Skip to main content

Salah satu poin penting yang harus diperhatikan sebelum memulai bisnis dan memenuhi legalitas badan usaha adalah mengetahui perbedaan PT dan CV.

Ya, hal ini mengingat, PT dan CV adalah bentuk usaha yang paling sering kita jumpai dan umum ada di Indonesia. Keduanya jelas memiliki perbedaan. Perlu pertimbangan matang ketika Sobat KH sebagai pelaku usaha harus membuat keputusan ketika awal mendirikan bisnis.

Perbedaan PT dan CV bisa dilihat dari berbagai aspek. Bahkan sebagai bentuk badan usaha, keduanya memiliki kriteria yang berbeda. Lalu, apa saja perbedaan PT dan CV yang harus diketahui oleh para pelaku usaha? Nah, bagi Sobat KH yang akan mendirikan sebuah bisnis dan memenuhi legalitas usaha, simak penjelasan lengkapnya dibawah ini, ya!

Sekilas Tentang PT dan CV

Sebelum Sobat KH mengetahui apa saja perbedaan PT dan CV, ada baiknya memahami sekilas tentang kedua badan usaha ini.  PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas. PT merupakan sebuah badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham.  Selain itu, PT juga dibentuk berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang semuanya terbagi dalam saham.

Sedangkan CV merupakan singkatan dari commanditaire vennootschap. CV merupakan sebuah badan usaha yang terbentuk dari satu orang atau lebih dengan cara meminjamkan uang.  Dalam sebuah CV, ada yang bertugas sebagai pengelola aktif dan ada satu pihak lainnya yang berperan sebagai pemberi modal.

Salah satu perbedaan PT dan CV adalah pendirian PT sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 40/2007 dan biasanya digunakan untuk perusahaan berskala besar. Sedangkan CV biasanya digunakan oleh para pelaku usaha kecil menengah atau UMKM. Berdasarkan penjelasan tersebut, ada beberapa hal mendasar yang menjadi perbedaan PT dan CV yang perlu kamu ketahui. Hal ini sangat penting, sebab jika Sobat KH salah dalam mendirikan badan usaha, maka akan berujung pada masalah legalitas perusahaan.

Apa Saja Perbedaan PT dan CV?

Seperti yang sudah disebutkan, mengetahui perbedaan PT dan CV sebelum mendirikan usaha merupakan hal penting dan krusial. Selain dari singkatan dan pengertian keduanya, perbedaan PT dan CV juga bisa dilihat dari beberapa aspek, mulai dari bentuk perusahaan hingga tujuannya.

Bentuk Perusahaan

Perbedaan PT dan CV yang pertama adalah bentuk perusahaan. PT adalah usaha berbentuk badan hukum, sedangkan CV adalah badan usaha non-hukum. PT memiliki aturan khusus dalam UU No 40/ 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Sedangkan CV tidak memiliki aturan hukum yang mengatur regulasinya. Karena status hukumnya berbeda, maka pendaftaran dan pengesahannya juga berbeda. Pendaftaran CV dinilai lebih mudah dibandingkan PT. Perlu diketahui, CV adalah bentuk usaha warisan dari kolonial Belanda. Hingga kini, CV banyak digunakan oleh para pelaku UMKM.

Modal Minimum

Perbedaan PT dan CV selanjutnya bisa dilihat dari modal minimum yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dalam UU No 40/2007, sudah ditetapkan bahwa modal minimum untuk mendirikan PT adalah Rp50 juta. Sementara untuk mendirikan badan usaha bentuk CV, tidak ada modal minimumnya.  Hanya saja, modal yang dikeluarkan nantinya akan berpengaruh pada laba yang diterima di kemudian hari. Perbedaan PT dan CV yang sangat signifikan, bukan?

Pendiri dan Status Kepemilikan

Pendiri dan status kepemilikan juga menjadi salah satu aspek perbedaan PT dan CV yang wajib Sobat KH ketahui.  Jika ingin mendirikan PT, dibutuhkan minimal dua orang yang terlibat, dengan ketentuan boleh ada salah satu pihak yang merupakan warga negara asing asalkan masing-masing pihak memiliki bagian saham. Sedangkan untuk pendirian CV juga dibutuhkan minimal dua orang, namun keduanya harus asli warga negara indonesia.  Dimana salah satu pihak yang akan berperan sebagai sekutu aktif, dan satunya lagi sebagai sekutu pasif.

Namun perlu diketahui, menurut UU Cipta Kerja tahun 2020, minimal dua orang pendiri dalam PT tidak berlaku bagi PT yang sahamnya dimiliki negara, BUMN, BUMD, BUMDes, perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai UU Pasar Modal, atau perseroan yang pendirinya adalah UMKM.

Nama Perusahaan

Nama perusahaan juga menjadi salah satu aspek perbedaan PT dan CV yang mencolok.  Untuk PT, setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, Sobat KH wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan harus menggunakan nama perusahaan yang belum digunakan oleh perusahaan lainnya. Sedangkan CV, tidak memiliki aturan khusus untuk nama perusahaan. Maka dari itu, terkadang bisa ditemukan ada nama badan usaha CV yang sama.

Prosedur Pendirian

Perbedaan PT dan CV selanjutnya bisa dilihat dari prosedur pendiriannya. PT memerlukan pengesahan dari Menkumham, serta memerlukan notaris yang akan mewakili permohonan kepada Menkumham. Setelah itu, Menkumham akan mengeluarkan Surat Keputusan yang menyatakan bahwa PT dianggap sah.

Sedangkan pada CV, pendiriannya tidak memerlukan pengesahan dari Menkumham, dan hanya perlu didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha di Kemenkumham. Setelah itu, Menkumham akan menerbitkan sertifikat terdaftar dan menunjukan bahwa CV tersebut telah sah dan terdaftar di sistem.

Pengurusan

Hal pengurusan juga termasuk salah satu aspek perbedaan PT dan CV. Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang terpilih berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, dalam PT juga pemegang saham tidak memiliki wewenang untuk mengelola dan mengurus PT kecuali ditunjuk sebagai anggota direksi. Sedangkan saat mendirikan CV, pengurusannya dibagi menjadi dua golongan, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas untuk mengurus perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya bertindak sebagai penyetor modal.

Tujuan dan Kegiatan Usaha

Perbedaan PT dan CV yang terakhir adalah tujuan dan kegiatan usaha. Perusahaan berbentuk PT memiliki tujuan yang lebih fleksibel pada bidang atau kegiatan usaha yang dijalankannya, antara lain:

  • PT meliputi kegiatan usaha perdagangan, pembangunan (kontraktor), pertambangan, pertanian, otomotif, dan jasa angkutan darat untuk industri percetakan;
  • PT dengan bidang usaha khusus meliputi kegiatan usaha seperti: perusahaan pers, perekaman film dan video, radio penyiaran swasta, pariwisata, pelayaran, angkutan udara komersial, perusahaan bongkar muat, dan sebagainya.

Sedangkan CV memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh CV antara lain: pembangunan (kontraktor), perindustrian, perbengkelan, perdagangan, pertanian, percetakan, dan jasa.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan PT dan CV yang wajib kamu ketahui, mulai dari bentuk perusahaan hingga tujuannya. Selain untuk memperlihatkan perbandingan, Sobat KH juga bisa menyimpulkan kelebihan dan kekurangan PT dan CV dari penjelasan di atas.

Kontak KH

Jika sudah memahami perbedaan keduanya dan mempertimbangkan mana bentuk badan usaha yang lebih cocok untuk bisnismu, Sobat KH bisa melanjutkan ke proses selanjutnya yaitu pendirian badan usaha itu sendiri.

Untuk melakukannya, Sobat KH bisa serahkan saja pada Kontrak Hukum! Dengan sistem yang terintegrasi secara digital dan pengerjaan yang dilakukan oleh jasa profesional, Kontrak Hukum menyediakan layanan pendirian badan usaha seperti PT dan CV, sudah mencakup legalitas yang dibutuhkan.

BACA JUGA: Wajib Tahu, Ini Dia Perbedaan CV dan Firma!

Tak perlu khawatir, karena harga yang ditawarkan untuk setiap layanannya pun terjangkau dan pengerjaannya cepat dan praktis. Penasaran kan, tentang pendirian PT dan CV di Kontrak Hukum? Yuk, kunjungi laman ini 

Jika masih bingung untuk menentukan pendirian PT atau CV, Sobat KH juga bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan klik disini.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.