Akta berfungsi sebagai bukti tertulis yang menjelaskan secara rinci suatu perbuatan hukum. Akta ini terbagi menjadi dua bentuk, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan.
Banyak orang menganggap bahwa akta otentik merupakan perjanjian yang bermaterai, sedangkan akta di bawah tangan tidak membutuhkan materai. Tapi apakah benar?
Agar tidak salah memahami, berikut kami akan menjabarkan perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan secara detail.
Apa Itu Akta Otentik?
Akta otentik menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, tempat di mana akta atau perjanjian dibuat.
Pihak-pihak dapat menyatakan akta sebagai otentik jika telah memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
- Mereka membuat akta sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
- Mereka menyusun akta di hadapan pejabat umum yang memiliki wewenang.
Pejabat yang berwenang dalam pembuatan akta otentik tidak selalu notaris. Notaris hanya berwenang untuk membuat akta-akta otentik yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan, pendirian serta perubahan usaha, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk akta otentik lainnya, seperti pembuatan akta nikah adalah wewenang pejabat KUA atau pejabat catatan sipil, serta akta jual beli tanah menjadi wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Akta otentik memberikan kekuatan pembuktian yang kuat di hadapan hukum, sehingga pihak-pihak tidak dapat menyangkal keberadaannya di pengadilan.
Apa Itu Akta di Bawah Tangan?
Akta di bawah tangan merupakan perjanjian yang dibuat para pihak tanpa adanya campur tangan pejabat umum dan peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara spesifik mengenai formatnya.
Misalnya perjanjian jual beli peralatan kantor antara penjual dan pembeli, atau surat perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan.
Akta di bawah tangan tidak memerlukan pejabat berwenang di bidangnya sesuai aturan hukum, karena akta ini dapat dibuat oleh pejabat yang tidak ditunjuk secara hukum, misalnya oleh para pihak dalam perjanjian yang dibuatnya sendiri.
Karena akta di bawah tangan tidak melibatkan pejabat berwenang, maka kehadiran saksi sangat penting untuk memberikan kekuatan hukum tambahan.
Hal ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian karena adanya saksi yang menyaksikan perbuatan hukum tersebut. Jadi, para pihak pun tidak dapat menyangkal keberadaan akta dan perbuatan hukum itu dengan mudah karena adanya saksi.
Perbedaan Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan
Dari penjelasan di atas, kita sudah bisa melihat pengertian dan sekilas perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan.
Nah, untuk memberikan gambaran yang lebih jelas dan terperinci, simak tabel perbedaan di bawah tangan berikut ini:
| Aspek | Akta Otentik | Akta di Bawah Tangan |
| Pengertian | Akta otentik dibuat langsung di bawah pengawasan pejabat umum yang berwenang. | Para pihak membuat perjanjian tanpa melibatkan pejabat umum. |
| Bentuk | Undang-undang mengatur format dan ketentuan pembuatan akta otentik. | Undang-undang tidak mengatur format khusus. |
| Contoh | Akta notaris, akta nikah, akta kelahiran. | Perjanjian jual beli barang, perjanjian kerja. |
| Kekuatan Hukum | Akta ini memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat di hadapan hukum dan sulit untuk disangkal di pengadilan. | Kekuatan pembuktiannya tidak sesempurna akta otentik, tetapi tetap berlaku selama para pihak yang membuatnya tidak menyangkalnya. |
Lalu, Apakah Akta di Bawah Tangan Sah secara Hukum?
Syarat sah perjanjian menentukan sah atau tidaknya suatu akta atau perjanjian, bukan berdasarkan bentuknya. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sah perjanjian, yang terdiri atas:
- Kesepakatan para pihak;
- Kecakapan para pihak;
- Adanya objek perjanjian; dan
- Suatu sebab yang halal
Jika akta atau perjanjian di bawah tangan memenuhi syarat sah, maka perjanjian tersebut akan tetap mengikat para pihak.
Kontak KH
Itulah beberapa perbedaan mengenai akta otentik dan akta di bawah tangan. Untuk memastikan perjanjian memiliki kekuatan hukum yang kuat dan jelas, sebaiknya kamu membuat perjanjian notaris atau notariil dengan melibatkan pejabat berwenang.
Kontrak Hukum merupakan salah satu platform legal digital yang telah memiliki tim profesional dan memiliki wewenang dalam pembuatan perjanjian, mulai dari perjanjian ketenagakerjaan, kerja sama, distribusi, investasi, event, sewa menyewa, dan sebagainya.
Dengan Kontrak Hukum, kamu juga dapat melakukan konsultasi hukum mengenai segala permasalahan yang kamu alami dan kami akan memberikan solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhanmu.
Jadi, tunggu apalagi? Konsultasikan masalah hukum dan buat segera perjanjian dengan kunjungi laman Layanan KH – Kontrak.
Jika masih memiliki pertanyaan, kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Khusus bagi para pelaku usaha, kamu juga berkesempatan untuk bergabung dengan Komunitas Bisnis KH. Dapatkan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan dukungan dari para pelaku usaha lainnya. Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi Sobat KH yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini , ya!






















