Skip to main content

Untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi, UU Cipta Kerja mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dalam beberapa udang-undang. Salah satu fokus pembahasan yang diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) adalah penyederhanaan pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Maka dari itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan PT di bawah tahun 2019 harus melakukan penyesuaian dengan mengikuti peraturan yang tercantum di dalam UU Cipta Kerja dan UU PT agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission(OSS). Berikut ini akan diuraikan beberapa peraturan baru dalam mendirikan PT sesuai UU Cipta Kerja.

Modal Perseroan

UU Cipta Kerja mengubah mengenai ketentuan modal perseroan. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan, besaran modal tersebut ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Sedangkan di dalam UU PT disebutkan bahwa modal dasar perseroan paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Status Badan Hukum

Selanjutnya, UU Cipta Kerja juga menentukan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran. Hal tersebut diatur berbeda di dalam UU PT yang menyatakan perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.

Pengesampingan Ketentuan PT Didirikan oleh 2 Orang atau Lebih

Pasal 109 Angka 2 UU Cipta Kerja dan Pasal 7 Ayat 1 UU PT mengatakan bahwa perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. UU PT mengatur bahwa ketentuan pendirian PT harus 2 orang atau lebih tidak berlaku bagi persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara atau perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal. Melalui UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut ditambah dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil.

Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil

UU Cipta Kerja mensisipkan 10 pasal mengenai perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil. Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 orang. Pendiriannya dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sehingga, tidak diperlukan akta notaris dalam mendirikan perseoran untuk Usaha Mikro dan Kecil. Pemegang saham dalam perseoran ini merupakan orang perseorangan dan hanya dapat didirikan sejumlah 1 dalam 1 tahun. Lebih lanjut lagi, pemerintah memberikan keringanan biaya kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam mendirikan PT.

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil akan mendapat beberapa keuntungan jika mendirikan badan hukum, yakni akan memiliki akses yang mudah untuk memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan dan mudah dalam melakukan kegiatan ekspor barang produksinya ke luar negeri. Pemegang saham perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil juga tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Baca juga: Poin Penting UU CIpta Kerja yang Harus Kamu Ketahui

Kontak KH

Dengan semakin ringkasnya proses perizinan tersebut, diharapkan dapat mengundang banyak investor untuk menanamkan modal di Tanah Air dan memompa ambisi masyarakat untuk memulai usaha. Sobat KH tunggu apalagi? Yuk, dirikan PT Anda sekarang. Jangan khawatir karena Kontrak Hukum akan membantu dan mengakomodir kebutuhan hukum bisnis Anda.

Hubungi dan kunjungi:

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.