Skip to main content

Ketika akan memulai bisnis, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui terlebih dahulu badan usaha yang akan dipilih untuk bisnis yang dijalankan. Hal ini dilakukan karena terdapat beberapa badan usaha di Indonesia yang memiliki ciri khas yang berbeda antara satu sama lain, seperti PT, CV, Koperasi, dan Firma. Pemilihan badan usaha merupakan hal penting karena akan berdampak terhadap kepentingan bisnis yang dijalankan. Kali ini, Kontrak Hukum akan membahas mengenai perbedaan dari CV dan Firma yang perlu diketahui oleh pelaku usaha yang berencana membuka usaha. Untuk mengetahui apa saja perbedaannya, yuk simak pembahasannya berikut ini!

 

CV

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus. Dalam struktur CV terdapat dua sekutu, yaitu sekutu komanditer/pasif dan sekutu komplementer/aktif. Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda.

Sekutu pasif hanya memiliki kewajiban untuk memberikan modal dan tidak boleh turut dalam kepengurusan sedangkan sekutu aktif memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kepengurusan CV. Selain itu, hanya sekutu aktif yang dapat mewakili kepentingan untuk dan atas nama CV termasuk melakukan perjanjian dan memiliki hubungan hukum dengan pihak ketiga.

 

Firma

Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus, dibawah nama bersama, dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan. Jika dalam CV hanya sekutu aktif yang dapat melakukan kepengurusan, maka dalam Firma setiap sekutu berhak untuk menjalankan kepengurusan Firma secara bersama-sama dan segala tindakan yang diambil juga dilakukan atas nama Firma yang dimiliki. Jadi, kecuali ditentukan dalam anggaran dasar, setiap sekutu dalam Firma dapat menjalankan kepengurusan.

Meskipun begitu, masing-masing sekutu baik dalam CV maupun Firma tetap memiliki kewajiban yang sama untuk memberikan modal. Modal tersebut dapat berbentuk apapun selama bisa dinilai. Dalam aturan, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai modal dalam pendirian CV dan Firma sehingga jumlah modal minimum bergantung pada kesepakatan para sekutu. Namun biasanya, jumlah modal yang diberikan akan mempengaruhi pembagian keuntungan yang dihasilkan badan usaha.

Karena Firma didirikan atas nama bersama dan kepengurusan dilakukan secara bersama-sama, setiap tindakan yang dilakukan sekutu menjadi tanggungan sekutu lainnya begitupun sebaliknya. Artinya, dalam Firma tanggung jawab hukum juga menjadi tanggung jawab bersama/dilakukan secara tanggung renteng. Ketika Firma mengalami permasalahan keuangan dan aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban hukumnya, setiap pendiri/sekutu juga harus ikut menanggung dan menggunakan harta kekayaan pribadi miliknya.

Hal ini tentu berbeda dengan kepengurusan CV yang hanya dilakukan oleh sekutu aktif. Karena hanya dilakukan oleh salah satu sekutu maka hanya sekutu aktif yang memiliki hubungan hukum dan terikat dengan pihak ketiga sehingga segala bentuk tanggung jawab hukum juga menjadi tanggungan sekutu aktif. Sehingga ketika CV juga mengalami permasalahan keuangan hanya sekutu aktif yang harus menanggung dan menggunakan harta kekayaan pribadi miliknya.

Terkait bidang usaha yang dapat dijalankan, tidak ada perbedaan yang spesifik. Hal ini karena belum ada ketentuan yang mengatur mengenai jenis kegiatan usaha untuk CV dan Firma. Namun biasanya CV lebih banyak dipilih oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan, seperti menjual alat tulis kantor, fotocopy, dan percetakan, sementara Firma lebih banyak dipilih oleh orang yang menjalankan kegiatan usaha berupa konsultasi khusus untuk profesi tertentu, seperti firma pengacara.

 

Kontak KH

Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai perbedaan CV dan Firma. Bagi Sobat KH yang berencana mendirikan badan usaha, jangan lupa untuk lakukan riset dan konsultasikan terlebih dahulu dengan yang ahli mengenai badan usaha yang cocok untuk bisnis milik Sobat KH. Jika Sobat KH membutuhkan bantuan untuk mengurus perizinan badan usaha, Sobat KH juga dapat menggunakan jasa layanan hukum dari Kontrak Hukum.

Kontrak Hukum menjamin Sobat KH akan mendapatkan legalitas usaha tanpa kendala. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan layanan dari Kontrak Hukum karena Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Jangan ragu dan segera hubungi Kontrak Hukum di link berikat Tanya KH, apabila Sobat KH memiliki pertanyaan dan ingin berkonsultasi mengenai pendirian dan legalitas yang diperlukan untuk badan usaha milik Sobat KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.