yang dengan sengaja dan/atau tanpa sengaja menggunakan merek orang lain untuk kepentingan pribadi tanpa izin. Hal ini pun menyebabkan kasus pelanggaran merek yang terus meningkat di Indonesia.
Nah jika ini terjadi pada bisnismu, maka diperlukan kesadaran tidak hanya pada klaim bahwa kita sedang menjadi objek pelanggaran merek, namun juga harus memikirkan tindakan yang tepat dalam penyelesaian sengketa merek itu sendiri.
Lantas, apa yang tindakan yang dapat ditempuh jika bisnis tersandung sengketa merek? Biar nggak salah langkah, simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut, ya!
Sekilas Tentang Ruang Lingkup Merek
Sebelum lebih jauh untuk mengambil tindakan represif, pelaku usaha yang mengalami atau sedang tersandung sengketa merek harus terlebih dahulu memahami dasar-dasar serta ruang lingkup dari merek itu sendiri.
Dimana jika mengacu pada Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), merek dapat diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
BACA JUGA: Lagi! Kasus Sengketa Merek Gudang Garam Vs Gudang Baru
Merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan mendapatkan perlindungan hukum berupa hak atas merek.
Dimana Pasal 1 UU Merek menyebutkan, hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Hak atas merek tersebut dapat meliputi:
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa merupakan merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Apa Saja Bentuk Pelanggaran Hak Merek?
Pada umumnya, terdapat dua faktor yang menyebabkan pelanggaran merek terjadi, diantaranya:
Menjiplak Merek Orang Lain
Hal tersebut terjadi ketika ada pihak yang sengaja menjiplak merek tertentu dengan itikad tidak baik. Biasanya pelaku penjiplak ini akan mendompleng nama besar brand terkenal terhadap merek yang ditiru dengan motif keuntungan pribadi.
Dengan brand awareness yang telah dibangun oleh brand terkenal, pelaku dapat dengan instan mendapatkan keuntungan yang dikehendakinya.
Membajak Merek Orang Lain
Kesadaran akan perlindungan merek belum secara menyeluruh dimiliki oleh pelaku usaha. Kondisi tersebut akan dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk melakukan praktik pembajakan merek dengan secara sadar mendaftarkan beberapa merek tanpa dipakai.
Setelah itu, pelaku biasanya akan bernegosiasi oleh pemegang merek dengan menjual kembali untuk mendapat keuntungan material.
Bagaimana Cara untuk Menyelesaikan Sengketa Merek?
Sebagai perlindungan untuk merek, undang-undang juga memberikan kesempatan kepada pemilik merek untuk melakukan berbagai upaya hukum apabila pemilik merek merasa hak atas merek yang dimilikinya dilanggar oleh orang.
Terdapat beberapa upaya yang dapat ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa merek, yaitu:
Upaya Perdata
Penyelesaian sengketa merek yang pertama adalah melalui upaya perdata. Berdasarkan pasal 83 UU Merek, jika ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan suatu merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dengan pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar, maka dapat mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Niaga.
Upaya tersebut dapat berupa:
- Gugatan ganti rugi dan/atau
- Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Upaya Pidana
Penyelesaian sengketa merek yang kedua adalah melalui upaya pidana. Berdasarkan Pasal 100 UU Merek, jika terdapat pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana dengan ancaman pidana penjara 4 sampai 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Namun perlu diketahui prinsip pelaksanaan tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sehingga upaya tersebut hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar.
Upaya Arbitrase
Selain melalui dua upaya sebelumnya, penyelesaian sengketa merek juga dapat ditempuh melalui mekanisme arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Terdapat badan khusus yang menangani alternatif penyelesaian sengketa dalam bidang HKI yakni Badan Arbitrase dan Mediasi HKI (BAM HKI).
Apabila para pihak yang ingin menyelesaikan suatu sengketa merek melalui arbitrase, maka sebelumnya para pihak harus membuat suatu kesepakatan tertulis atau perjanjian untuk memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa yang dapat dibuat sebelum maupun sesudah sengketa terjadi.
Selain upaya-upaya di atas, pemilik merek ada baiknya melakukan upaya preventif dengan mengajukan pendaftaran merek secara online dengan mengikuti Panduan Penggunaan Permohonan Pendaftaran Merek sebelum menggunakan merek untuk barang atau jasa yang akan diperdagangkan.
BACA JUGA: Kronologi Indomie VS Mie Gaga, Kerja Sama Berujung Sengketa?
Namun sebelum itu, sebaiknya melakukan penelusuran merek yang telah terdaftar pada laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh DJKI. Hal ini untuk melihat apakah merek yang akan didaftarkan sudah terlebih dahulu didaftarkan orang lain atau belum agar proses pendaftarannya berjalan optimal dan mencegah timbulnya masalah di kemudian hari.
Kontak KH
Itulah penjelasan mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melakukan penyelesaian sengketa merek.
Memang saat ini, kita seringkali menjumpai berbagai macam kasus sengketa merek. Nah, untuk menghindari hal serupa, jangan lupa untuk daftarkan merek dagang-mu secara resmi ke DJKI Kemenkumham!
Atau jika kemungkinan terburuknya bisnismu sudah tersandung masalah sengketa merek, segera cari bantuan profesional hukum salah satunya Kontrak Hukum.
Kamu dapat melakukan konsultasi gratis bersama dengan ahli profesional yang terdaftar di DJKI sehingga dijamin beres dan aman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk informasi layanan seputar merek, silakan kunjungi laman Layanan KH – Merek. Jika ada pertanyaan lainnya kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.