Skip to main content

Banyak orang tertarik pada bisnis dropshipping karena kemudahan memulai usaha tanpa perlu stok barang. Namun, meskipun terlihat sederhana, ada beberapa peraturan untuk bisnis dropshipping yang perlu dipahami agar usaha Sobat berjalan sesuai hukum dan terhindar dari masalah di kemudian hari.

Memahami aturan ini sangat penting, terutama karena dropshipping melibatkan pihak ketiga, seperti supplier dan pelanggan, yang terhubung melalui platform online.

Pada artikel kali ini, kita akan membahas peraturan untuk bisnis dropshipping serta legalitas yang perlu dipenuhi supaya bisnismu berjalan lancar. Yuk, simak sampai selesai!

Sekilas Tentang Bisnis Dropshipping

Cambridge Dictionary mendefinisikan dropshipping sebagai model bisnis: produsen mengirimkan produk secara langsung ke konsumen atas permintaan penjual yang hanya bertindak sebagai perantara dan tidak memiliki produk fisik. Pihak yang melakukan model bisnis dropshipping ini disebut dropshipper.

Karena produsen langsung mengirimkan produk ke pembeli, dropshipper tidak perlu mengeluarkan modal untuk stok barang. Cukup bermodalkan pulsa dan kuota internet, Sobat dapat menjalankan bisnis sebagai dropshipper. 

Banyak orang salah kaprah dengan menganggap dropshipping sama dengan reseller, padahal keduanya memiliki konsep yang berbeda.

Perbedaannya terletak pada skema dropship, yaitu barang bisa dikirim langsung dari pemasoknya ke pembeli. Sehingga penjual tidak perlu menyediakan tempat dan mengurus barang untuk dikirim ke pembelinya.

Perbedaan lainnya, reseller biasanya harus mengeluarkan modal untuk membeli stok barang dari pemasok untuk dijual kembali.

Peraturan dan Legalitas untuk Bisnis Dropshipping

Proses jual beli dalam bisnis dropshipping melibatkan produsen sebagai penyedia barang dan konsumen sebagai pembeli.

Namun, transaksi yang terjadi dalam model bisnis ini juga menciptakan hubungan hukum antara produsen dan penjual (dropshipper) melalui sebuah perjanjian.

Oleh karena itu, menjalankan bisnis dropshipping membutuhkan perjanjian kerja sama yang jelas dan sah secara hukum.

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hak, kewajiban, dan kepentingan semua pihak selama bisnis berlangsung. Untuk dinyatakan sah, perjanjian ini wajib memenuhi seluruh syarat yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

  1. Syarat Subjektif
  • Adanya kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
  • Para pihak harus cakap secara hukum untuk membuat perikatan.
  1. Syarat Objektif
  • Adanya objek atau pokok perjanjian yang jelas.
  • Sebab atau tujuan perjanjian harus halal.

Selain memenuhi syarat sah, perjanjian kerja sama dropshipping juga harus memuat beberapa hal penting seperti:

  • Identitas lengkap para pihak yang terlibat.
  • Pasal-pasal yang mengatur objek perjanjian, ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban para pihak, aspek teknis, durasi perjanjian, biaya, cara pembayaran, ketentuan force majeure, pengakhiran perjanjian, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
  • Tanda tangan para pihak di atas materai sebagai bentuk pengesahan.

Selain itu, mengingat dropshipping merupakan bisnis di bidang perdagangan, maka Sobat juga perlu memiliki legalitas berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Jika menggunakan website atau aplikasi sendiri untuk memasarkan produk, pelaku usaha wajib memiliki SIUPMSE sesuai dengan Pasal 8 Permendag 50/2020.

Pelaku usaha mengajukan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS). Ketika mengurus izin usaha, dropshipper juga harus mengetahui usahanya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Untuk bisnis dropshipping, KBLI yang cocok adalah 46100 tentang Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak atau 47920 tentang Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak.

Penutup

Nah itulah penjelasan mengenai peraturan untuk bisnis dropshipping. Setelah mencapai kata sepakat dan memperoleh izin usaha, Sobat dapat memulai bisnis dropshipping.

Dropshipper dapat memasarkan produk secara langsung atau melalui media sosial. Pembeli yang ingin membeli produk akan berkomunikasi dengan dropshipper dan melakukan pembayaran kepada dropshipper.

Selanjutnya, dropshipper akan meneruskan info pesanan pembeli kepada produsen. Produsen yang akan mengemas pesanan dan mengirimkan pesanan kepada pembeli atas nama dropshipper. Setiap penjualan yang berhasil akan memberikan komisi kepada dropshipper.

Tidak hanya menguntungkan pihak dropshipper, sistem dropshipping juga meringankan pekerjaan produsen dalam memasarkan produknya. Tanggung jawab untuk mengiklankan dan menjual produk berada pada pundak dropshipper.

Kontak KH

Nah, jadi bagi Sobat KH yang tertarik memulai bisnis dropshipping, meskipun terlihat mudah, jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan dan memenuhi legalitasnya.

Jangan sampai kekurangan dokumen atau aturan yang terlewat malah merugikan bisnismu di kemudian hari. 

Kontrak Hukum siap membantu Sobat mengutus kebutuhan legalitas bisnis dropshipping. Untuk pembuatan perjanjian kerja sama dropshipping, kamu bisa kunjungi laman Layanan KH – Perjanjian Kerja Sama.

Selain itu, jika Sobat membutuhkan bantuan mengurus izin usaha, kamu juga bisa pesan layanannya melalui laman Layanan KH – Perizinan Usaha.

Dengan layanan lengkap, 100% online, dan biaya yang terjangkau, kami menjadi solusi terbaik untuk pebisnis pemula. Yuk, pastikan bisnis dropshipping-mu berjalan lancar dan legal bersama Kontrak Hukum. 

Jika masih ada pertanyaan, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message ke Instagram @kontrakhukum.

Kontrak Hukum juga memiliki Komunitas Bisnis KH sebagai wadah dan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan bantuan hukum dari ahli profesional dan pebisnis lainnya. Langsung saja daftar melalui laman ini Komunitas Bisnis KH

Selain itu, kamu juga menambah penghasilan hingga jutaan rupiah dengan menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Caranya pendaftarannya juga cukup mudah, langsung aja link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis