Pelaku usaha mikro kecil (UMK) memiliki kesempatan untuk mengembangkan bisnisnya dengan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Hal ini merujuk pada UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang termaktub dalam UU No. 40 Tahun 2007 hanya memfokuskan pada pembahasan Perseroan Terbatas untuk perusahaan.
Dalam bahasan UU Cipta Kerja memberikan kesempatan bagi para pelaku UMK untuk mendapatkan hak hukum yang sama. Adanya peraturan ini menjadikan perseroan terbagi menjadi dua modal yaitu, PT biasa dan PT Perorangan untuk pelaku UMK.
Sebelum melanjutkan ke perbedaan antara PT biasa dan PT Perorangan, penulis akan ulas sedikit tentang PT biasa dan PT Perorangan.
PT Biasa
Pasal 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 menjelaskan bahwa PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian.
Kemudian, Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Pendiri perseroan harus mengambil bagian saham ketika mendirikan PT. Hal ini merujuk pada Pasal 109 Angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah (Pasal 7 UUPT).
PT Perorangan
Setelah mengulik tentang perseroan terbatas, kini saatnya melanjutkan ke PT Perorangan. Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2021 menjelaskan bahwa perseroan perorangan (PT Perorangan) adalah Perseroan Terbatas yang lulus pada kriteria UMK.
Sesuai dengan namanya, PT Perorangan hanya memiliki satu pemegang saham yang juga merangkap sebagai direksi. Pendirian PT ini hanya dapat dilakukan jika usahanya memenuhi kriteria UMK yang termaktub pada pasal 35 PP No. 7 Tahun 2021.
Perbedaan PT dan PT Perorangan
Setelah mengetahui definisi dari masing-masing perseroan, lalu apa saja hal yang membedakan antara PT dan PT Perorangan. Berikut 4 perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT) dan PT Perorangan:
- Bentuk Kepemilikan
PT (Perseroan Terbatas):
– Pemilik perusahaan minimal dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan sebagai pemegang saham.
– Setiap pemegang saham memiliki bagian modal di dalam perusahaan.
PT Perorangan:
– Satu orang saja dapat mendirikan PT tanpa ada pemegang saham lain.
- Struktur Manajemen
PT (Perseroan Terbatas):
– Harus memiliki struktur organisasi formal yang terdiri dari Direksi, Komisaris, dan pemegang saham.
PT Perorangan:
– Tidak memerlukan struktur organisasi yang kompleks. Pemilik tunggal menjalankan semua fungsi perusahaan.
- Pendiri dan Pemegang Saham
PT (Perseroan Terbatas):
– Pemegang saham bisa lebih dari satu orang, baik individu maupun badan hukum.
PT Perorangan:
– Satu orang dapat mendirikan PT Perorangan yang berperan sebagai pemegang saham sekaligus direktur.
- Kriteria Usaha
PT (Perseroan Terbatas):
– Dapat digunakan untuk berbagai jenis usaha, dari skala kecil hingga besar.
PT Perorangan:
– Pendirian PT Perorangan biasanya untuk usaha kecil dan menengah (UKM), dan pemilik harus memenuhi kriteria tertentu untuk mendirikan PT Perorangan.
Temukan Kemudahan Untuk Segera Bikin PT Perorangan.
PT Perorangan merupakan pilihan yang lebih sederhana dan lebih mudah bagi pengusaha yang ingin mendirikan badan hukum sendiri tanpa mitra. Sementara itu, PT lebih cocok untuk usaha yang melibatkan beberapa pemegang saham atau memiliki rencana pengembangan yang lebih besar.
Yuk, Jangan Tunggu Lama Lagi! Dengan adanya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, sekarang bikin PT Perorangan jadi lebih gampang, lho! Modal fleksibel, proses cepat, dan kamu bisa langsung punya badan hukum sendiri. Cocok banget buat kamu yang punya usaha kecil atau mikro dan pengen usaha kamu lebih legal dan aman.
Jadi, kapan lagi? Ayo mulai sekarang, jangan tunda kesempatan ini. Hubungi Kontrak Hukum untuk kami bantu kamu urus semuanya dengan mudah dan tanpa ribet!
Kontak KH
Jika Sobat KH sedang mempertimbangkan untuk mendirikan PT biasa atau PT Perorangan, Kontrak Hukum siap membantu Anda memilih dan memprosesnya sesuai kebutuhan.
Kami menyediakan layanan pendirian badan usaha, termasuk pengurusan akta, SK, NPWP, NIB, hingga alamat bisnis, untuk memastikan bisnis Anda dapat berjalan lancar dan legal.
Untuk melihat layanan lengkap kami, kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha. Jika masih memiliki pertanyaan, konsultasikan secara gratis melalui Tanya KH atau DM ke Instagram @kontrakhukum.
Sobat KH juga bisa bergabung dengan Komunitas Bisnis KH untuk berdiskusi, berbagi informasi, dan mendapatkan bantuan dari para ahli serta pebisnis lainnya. Daftar sekarang melalui Komunitas Bisnis KH.
Ingin mendapatkan penghasilan tambahan? Bergabunglah dalam Affiliate Program Kontrak Hukum dan dapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah. Langsung daftar di link berikut ini!






















