Skip to main content

Sobat KH pasti pernah melihat plang notaris dan PPAT di depan sebuah gedung bukan? Jika Sobat KH perhatikan biasanya dibawah tulisan nama notaris dan/atau PPAT terdapat kalimat mengenai no SK Menkumham dan/atau SK KA. BPN. Tahukah Sobat KH, meskipun nama orang dan plangnya sama, profesi notaris dan PPAT ternyata adalah profesi yang berbeda dan berdiri sendiri?

Sebagai informasi, notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN. Bukan hanya itu, keduanya juga memiliki kewenangan yang berbeda. Hal tersebut yang menyebabkan terdapat surat keputusan berbeda untuk masing-masing profesi. Nah untuk mengetahui lebih jauh apa saja perbedaan dari kedua profesi tersebut, Kontrak Hukum akan memberikan penjelasannya berikut ini. Simak sampai bawah ya!

Tentang Notaris?

Menurut UU No. 2 Tahun 2014, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Lebih lanjut, notaris berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Notaris juga berwenang untuk :

  • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).
  • Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
  • Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan (legalisir).
  • Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.

Sedangkan menurut PP No. 24 Tahun 2016, PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. PPAT bertugas untuk melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu, seperti :

  1. jual beli;
  2. tukar menukarl
  3. hibah;
  4. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  5. pembagian hak bersama;
  6. pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik;
  7. pemberian hak tanggunan;
  8. pemberian kuasa membebankan hak tanggunan.

Akta yang dibuat PPAT tersebut kemudian akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum di atas. Dari pemaparan diatas dapat terlihat bahwa ruang lingkup wewenang yang didapatkan oleh notaris mengenai akta jauh lebih luas dibandingkan PPAT. Hal ini karena notaris dapat membuat akta apapun selama pembuatan akta memang tidak ditugaskan kepada pejabat lain sedangkan PPAT hanya dapat membuat akta sebagai bukti telah terjadi perbuatan hukum diatas dan terbatas mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Untuk diangkat menjadi notaris, seseorang harus berusia minimal 27 tahun, memiliki ijazah sarjana hukum dan lulusan S2 Kenotariatan, telah menjalani magang/bekerja sebagai karyawan notaris minimal 2 tahun setelah lulus S2 Kenotariatan, dan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.

 

Tentang PPAT

Hal ini sedikit berbeda dengan persyaratan menjadi PPAT. Untuk menjadi PPAT, seseorang harus berusia minimal 22 tahun, memiliki ijazah sarjana hukum dan lulusan S2 Kenotariatan atau lulus program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan Kementerian Agraria, lulus ujian yang diselenggarakan Kementerian Agraria, dan telah menjalani magang/bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT minimal 1 tahun setelah lulus S2 Kenotariatan. Dalam PPAT tidak ada larangan untuk rangkap jabatan, hal ini karena di daerah terpencil yang belum memiliki PPAT, wewenang tersebut dijalankan oleh camat namun statusnya hanya PPAT Sementara.

Baik jabatan notaris maupun PPAT diberikan sesuai kebutuhan pada suatu kabupaten/kota sehingga notaris/PPAT tidak dapat memilih tempat kedudukan/wilayah kerja yang diinginkan. Terkait wilayah kerja, notaris dan PPAT sama-sama mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Jadi apabila seseorang membeli rumah di jakarta pusat, orang tersebut dapat menggunakan jasa PPAT manapun yang berkedudukan di provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Layanan KH – Notaris Digital

Kontak KH

Nah Sobat KH itulah penjelasan mengenai perbedaan notaris dan PPAT. Bagi Sobat KH yang saat ini membutuhkan bantuan untuk membuat akta atau perubahan akta, Sobat KH dapat menggunakan layanan notaris dari Kontrak Hukum. Kontrak Hukum memiliki notaris yang profesional dan telah terpercaya sehingga Sobat KH tidak perlu ragu dan khawatir menggunakan jasa layanan hukum dari Kontrak Hukum. Sobat KH dapat langsung menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.