Dalam dunia bisnis, Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian merupakan hal yang akrab sering ditemui. Namun, masih banyak yang menganggap bahwa keduanya sama. Padahal ternyata, MoU dan perjanjian merupakan hal yang berbeda.
Ya, meskipun keduanya memiliki peran penting dalam memfasilitasi kerja sama bisnis, MoU dan perjanjian memiliki perbedaan signifikan dalam sifat, keberlakuan, dan tingkat keterikatan hukum.
Lantas, apa perbedaan keduanya? Biar nggak salah kaprah, yuk, simak penjelasan selengkapnya mengenai perbedaan MoU dan perjanjian dalam artikel berikut ini!
Apa Itu MoU?
Pada dasarnya, hukum yang berlaku di Indonesia tidak mengenal MoU, melainkan hanyalah mengenal perjanjian yang telah diatur dalam hukum yang berlaku. Namun, pada praktiknya MoU seringkali digunakan sebagai pendahuluan sebelum perjanjian di antara kedua belah pihak dibuat, istilah dan penggunaan MoU di Indonesia diadaptasi dari sistem hukum common law yang berfungsi sebagai dasar dari perjanjin yang akan dibuat di kemudian hari.
Menurut Munir Fuady, seorang ahli hukum dagang mengatakan bahwa MoU merupakan dokumen pendahuluan yang nantinya akan dijabarkan secara lebih rinci dalam perjanjian pokok sehingga MoU hanya berisi poin-poin kerja sama atau transaksi yang akan dilakukan yang mana hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam sebuah perjanjian.
MoU memiliki jangka waktu yang terbatas sehingga hanya bersifat sementara. Biasanya di MoU terdapat klausul mengenai masa berlaku MoU dan kesepakatan para pihak untuk membuat perjanjian dalam jangka waktu yang ditentukan.
Selain itu, tidak terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak karena MoU hanya berfungsi sebagai landasan bagi para pihak untuk membuat perjanjian pokok. Pada praktiknya, MoU seringkali digunakan untuk kerja sama yang bernilai cukup besar dan kompleks, sehingga para pihak merasa perlu membuat MoU sebagai “tanda jadi” dan menghindari pembatalan dari salah satu pihak.
Apa itu Perjaniian?
Berbeda dengan MoU, kedudukan perjanjian dalam hukum yang berlaku di Indonesia diakui secara jelas dan teratur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Perjanjian diartikan sebagai peristiwa di mana salah satu pihak yang merupakan subjek hukum berjanji kepada pihak lainnya atau kedua belah pihaknya saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Dalam membuat perjanjian, terdapat beberapa persyaratan berdasarkan KUHPer yang wajib dipenuhi agar perjanjian tersebut dianggap berlaku secara sah dan mengikat para pihak. syarat -syarat tersebut diatur dalam Pasal 1320 KUHPer sebagai berikut:
Adanya Kesepakatan Antara Para Pihak
Bentuk dari kesepakatan yang dimaksud tidak harus selalu dituangkan dalam bentuk tertulis. Selama kesepakatan tersebut dicapai oleh para pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun, maka para pihak dianggap telah memenuhi syarat sah perjanjian yang pertama.
Kecakapan Para Pihak
Cakap yang dimaksud adalah pihak yang akan membuat perjanjian tersebut merupakan pihak yang mampu bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan/atau merupakan pihak yang berwenang untuk bertindak atas nama pihak yang diwakilinya.
Menurut KUHPer, seseorang dapat dikategorikan cakap apabila telah berusia 21 tahun atau telah menikah. Sedangkan apabila pihak yang akan membuat perjanjian adalah badan hukum seperti PT atau Yayasan, maka pihak yang dikategorikan cakap untuk mewakili badan hukum tersebut adalah orang yang memiliki wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Misalnya jika badan hukum berbentuk PT, maka Direktur merupakan pihak yang berwenang untuk mewakili PT sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar PT.
Hal Tertentu Sebagai Objek Perjanjian
Hal tertentu yang dimaksud adalah hal yang menjadi objek dalam perjanjian termasuk uraian mengenai hak dan kewajiban para pihak.
Misalnya dalam perjanjian sewa menyewa mobil, yang menjadi objek dalam perjanjian tersebut adalah mobil dan dapat diatur mengenai hal-hal apa saja yang wajib dilakukan maupun hal yang dilarang untuk dilakukan oleh para pihak.
Suatu Sebab yang Halal
Makna dari suatu sebab yang halal adalh isi dari perjanjian tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Meskipun para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan isi dari perjanjian yang akan dibuat, perjanjian tersebut tetap harus mematuhi hukum yang berlaku.
Jika seluruh persyaratan diatas telah terpenuhi, maka perjanjian dapat dianggap sah dan mengikat para pihak. Sehingga perjanjian tersebut akan berlaku sebagai “undang-undang” yang harus dipatuhi para pihak.
Apa Perbedaan MoU dan Perjanjian?
Setelah membaca pengertian dari masing-masing MoU dan perjanjian, setidaknya Sobat KH dapat menarik kesimpulan apa saja perbedaan dari kedua hal tersebut.
Namun, untuk memudahkan, berikut ini beberapa hal yang membuat MoU dan perjanjian merupakan hal yang berbeda:
MoU itu Pra-Kontrak, Perjanjian itu Kontrak
Perbedaan Mou dan perjanjian yang pertama adalah bahwa MoU adalah pra-kontrak sementara perjanjian adalah kontrak itu sendiri.
MoU dibuat untuk menegaskan keseriusan dalam bekerja sama dengan kata lain sebagai landasan kepastian. Akan tetapi, apabila sebelum perjanjian ada pihak yang menarik diri dan tidak ingin menandatangani perjanjian tentu boleh saja.
Sedangkan perjanjian menyepakati banyak hal di dalamnya. Jika sudah menandatangani perjanjian, berarti para pihak sudah siap untuk memenuhi semua isi dari perjanjian. Apabila ingin menarik diri, tentu tidak semudah seperti MoU.
MoU Bersifat Sementar dan Tidak Mengikat, Perjanjian itu Mengikat
Perbedaan MoU dan perjanjian yang kedua adalah masalah kekuatan hukum itu sendiri.
Biasanya, MoU itu merupakan perjanjian pra-kontrak yang menandakan akan adanya kesepakatan berupa perjanjian itu sendiri. Segala hal yang mengatur tentang kesepakatan kerja sama akan diatur lebih spesifik dalam perjanjian nantinya.
Oleh karena itu, pihak-pihak yang ada dalam MoU belum dapat menuntut satu sama lain untuk memenuhi kesepakatan dalam kerja sama karena masih akan diatur dalam perjanjian.
Berbeda dengan perjanjian, apabila ada pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak lain dapat menuntut.
MoU itu Sederhana, Perjanjian itu Spesifik
Perbedaan MoU dan perjanjian yang ketiga terlihat dalam tingkat kerumitannya, MoU itu biasanya bersifat sederhana dan tidak rumit karena masih bersifat rencana. Isinya sangat umum dan luas.
Sedangkan, perjanjian memuat hal yang spesifik atau detail terkait kerja sama atau transaksi yang telah disepakati. Bahkan jika ada yang perlu dijelaskan lebih detail, bisa diberi lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan perjanjian tersebut.
Maka dari itu, salah satu syarat terlaksananya perjanjian adalah kecakapan dari beberapa pihak yang bersepakat. Hal tersebut dikarenakan perjanjian memiliki tingkat kerumitan tersendiri.
MoU Mudah Dibatalkan. Perjanjian Sulit Dibatalkan
Terakhir, yang menjadi perbedaan MoU dan perjanjian adalah bahwa MoU mudah dibatalkan sementara perjanjian sulit (atau tidak mudah) dibatalkan.
Diawal proses sebelum terlaksananya perjanjian, akan ada feasibility studies atau studi kelayakan. Tujuannya untuk meninjau kemampuan dua belah pihak yang akan terikat pada perjanjian agar tidak adanya pembatalan di tengah berlangsungnya perjanjian itu sendiri.
Kontak KH
Nah, itulah pembahasan lengkap terkait perbedaan MoU dan perjanjian dengan dilengkapi pengertian dari keduanya. Prinsipnya, MoU adalah nota kesepahaman sebagai pendahuluan saja. Sedangkan hal-hal yang lebih detail diatur lebih lanjut di dalam perjanjian.
Akan tetapi, jangan hanya fokus pada judulnya. Sebab, ada juga yang membuat judul MoU tetapi isinya perjanjian. Jika ini terjadi, maka MoU tersebut memiliki kekuatan mengikat yang sama seperti perjanjian.
BACA JUGA: Mau Endorse? Yuk Kenali Dulu Perjanjian Kerja Sama Influencer!
Oleh karena itu, sebagai pebisnis, penting bagi Sobat KH untuk melihat isinya secara keseluruhan, apakah MoU yang dimaksud untuk pendahuluan saja atau sudah merupakan perjanjian.
Nah, bagi Sobat KH yang masih bingung dan ragu, Kontrak Hukum dapat membantu kamu untuk membuat MoU dan perjanjian dengan perbedaan yang jelas dan sesuai tujuannya.
Tak perlu khawatir, pembuatan perjanjian di Kontrak Hukum dijamin aman dan terjangkau, serta tentunya memenuhi syarat sah yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk melihat layanan pembuatan perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan, kamu bisa kunjungi laman Layanan KH – Perjanjian. Atau jika ada pertanyaan lainnya seputar MoU dan perjanjian, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH, ataupun mengirim Direct Message (DM) ke Instagram Kontrak Hukum @kontrakhukum.