Skip to main content

Sobat KH pasti pernah mendengar tentang pekerja kontrak atau pekerja outsourcing bukan? Tahukah kalian meskipun biasanya pekerja kontrak dan pekerja outsourcing sama-sama terikat dalam perjanjian kerja selama beberapa waktu/tahun ternyata keduanya memiliki dasar hukum dan ketentuan perjanjian yang berbeda?

Umumnya pekerja kontrak terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau yang juga dikenal dengan PKWT sedangkan pekerja outsourcing bukan hanya terikat dengan perjanjian kerja tetapi juga perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. Nah, untuk mengetahui apa saja perbedaan dari PKWT bagi pekerja kontrak dan perjanjian untuk pekerja outsourcing, Kontrak Hukum akan memberikan penjelasan dibawah ini.

PKWT vs Perjanjian Outsourcing

Menurut PP No. 35 Tahun 2021, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Akibat dari perjanjian tersebut, timbul hubungan kerja antara perusahaan dengan pegawai kontrak sehingga pegawai kontrak akan terikat secara langsung dengan perusahaan tempatnya bekerja. Maksudnya terikat langsung adalah hak dan kewajiban yang timbul untuk pegawai kontrak harus dilakukan dan dipenuhi oleh perusahaan tempat pegawai kontrak tersebut bekerja.

Hal ini tentu berbeda dengan pekerja outsourcing yang harus terikat dengan perjanjian kerja dengan perusahaan penyediaan jasa serta perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. Apabila Sobat KH membutuhkan bantuan untuk membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tetapi takut membuat kontrak yang salah, Kontrak Hukum dapat membantu Sobat KH untuk membuat dan melakukan peninjauan PKWT milik Sobat KH.

Lebih lanjut, Sobat KH dapat mengunjungi laman Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Temporary Employment Agreement) – Bahasa Indonesia. Dalam Permenaker No. 11 Tahun 2019 disebutkan bahwa perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh merupakan perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memuat hak dan kewajiban para pihak.

Perjanjian tersebut menyebabkan pekerja outsourcing tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan tempatnya bekerja (perusahaan pemberi pekerjaan). Perusahaan tersebut juga tidak memiliki tanggung jawab secara langsung atas pemenuhan hak pegawai outsourcing. Hal ini karena pegawai outsourcing terikat perjanjian kerja dengan perusahaan penyedia jasa sehingga pemenuhan hak tenaga kerja harus dilakukan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

Jika Sobat KH membutuhkan bantuan, Kontrak Hukum juga dapat membuat dan melakukan peninjauan kontrak untuk perjanjian outsource. Dalam PKWT, pekerjaan dilakukan berdasarkan jangka waktu (pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama, bersifat musiman, yang berhubungan dengan produk baru atau kegiatan baru yang masih dalam percobaan) dan/atau selesainya suatu pekerjaan tertentu (pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara).

PKWT juga dapat dilaksanakan untuk pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Jika dalam PKWT tidak disebutkan jenis pekerjaan tertentu yang dapat dilakukan maka untuk outsourcing, terdapat pembatasan pekerjaan yang dapat dilakukan. Dalam perjanjian outsourcing, kegiatan jasa yang disediakan oleh perusahaan outsourcing harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau tidak boleh berhubungan langsung dengan proses produksi. Kegiatan jasa penunjang yang dimaksud meliputi:

  • Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service).
  • Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering).
  • Usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan).
  • Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan.
  • Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.

Masa kerja keseluruhan dalam PKWT serta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun. Ketika PKWT telah melewati ketentuan jangka waktu yang diatur maka perusahaan harus merubah PKWT menjadi PKWTT. Perubahan perjanjian tersebut juga membuat status pegawai kontrak akan berubah menjadi pegawai tetap.

Dalam perjanjian outsourcing, tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai jangka waktu kerja karena hal tersebut menjadi kesepakatan antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan serta kesepakatan antara perusahaan penyedia jasa dengan pegawai outsourcing.

Baca juga: Peraturan Pemerintah Terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Alih Daya

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai perbedaan antara PKWT dan Perjanjian Outsourcing. Bagi Sobat KH yang saat ini engah mencari jasa pembuatan kontrak kerja, Kontrak Hukum dapat menjadi solusi serta pilihan yang tepat. Kontrak Hukum menyediakan berbagai jenis layanan pembuatan kontrak kerja yang tentunya telah terjamin hasilnya dan dapat memberikan keamanan serta kemudahan untuk bisnis milik Sobat KH. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan layanan dari Kontrak Hukum karena selain dikerjakan oleh para ahli hukum, Kontrak Hukum juga menjamin data serta informasi Sobat KH aman serta terlindungi. Jangan ragu dan segera hubungi Kontrak Hukum di link Tanya KH, Kontrak Hukum siap memberikan jawaban dan solusi yang cepat, mudah, dan terjangkau!

Baca: Layanan KH – Kontrak dan Perjanjian

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.