Skip to main content

Pada 16 Februari 2021, pemerintah menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Peraturan tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Salah satu peraturan yang penting adalah PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Kontrak Hukum telah meringkas sebagian ketentuan dari PP 35/2021 yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Berdasarkan Pasal 1 Angka 10 PP 35/2021, PKWT didefinisikan sebagai perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Jenis PKWT

  1. Berdasarkan Jangka Waktu
    PKWT jenis ini digunakan untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama (maksimal 5 tahun, berbeda dengan UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang membatasi hingga 3 tahun). Selain itu, PKWT juga berlaku untuk pekerjaan musiman (tergantung musim atau cuaca) atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan.
  2. Berdasarkan Selesainya Pekerjaan
    PKWT jenis ini digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau sekali selesai. Jika pekerjaan selesai lebih cepat dari waktu yang disepakati, PKWT akan berakhir secara otomatis.

Perpanjangan PKWT

Menurut Pasal 8 PP 35/2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk maksimal 5 tahun. Jika pekerjaan belum selesai, PKWT dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak, namun total masa PKWT (termasuk perpanjangan) tidak boleh melebihi 5 tahun. Perlu dicatat, PP 35/2021 tidak mengenal istilah “pembaharuan” PKWT, melainkan hanya “pembuatan” dan “perpanjangan”.

Sebagai perbandingan, dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya, PKWT hanya boleh diadakan untuk maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali selama 1 tahun atau diperbarui 1 kali selama 2 tahun, sehingga total masa PKWT maksimal 3 tahun (atau 4 tahun jika diperbarui).

Masa Percobaan dalam PKWT

PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja. Jika hal ini dilakukan, syarat tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 58 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan.

Isi PKWT

Berdasarkan Pasal 13 PP 35/2021, PKWT harus memuat beberapa hal berikut:

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan.
  • Tempat pekerjaan.
  • Besaran dan cara pembayaran upah.
  • Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT.
  • Tempat dan tanggal PKWT dibuat.
  • Tanda tangan para pihak.

Pencatatan PKWT

PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan paling lambat 3 hari kerja sejak penandatanganan PKWT secara daring. Jika layanan daring belum tersedia, pencatatan dapat dilakukan secara tertulis di dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 7 hari setelah penandatanganan.

Uang Kompensasi

Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh saat PKWT berakhir, terutama jika pekerja/buruh telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Jika PKWT diakhiri sebelum waktunya, uang kompensasi dihitung berdasarkan jangka waktu yang telah dilaksanakan.

Alih Daya

Ketentuan mengenai alih daya yang sebelumnya diatur dalam Pasal 64, 65, dan 66 UU Ketenagakerjaan telah diubah dalam UU Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.

Hubungan Kerja dalam Alih Daya

Menurut Pasal 18 PP 35/2021, hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh didasarkan pada PKWT atau PKWTT secara tertulis. Perlindungan pekerja/buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan penyelesaian perselisihan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya dan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pengalihan Perlindungan Hak

Jika perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT, perjanjian kerja tersebut harus mencantumkan syarat pengalihan perlindungan hak pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya, selama objek pekerjaannya tetap ada. Jika hal ini tidak dipenuhi, perusahaan alih daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja/buruh.

Perizinan Perusahaan Alih Daya

Perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum dan memiliki perizinan berusaha yang diperoleh melalui Lembaga Online Single Submission (OSS). Berbeda dengan UU Ketenagakerjaan sebelumnya, PP 35/2021 tidak menentukan batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Mengapa Memahami Peraturan Ketenagakerjaan Itu Penting?

Bagi pengusaha, memahami dan mengikuti perkembangan peraturan ketenagakerjaan adalah hal yang krusial karena menyangkut hak dan kewajiban para pekerja. Pastikan setiap perjanjian kerja yang dibuat tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Butuh Bantuan Membuat PKWT atau Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan? Hubungi Kontrak Hukum!

Sobat KH, apakah Anda ingin membuat PKWT yang sesuai dengan aturan terbaru? Atau membutuhkan konsultasi hukum terkait ketenagakerjaan? Kontrak Hukum siap membantu! Kami menyediakan layanan konsultasi hukum online yang mudah, cepat, dan terjangkau, mulai dari Rp 490.000. Selain itu, kami juga membantu pembuatan berbagai dokumen hukum, seperti PKWT, PKWTT, surat PHK, peraturan perusahaan, dan lainnya, dengan harga mulai dari Rp 900 ribuan.

Tunggu apalagi? Permudah kebutuhan perusahaan-mu dengan aman dan mudah bersama kami. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman Layanan KH – Kontrak Ketenagakerjaan atau konsultasikan secara gratis di Tanya KH

Khusus bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan akses ke berbagai informasi, konsultasi, dan bantuan hukum, kami juga memiliki Komunitas Bisnis yang dapat langsung diakses secara gratis melalui link ini.

Sobat KH juga bisa lho, mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah dengan menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini , ya!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis