Skip to main content

Sobat KH pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan kata pajak dan retribusi? Meskipun sama-sama dibayarkan kepada pemerintah, pajak dan retribusi ternyata adalah dua pungutan yang berbeda lho. Nah kali ini, Kontrak Hukum akan membahas mengenai perbedaan dari pajak dan retribusi. Mari simak pembahasannya berikut ini!

Pajak dan Retribusi

Menurut UU No. 28 Tahun 2007, pajak diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan retribusi adalah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Jika pajak bersifat wajib dan dapat dipaksakan maka retribusi hanya wajib dibayarkan oleh orang pribadi/badan tertentu. Selain itu, ketika dibayarkan manfaat yang dirasakan oleh wajib pajak tidak dapat dirasakan secara langsung karena penerimaan dari pajak digunakan, misalnya untuk melakukan pembangunan atau fasilitas umum.

Hal ini berbeda dengan retribusi yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh orang/badan yang membayar. Sebagai contoh, ketika seorang pedagang di pasar membayarkan retribusi pasar maka ia akan mendapatkan manfaat langsung berupa penyediaan dan perawatan fasilitas pasar, seperti kios dan parkiran yang dapat digunakan.

Pajak terbagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan daerah. Pajak pusat dibayarkan dan dikelola oleh pemerintah pusat sedangkan pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Pajak pusat terdiri dari :

  1. Pajak Penghasilan (PPh) : pajak yang dibebankan kepada wajib pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri  selama satu tahun pajak.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : pajak yang dikenakan atas transaksi jualbeli atau konsumsi barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dilakukan orang pribadi/badan.
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) : pajak yang dikenakan ketika mengkonsumsi barang mewah, seperti ketika membeli mobil.
  4. Bea Materai :  pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Sedangkan pajak daerah terbagi lagi menjadi pajak provinsi, seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor serta pajak kabupaten/kota, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan pajak hiburan.

Hal tersebut tentu berbeda dengan retribusi yang tidak terbagi antara pusat dan daerah karena retribusi hanya dapat dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah setempat. Namun, retribusi terbagi menjadi 3 objek, yaitu :

  • Jasa umum, seperti retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan parkir, dan pelayanan pasar.
  • Jasa usaha, seperti  retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, terminal, tempat penginapan/villa, rumah potong hewan, dan tempat rekreasi/olahraga.
  • Perizinan tertentu dari pemerintah daerah.

Perbedaan selanjutnya adalah retribusi hanya dibayarkan dalam jangka waktu tertentu/ selama wajib retribusi memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan. Setelah jangka waktu habis, retribusi tidak perlu lagi dibayarkan sedangkan dalam pajak, pembayaran dilakukan secara berkala, seperti PBB dan PPh yang harus dibayarkan setiap tahunnya atau PPN yang dibayarkan setiap membeli barang tertentu.

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai perbedaan dari pajak dan retribusi. Apabila sobat KH memiliki pertanyaan mengenai pajak dan retribusi, legalitas  usaha atau masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikat Tanya KH atau melalui media sosial kami di @kontrakhukum ya!

 

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.