Skip to main content

Pada 16 Februari 2021, pemerintah telah terbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 49 peraturan tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Salah satu PP yang dikeluarkan adalah PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Kontrak Hukum meringkas sebagian ketentuan dari PP 35/2021 yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya. Untuk mengetahui isinya, simak ulasan di bawah ini.

 

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Berdasarkan Pasal 1 Angka 10 PP 35/2021, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT yang dibuat berdasarkan jangka waktu digunakan untuk pekerjaan tertentu, yaitu pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama (dilaksanakan paling lama 5 tahun, sedangkan UU Ketenagakerjaan sebelumnya menetapkan paling lama 3 tahun), pekerjaan yang bersifat musiman (pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca dan memenuhi target), atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Sedangkan PKWT yang dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan digunakan untuk pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sementara sifatnya.

Sesuai Pasal 8 PP 35/2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, tetapi keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak dapat lebih dari 5 tahun. Penting untuk diperhatikan, PP tersebut sama sekali tidak menyebutkan PKWT dapat diperbaharui. Sehingga, PP 35/2021 hanya mengenal 2 istilah saja, yaitu dibuat dan diperpanjang.

Sementara dalam UU Ketanagakerjaan, PKWT dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun atau diperbaharui 1 kali dan paling lama 2 tahun. Dengan demikian, total PKWT dan perpanjangannya adalah paling lama 3 tahun. Jika PKWT diperbaharui, masa PKWT dan pembaharuannya adalah 4 tahun.

Lebih lanjut, telah ditekankan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmenakertrans 100/2004) bahwa untuk pekerjaan yang bersifat musiman dan berhubungan dengan produk baru, PKWT tidak dapat dilakukan pembaharuan. Artinya, untuk pekerjaan jenis tersebut tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun. Jika dilakukan penyimpangan, PKWT berubah menjadi PKWTT. Namun, hal ini tidak berlaku lagi seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 yang mana tidak ada larangan tegas yang mencantumkan hal tersebut.

Kembali kepada PP 35/2021, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja yang memuat jenis dan tempat lokasi pekerjaan, serta lamanya waktu penyelesaian pekerjaan. Jika pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang disepakati, maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Namun jika pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati, jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai selesainya pekerjaan.

PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Apabila disyaratkan masa percobaan kerja, hal tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Ketentuan ini diatur sama sebelumnya di dalam Pasal 58 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan.

 

Hal Yang Tercantum Dalam PKWT

Lalu, apa saja yang harus tercantum di dalam suatu PKWT? Isi dari suatu PKWT telah diperjelas di dalam Pasal 13 PP 35/2021, yaitu sedikitnya memuat:

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Tempat pekerjaan
  • Besaran dan cara pembayaran upah
  • Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Pejanjian Kerja Bersama
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT
  • Tempat dan tanggal PKWT dibuati.
  • Tanda tangan para pihak dalam PKWT.

PKWT harus dicatatkan oleh pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan paling lambat 3 hari kerja sejak penandatanganan PKWT secara daring. Jika secara daring belum tersedia, maka pencatatan PKWT dilakukan secara tertulis di dinas penyelenggara ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 7 hari sejak penandatanganan PKWT.

Kemudian, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi saat berakhirnya PKWT kepada pekerja/buruh. Uang kompensasi tersebut diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha harus memberikan uang kompensasi yang dihitung berdasarkan jangka waktu yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.

Alih Daya

Ketentuan mengenai alih daya pada Pasal 64, 65, 66 UU Ketenagakerjaan telah dihapus dan diubah di dalam UU Cipta Kerja. Sebagai gantinya, ketentuan mengenai alih daya diatur di dalam PP 35/2021.

Disebutkan di dalam Pasal 18 PP 35/2021, hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT secara tertulis. Pelindungan pekerja/buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya serta diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Jika perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh. Bila hal tersebut tidak didapatkan, perusahaan alih daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja/buruh.

Perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha. Syarat dan tata cara memperoleh perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu melalui Lembaga Online Single Submission.

Jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 tidak menentukan jenis atau batasan mengenai pekerjaan apa saja yang dapat dialih dayakan. Lalu, tidak dapat pula ditemukan ketentuan mengenai kondisi seperti apa yang dapat merubah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan alih daya menjadi pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.

Untuk para pengusaha, memahami dan mengikuti perkembangan peraturan terkait ketenagakerjaan adalah sebuah keharusan karena menyangkut hak dan kewajiban dari para pekerja. Pastikan selalu tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan hukum saat membuat perjanjian kerja.

Kontak KH

Sobat KH ingin membuat PKWT yang sesuai dengan aturan terkini? Atau ingin berkonsultasi terkait hukum ketenagakerjaan? Kontrak Hukum siap menolong! Kami memberikan layanan terpercaya, termudah, dan terjangkau. Jumpai kami di Instagram (@kontrakhukum) atau melalui link Tanya KH.

 

Baca juga: Perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Outsourcing

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.